PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA PALOPO NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA JABATAN DAN TUGAS TERTENTU LINGKUP PEMERINTAH KOTA PALOPO pasal 1 ketentuan pasal 4 peraturan walikota palopo nomor 5 tahun 2014 tentang pemberian tambahan penghasialan pegawai negri sipil pada jabatan dan tugan tertentu lingkup pemerintah kota palopo diubah,sehingga pasal 4 berbunyi sebagai berikut: pasal 2 peraturan walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangan agar setiap orang mengetahuinya , memerintahkan perundangan peraturan walikota ini dengan penempatannya dalam berita daerah kota palopo.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat