Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2012 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Dengan Pergub No. 51 Tahun 2012 telah ditetapkan Alokasi dan Harga Ecaran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2013. Berdasarkan Permentan No. 123/Permentan/SR.130/11/2013 tanggal 29 November 2013 telah diadakan perubahan terhadap Permentan No. 69/Permentan/SR.130/II/2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2013. Untuk mengantisipasi kemungkinan kekurangan pupuk bersubsidi di kabupaten/kota pada puncak musim tanam November-Desember 2013 perlu dilakukan realokasi kebutuhan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian TA 2013. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2001; Kepmentan No. 237/Kpts/OT.210/4/2003; Permendag No. 17/M-DAG/PER/6/2011; Permentan No. 123/Permentan/SR.130/11/2013; Pergub No. 51 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur perubahan alokasi dan HET pupuk bersubsidi TA 2013.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2013.
Mengubah Pergub No. 51 Tahun 2012 telah ditetapkan Alokasi dan Harga Ecaran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2013
3 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 46 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengembangan dan Pembinaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Provinsi Jawa Tengah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengembangan dan Pembinaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41/Permentan/OT.140/9/2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/OT.140/8/2012; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2013 ;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, kriteria kawasan, pengembangan kawasan pertanian pangan berkelanjutan, pendekatan pembangunan kawasan pertanian pangan berkelanjutan, pembinaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2013.
5 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 42 Tahun 2013
Alokasi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013
2013
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 42, BD.2013/NO.42
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur No. 64.1 Tahun 2012 tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
a. bahwa alokasi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Daerah
Istimewa Yogyakarta Tahun 2013 telah diatur dalam Peraturan
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 64.1 Tahun 2012
tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun
Anggaran 2013;
b. bahwa menindaklanjuti Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan
Sarana Pertanian Nomor 11/Kpts/SR.130/B/04/2013 tentang
Realokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian
Tahun Anggaran 2013, perlu mengubah Peraturan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 64.1 Tahun 2012 tentang Alokasi Pupuk
Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 64.1 Tahun 2012 tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi Untuk
Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
634/MPP/kep/9/2002; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/6/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69/Permentan/SR.130/12/2012; Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor
11/Kpts/SR.130/B/04/2013; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7
Tahun 2007; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 64.1 Tahun
2012;
Materi Pokok: mengubah ketentuan pada lampiran alokasi pupuk bersubsidi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Gubernur No. 64.1 Tahun 2012 tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013
Jumlah Halaman: 3 HLM; Lampiran: 2 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 31 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang ALOKASI KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DI PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 30 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 46 TAHUN 2012 TENTANG ALOKASI KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DI PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 26 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Lampiran Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal
Prasaranan dan Saranan Pertanian Nomor 11 /Kpts/ SR. 130
/B/04/ 2013 tentang Perubahan Lampiran Peraturan Menteri
Pertanian Nomor 69/ Permentan/SR. 130/11/2012 tentang
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013,
maka lampiran Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara
Nomor 35 Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan Harga
Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor
Pertanian Tahun Anggaran 2013 perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara tentang Perubahan Lampiran Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 35 Tahun 2012 tentang
Kebutuhan Harga Eceran Tetinggi (HET) Pupuk Bersubsidi
untuk Sektor Pertanian Tahun 2013.
i. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemeintah Pengganti Undang -
Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang - Undang
Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkatl Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemeintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang -
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59t Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan
Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten /
Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/MDAG/PER/6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran
Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian juncto Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2009;
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.02/2/2010
tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Perhitungan,
Pembayaran dan Pertanggungjawaban Subsidi Pupuk;
6. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
61 /Permentan/OT/SR.140/10/2010 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Petanian;
7. Keputusan Direktur Jenderal Prasarana Dan Sarana
Pertanian Nomor 11 I KPTS / SR .130 /B/04/2013 tentang
Relokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor
Pertanian Tahun Anggaran 2013;
6. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Provinsi Sulawesi Tenggara ( Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 4 ) sebagaimana
telah di ubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 11 Tahun 2012 ( Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012 Nomor 11 ).
Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (Het) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2013.
Perubahan Lampiran Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 35 Tahun 2012
41 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Subsidi Harga Pupuk Organik Kepada Lembaga/Perusahaan Untuk Pengadaan Dan Penyaluran Pupuk Organik Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Bali
ABSTRAK:
: a. bahwa dalam upaya meningkatkan kesuburan lahan guna
peningkatan produktivitas dan produksi pertanian
di Provinsi Bali, para petani perlu dimotivasi untuk
menggunakan pupuk organik;
b. bahwa untuk memotivasi penggunaan pupuk organik
sebagaimana dimaksud huruf a, perlu diberikan subsidi
harga pupuk organik kepada Lembaga/Perusahaan
sehingga harga pupuk organik yang diterima petani lebih
murah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Subsidi Harga Pupuk Organik kepada
Lembaga/Perusahaan Untuk Pengadaan dan Penyaluran
Pupuk Organik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Bali.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Gubernur Bali Nomor 38 Tahun 2006
Peraturan Gubernur Bali Nomor 16 Tahun 2011
Pasal 2 Penyediaan pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 11 Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku maka
Peraturan Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2012 tentang
Pasal 12 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2013.
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 15 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Pasal 7 Peraturan PresidenNomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan, perlu membentuk DewanKetahanan
Pangan Provinsi Sulawesi Barat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Barat.
UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 68 Tahun 2002; Perpres No. 22 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulbar No. 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Provinsi Sulbar No. 8 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulbar No. 6 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulbar No. 1.a Tahun 2011;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2013.
5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pembangunan Bidang Pertanian Hortikultura
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 ayat (3)
huruf b Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun
2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali
Tahun 2009 - 2029, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Petunjuk Teknis Pembangunan Bidang Pertanian
Hortikultura;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009
MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
PELAKSANAAN TEKNIS PEMBANGUNAN BIDANG BIDANG
Pasal 5 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2013.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat