BUMD/Badan Usaha Milik Daerah;Penanaman Modal dan Investasi
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2014/NO.23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Balangan Tahun 2014
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Kabupaten Balangan perlu melakukan penyertaan modal;bahwa untuk menunjang pelayanan Perusahaan
Daerah Air Minum terhadap pengembangan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat Balangan secara keseluruhan, Pemerintah Daerah perlu melakukan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Balangan;bahwa pelaksanaan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Balangan oleh Pemerintah Daerah Balangan, wajib dilaksanakan sesuai ketentuan Perundang-undangan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan kepada Perusahaan Daerah Air Minum Balangan Tahun 2014.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 15 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10
Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan daerah Air Minum Kabupaten Balangan Tahun 2014 dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan;Penyertaan Modal;Penambahan Penyertaan Modal;Bagi Hasil Keuntungan;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 22 Tahun 2014
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah;Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.2014/NO.22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Madya Tingkat II Banjarmasin Nomor 12 Tahun 1976 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat dan turut serta melaksanakan pembangunan nasional pada umumnya dan pembangunan daerah pada khususnya, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 12 Tahun 1976 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin;bahwa untuk melaksanakan maksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kotamadya Tingkat II Banjarmasin Nomor 12 Tahun 1976 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 1996;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 1997;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 12 Tahun 1976;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor. 24 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Madya Tingakt II Banjarmasin Nomor 12 Tahun 1976 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kota Banjarmasin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 22 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Satria
ABSTRAK:
a. bahwa air minum sebagai kebutuhan primer masyarakat perlu dijamin pemenuhannya melalui manajemen penyediaan air minum sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik ;
b. bahwa Perusahaan Daerah Air Minum yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banyumas agar dapat melaksanakan pemenuhan kebutuhan air minum yang lebih baik perlu dilakukan penataan manajemen sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Satria;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 1974
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Nama, Logo, Tempat Kedudukan, dan Wilayah Pelayanan; Tujuan dan Lapangan Usaha; Tugas Pokok dan Fungsi; Permodalan; Organ PDAM TS; Kepegawaian; Dana Pensiun dan Jaminan Sosial; Penghargaan dan Tanggung Jawab; Pembinaan dan Pengawasan; Pengelolaan dan Pelayanan Air Minum; Ketentuan Tarif; Tahun Buku dan Rencana Anggaran; Sistem Akuntansi; Kerja Sama dan Pinjaman; Penggunaan Laba Bersih; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 1974
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi No. 19 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT CIMAHI
ABSTRAK:
Untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasioanl dalam rangka meningkatkan pemerataan, penumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak, serta diharapkan dapat mengembangkan berbagai potensi daerah yang ada, sesuai yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk melayani kebutuhan masyarakat Kota Cimahi karena sasaran belum dapat terjangkau oleh bank umum dan untuk lebih mewujudkan pemerataan layanan perbankan, pemerataan kesempatan berusaha, pemerataan pendapatan, dan agar mereka tidka jatuh ke tangan para pelepas uang (rentenir dan pengijon). Untuk menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapakan Perda tentang Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat (PT BPR Cimahi).
UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1999; UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; PP No. 28 Tahun 1999; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 22 Tahun 2006; PBI No. 6/23/PBI/2004; PBI No. 8/18/PBI/2006; PBI No. 8/19/PBI/2006; PBI No. 8/20/PBI/2006; PBI No. 8/26/PBI/2006; Perda Kota Cimahi No. 5 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pedoman Kerjasama Daerah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Bentuk Badan Hukum, Nama, dan Tempat Kedudukan;
3. Asas, Maksud dan Tujuan;
4. Fungsi, Tugas dan Usaha;
5. Modal;
6. Saham-Saham;
7. Pengurus;
8. Direksi;
9. Dewan Pengawas;
10. Staf Dewan Pengawas;
11. Pegawai;
12. Dana Tunjangan Hari Tua;
13. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
14. Rencana Kerja dan Anggaran;
15. Tahun Buku dan Penghitungan Tahunan;
16. Penetapan dan Penggunaan Laba;
17. Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi;
18. Pembinaan;
19. Kerjasama;
20. Pembubaran;
21. Ketentuan Peralihan;
22. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2014.
Perda Kota Cimahi No. 25 Tahun 2003 tentang Pedoman Kerjasama Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
81 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 18 Tahun 2014
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah;Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2014/NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Kota Banjarmasin, perlu disesuaikan dengan Berita Acara Serah Terima Berupa Aset Sebagai Penyertaan Awal Pemerintah Kota Banjarmasin Kepada Perusahaan Daerah Pengelola Air Limbah, Nomor: 028/579/AD/BPKAD, serta hal-hal lain yang dianggap perlu;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Pengelola Air Limbah Kota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan PemerintahNomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 8 Tahun 1992;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2005;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2005;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Kota Banjarmasin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 17 Tahun 2014
BUMD - penanaman modal/investasi - TRANSPOTASI DARAT - PEMBENTUKAN ORGANISASI
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 113, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Transjakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan pada masyarakat dan peran perseroan dalam merealisasikan program Pemerintah Daerah di bidang transportasi dibutuhkan pendanaan perseroan yang cukup saat operasional, maka diperlukan penambahan modal yang disetor dari Rp.50.000.000.000,00 (tiga ratus lima puluh miliar rupiah) menjadi Rp.700.000.000.000,00 (tujuh ratus miliar rupiah), sehingga Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 perlu disesuaikan.
Dasar Hukum PERDA ini adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 stdd Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014.
PERDA ini mengatur tentang mengubah beberapa ketentuan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014, yaitu mengubah ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 6, dan Pasal 8.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2014.
PERDA ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Transjakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 103, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1007).
6 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 17 Tahun 2014
PENYERTAAN MODAL – PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 25 TAHUN 2011 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA TENGAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA BANGKA TENGAH
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD No.201.2014/NOREG 4.172014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bangka Tengah
ABSTRAK:
- Dalam upaya meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat serta mengembangkan pembangunan perekonomian daerah melalui penyertaan modal daerah, telah dilakukan Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bangka Tengah; - Sehubungan dengan adanya penambahan jenis penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bangka Tengah, maka Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bangka Tengah perlu diubah dengan menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bangka Tengah.
- Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 27 Tahun 2000, UU Nomor 5 Tahun 2003, UU Nomor 32 Tahun 2004, Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 12 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai perubahan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bangka Tengah.
- Peratuan Daerah ini terdiri dari II Pasal dengan satu perubahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2014.
Mengubah Perda Nomor 25 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bangka Tengah
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 17 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 19 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2014
PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH SERBA USAHA KAB. CILACAP
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2014/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Serba Usaha Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menyelenggarakan otonomi
daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab
diperlukan kemampuan untuk menggali sumber
keuangan sendiri sehingga dapat meningkatkan
perekonomian daerah dan Pendapatan Asli Daerah
(PAD) yang pada akhirnya dapat meningkatkan
kesejahteraan masyarakat di daerah;
b. bahwa sebagai upaya untuk meningkatkan dalam
mengembangkan perekonomian daerah serta
pemberian pelayanan kepada masyarakat, maka
Pemerintah daerah membentuk Perusahaan
Daerah yang bergerak dalam bidang-bidang
tertentu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang
Pendirian Perusahaan Daerah Serba Usaha
Kabupaten Cilacap;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun
2012
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Pendirian; Jangka Waktu Pendirian; Jenis Usaha; Modal; Struktur Organisasi; Tunjangan dan Uang Balas Jasa; Unit Usaha; Rencana Kerja dan Anggaran; Tahun Buku dan Perhitungan Tahunan; Penetapan dan Pembagian Laba; Pembinaan; Pembubaran; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2014.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2014
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1991 Tentang Penyertaan Modal Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Pembentukan Perseroan Terbatas PT. Pembangunan Jaya Ancol
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 112, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1991 Tentang Penyertaan Modal Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Pembentukan Perseroan Terbatas PT. Pembangunan Jaya Ancol
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengembangan usaha sesuai rencana jangka panjang perusahaan dan untuk mendukung program Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam pengembangan bidang rekreasi dan pengembangan lahan membutuhkan tambahan modal, sehingga Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1991 perlu disesuaikan;
Dasar Hukum PERRDA ini adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peratllran Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1991; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 stdd Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013.
PERDA ini mengatur tentang mengubah Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1991.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2014.
PERDA ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Pembentukan Perseroan Terbatas PT. Pembangunan Jaya Ancol.
5 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat