Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan No. 9 Tahun 2016

Uang Jasa Pengabdian bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pasuruan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Uang jasa pengabdian adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD atas jasa pengabdiannya setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat. Pimpinan atau Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya diberikan uang jasa pengabdian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pasuruan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Uang Jasa Pengabdian bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pasuruan
T.E.U.
Indonesia, Kota Pasuruan
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pasuruan
Tanggal Penetapan
11 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
11 Maret 2016
Tanggal Berlaku
11 Maret 2016
Sumber
BD Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 9
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 512 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan