Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Balangan Nomor 48 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Balangan Nomor 50 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa diubah yaitu terkait Belanja tak terduga untuk kegiatan pada sub bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan keadaan mendesak; ketentuan tentang Bencana alam, kriteria keadaan darurat, kriteria keadaan mendesak, kriteria masyarakat miskin; ) Tata cara penggunaan anggaran untuk kegiatan pada sub bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan keadaan mendesak yang berskala lokal Desa; serta Perubahan APBD Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat