TENTANG-PETUNJUK-TEKNIS-PEMBANGUNAN-BIDANG-PERTANIAN-HORTIKULTURA
2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, BD.2013/No.10
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pembangunan Bidang Pertanian Hortikultura
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 ayat (3)
huruf b Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun
2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali
Tahun 2009 - 2029, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Petunjuk Teknis Pembangunan Bidang Pertanian
Hortikultura;
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009
- MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
PELAKSANAAN TEKNIS PEMBANGUNAN BIDANG BIDANG
Pasal 5 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2013.
- 7 Halaman
|