TENTANG-SUBSIDI-HARGA-PUPUK -ORGANIK-KEPADA-LEMBAGA-PERUSAHAAN-UNTUK-PENGADAAN-DAN-PENYALURAN-PUPUK-ORGANIK-DARI-ANGGARAN-PENDAPATAN-DAN-BELANJA-DAERAH-PROVINSI-BALI
2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, BD.2013/No.16
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Subsidi Harga Pupuk Organik Kepada Lembaga/Perusahaan Untuk Pengadaan Dan Penyaluran Pupuk Organik Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Bali
ABSTRAK: |
-
: a. bahwa dalam upaya meningkatkan kesuburan lahan guna
peningkatan produktivitas dan produksi pertanian
di Provinsi Bali, para petani perlu dimotivasi untuk
menggunakan pupuk organik;
b. bahwa untuk memotivasi penggunaan pupuk organik
sebagaimana dimaksud huruf a, perlu diberikan subsidi
harga pupuk organik kepada Lembaga/Perusahaan
sehingga harga pupuk organik yang diterima petani lebih
murah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Subsidi Harga Pupuk Organik kepada
Lembaga/Perusahaan Untuk Pengadaan dan Penyaluran
Pupuk Organik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Bali.
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Gubernur Bali Nomor 38 Tahun 2006
Peraturan Gubernur Bali Nomor 16 Tahun 2011
- Pasal 2 Penyediaan pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 11 Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku maka
Peraturan Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2012 tentang
Pasal 12 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2013.
- 6 Halaman
|