Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2013

Subsidi Harga Pupuk Organik Kepada Lembaga/Perusahaan Untuk Pengadaan Dan Penyaluran Pupuk Organik Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Bali

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 2 Penyediaan pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 11 Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku maka Peraturan Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pasal 12 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2013 tentang Subsidi Harga Pupuk Organik Kepada Lembaga/Perusahaan Untuk Pengadaan Dan Penyaluran Pupuk Organik Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Bali
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bali
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Bali
Tanggal Penetapan
16 April 2013
Tanggal Pengundangan
16 April 2013
Tanggal Berlaku
16 April 2013
Sumber
BD.2013/No.16
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bali
Bidang
Halaman ini telah diakses 609 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan