Materi Pokok terdiri dari: I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Ruang Lingkup; IV. Sasaran dan Kriteria; V. Mekanisme Pendataan; VI. Pelanggaran; VII. Penyaluran dan Besaran; VIII. Pelaporan; IX. Pemantauan dan Evaluasi; X. Dukungan Stake Holder; XI. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat