PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2020/No.38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
untuk melaksanakan Diktum Kesatu angka 2 Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah, perlu ditindaklanjuti;
dengan memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (COVID- 19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, yang pada dasarnya terdapat perubahan nomenklatur Gugus Tugas menjadi Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID19), sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Bulukumba.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4830);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 34);
12. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 178);
13. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional;
14. Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
16. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi;
17. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
18. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 14 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bulukumba (Lembaran Daerah Nomor 14 Tahun 2016).
1. Pelaksanaan
2. Pelaksanaan Protokol Kesehatan
3. Monitoring, Evaluasi, dan Penegakan
4. Sanksi
5. Sosialisasi dan Partisipasi
6. Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2020.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 38 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2021 No.38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 51 Tahun 2019 Tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
Bahwa bantuan keuangan kepada Partai Politik merupakan bantuan keuangan yang bersumber dari APBD yang diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten yang pernghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara. Pengaturan bantuan keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Cilacap diatur di dalam Perbup Cilacap No. 51 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Cilacap sebagaimana telah diubah dengan Perbup Cilacap No. 49 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perbup Cilacap No. 51 Tahun 2019 tentang Pedoman, tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Cilacap. Dengan telah berlakunya Permendagri No. 78 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendagri No. 36 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD fan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan PArtai Politik, maka terdapat perubahan ketentuan yang mendorong peran aktif Partai Politik untuk ikut serta dalam penanggulangan penyebaran Corona Virus Disease 2019 melalui pelaksanaan pendidikan politik kepada anggota partai politik dan amsyarakata, sehingga Perbup Cilacap No. 51 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Cilacap sebagaimana telah diubah dengan Perbup No. 49 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perbup Cilacap No. 51 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan , Penganggran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Cilacap perlu diubah dan disesuaikan.
Dasar hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; PP No. 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan PP No. 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik; PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Perda Kab. Cilacap No. 14 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisisi Pamong Praja Kabupaten Cilacap; Perda Kab Cilacap No 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan atas Perbup Cilacap No. 51 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggara Pendapatan dan Belanja Daerah dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Cilacap.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2021.
Beberapa ketentuan yang diubah adalah ketentuan Pasal 18 ayat (1) diubah; Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 18A; ketentuan Pasal 19 ayat (2) diubah; Di antara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 19A; dan ketentuan Pasal 27 diubah.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 38 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD Kabupaten Magelang Tahun 2020 No. 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Magelang.
Dasar Hukum dari Peraturan bupati ini adalah : UU No 13 tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 tahun 2015; UU No 4 tahun 1984; UU No 24 Tahun 2007; UU No 36 Tahun 2009; UU No 6 Tahun 2018; PP No 40 Tahun 1991; PP no 21 Tahun 2008; PP No 16 tahun 2018; Perpres No 72 Tahun 2012; Permenkes No 45 Tahun 2014; Permenkes No 82 tahun 2014; Permenkes No HK 01.07/MENKES/413/2020; Perda Prov jateng No 11 tahun 2013; pergub Jateng No 35 tahun 2017; Pergub Jateng No 25 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pedoman Disiplin dna Penegakan hukum Protokol kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Magelang.
Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini adalah:
a. pelaksanaan;
b. sosialisasi dan partisipasi;
c. sanksi;
d. monitoring dan evaluasi; dan
e. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2020.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 38 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Di Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum,
memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas
pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019
dipandang perlu menerapkan dan melaksanakan Adaptasi
Kebiasaan Baru di Kabupaten Wonosobo yang
mensinergikan aspek kesehatan, sosial dan ekonomi;
b. bahwa dalam melaksanakan Adaptasi Kebiasaan Baru
menuju masyarakat Kabupaten Wonosobo yang aman dan
tetap produktif terhadap Corona Virus Disease 2019,
diperlukan Protokol Kesehatan guna penataan
penyelenggaraan berbagai kegiatan dengan prioritas
kesehatan masyarakat;
c. bahwa dalam rangka tindak lanjut atas Instruksi Menteri
Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan
Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019,
perlu menyusun pedoman adaptasi kebiasaan baru;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana d1maksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi
Kebiasaan Baru Di Kabupaten Wonosobo.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun
2013; Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 23 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur pola kehidupan yang menerapkan
protokol kesehatan di berbagai bidang kegiatan masyarakat untuk
mencegah penyebaran dan penularan penyakit COVID-19.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2020.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 38 Tahun 2020
bantuan - dalam - rangka - penanganan - corona - virus - disease - 2019
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD 2020/38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Bahwa pandemi Corona Virus 2019 (COVID-2019) dalam rangka meningkatkan peran serta Perda maka perlu menetapkan Perbup Tasikmalaya tentang Bantuan dalam Rangka Penangangan Corona Virus Disease 2019.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014: PP Pengganti UU No. 1 Tahun 2020; PP No. 40 Tahun 1991; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 21 Tahun 2020; Perpes No. 17 Tahun 2018; Keputusan Presiden No. 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden No. 9 Tahun 2020; Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2020; Keputusan Presiden No. 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden No. 9 Tahun 2020; Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2020; Keputusan Presiden No. 12 Tahun 2020; Inpres No. 4 Tahun 2020; permenkes No. 82 Tahun 2020; Permenkes No. 82 Tahun 2014; Permendagri No. 20 Tahun 2020; Permensos No. 1 Tahun 2018; Permensos No. 1 Tahun 2018; permensos No. 5 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Permensos No. 11 Tahun 2019; Permendagri No. 20 Tahun 2020; Keputusan Menkes No. HK.01.01/Menkes/289/2020; Peraturan Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 13 Tahun 2018; Pergub Jabar No. 26 Tahun 2020; Pergub Jabar No. 36 Tahun 2020; Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 1 Tahun 2019; Perbup Tasikmalaya No. 35 Tahun 2020.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Bentuk Dan Sasaran, Mekanisme, Monitoring Evaluasi Dan Pelaporan, Sumber Pendanaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2020.
8 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 39 Tahun 2020
PERBUP Kab. Ogan Komering Ilir No. 34 Tahun 2020 tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Ogan Komering Ilir
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 maka perlu menerapkan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PERPRES RI No. 17 Tahun 2018; PERPRES No. 82 Tahun 2020; KEPRES No. 9 Tahun 2020; KEPRES No. 11 Tahun 2020; KEPRES No. 12 Tahun 2020; INPRES No. 4 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2020; INMENDAGRI No. 4 Tahun 2020; PERDA KAB. OKI No. 1 Tahun 2020
Dalam Peraturan ini Diatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup Peraturan Bupati, Pelaksanaan, Monitoring dan Evaluasi, Sosialisasi dan Partisipasi, serta Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2020.
Mencabut PERBUP OKI No. 34 Tahun 2020
-
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 39 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, BD Kota Surakarta Tahun 2020/No.49
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Surakarta
ABSTRAK:
a. bahwa penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 dimaksudkan untuk melindungi segenap masyarakat di Kota Surakarta dengan tetap memperhatikan kesejahteraan masyarakat, serta bertujuan menjamin pelaksanaan protokol kesehatan, pelaksanaan Isolasi, dan pemberdayaan masyarakat dalam menghadapi pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kota Surakarta;
b. bahwa Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 perlu diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagai dasar pelaksanaan yang mengikat secara masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum;
c. bahwa Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Surakarta tidak sesuai lagi dengan kebutuhan pengaturan sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 16 tahun 1950; UU No 4 Tahun 1984; UU No 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Walikota ini adalah:
a. pelaksanaan;
b. Isolasi Mandiri, Isolasi Paksa dan Isolasi Wilayah;
c. pengawasan dan penindakan;
d. pengenaan Sanksi Administratif;
e. monitoring dan evaluasi;
f. pemberdayaan masyarakat; dan
g. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2020.
17 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 39 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Wilayah Kota Banjar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penanggulangan wabah/pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan menjaga kesehatan masyarakat, diperlukan percepatan dan kepastian penerima Vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sesuai dengan ketersediaan dan kebutuhan yang ditetapkan oleh Pemerintah; Dan bahwa dalam percepatan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Kota Banjar memerlukan langkahlangkah luar biasa dalam pelaksanaannya; Sehingga berdasarkan Pasal 21 ayat (13) Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19), menyatakan wali kota memberikan dukungan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 termasuk dukungan anggaran dan dukungan lainnya yang diperlukan; Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Kota Banjar.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 37 Tahun 2020, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 53 Tahun 2020, Keputusan Wali Kota Banjar Nomor: 440/150/2020, Keputusan Wali Kota Banjar Nomor: 440/245/2020, Keputusan Wali Kota Banjar Nomor: 440/54/2021.
Ketentuan Umum, Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, Pelaksanaan Pelayanan Vaksinasi Covid-19, Strategi Komunikasi, Pencatatan Dan Pelaporan, Pendanaan, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2021.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 39 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, Bagian Hukum Kabupaten Lombok Timur
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapana Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan instruksi dinas presiden nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatakan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 dan instruksi menteri dalam negeri nomor 4 tahun 2020 tentang pedoman teknis peraturan kepala daerah dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019, perlu menetapkan peraturan bupati tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945
UU Nomor 4 Tahun 1984
UU Nomor 36 Tahun 2009
UU nomor 23 Tahun 2014
UU Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016
Ketentuan umum, Ruang lingkup, Pelaksanaan, Sanksi, Pengawasan dan Penindakan, Sosialisasi dan partisipasi, Pendanaan, Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
-
-
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat