KETAHANAN PANGAN - DEWAN
2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, BD 2013 (15) : 5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan Pasal 7 Peraturan PresidenNomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan, perlu membentuk DewanKetahanan
Pangan Provinsi Sulawesi Barat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Barat.
- UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 68 Tahun 2002; Perpres No. 22 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulbar No. 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Provinsi Sulbar No. 8 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulbar No. 6 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulbar No. 1.a Tahun 2011;
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Barat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2013.
- 5 hlm
|