Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
bahwa produk hukum merupakan landasandalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan
tugas dan wewenang unsur penyelenggara pemerintahan
daerah, sehingga pembentukannya harus selaras dengan
kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Untuk memberikan acuan bagi pemerintahan
daerah dalam pelaksanaan pembentukan produk hukum
daerah yang baik dan berkualitas, perlu diatur ketentuan
mengenai tata cara pembentukan produk hukum dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah. Agar pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
dapat berdaya guna dan berhasil guna dalam
rangka pembentukan produk hukum di daerah,
diperlukan penjabaran lebih lanjut dalam bentuk
peraturan daerah
Pasal
18 ayat
(6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PRODUK HUKUM DAERAH;
BAB III
TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
YANG BERUPA PERATURAN;
BAB IV
TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
YANG BERUPA PENETAPAN;
BAB V
FASILITASI DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DAERAH
BERBENTUK PERATURAN;
BAB VI
NOMOR REGISTER;
BAB VII
PENOMORAN DAN AUTENTIFIKASI;
BAB VIII
PEMBATALAN PRODUK HUKUM DAERAH BERUPA PERATURAN;
BAB IX
PENYEBARLUASAN;
BAB X
PERAN SERTA MASYARAKAT;
BAB XI
PEMBIAYAAN;
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
54 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KERJA SAMA DAERAH
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 363 Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat,
optimalisasi potensi daerah, mempercepat pembangunan
daerah, dan peningkatan pendapatan asli daerah, Daerah
dapat mengadakan kerja sama yang didasarkan pada
pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik
serta saling menguntungkan. Untuk mewujudkan tertib administrasi dan tata
pemerintahan yang baik dalam pelaksanaan Kerja Sama
Daerah, diperlukan aturan sebagai dasar hukum bagi
daerah dalam menyelenggarakan kerja sama yang akan
dilaksanakan. Untuk itu, perlu ditetapkan Peraturan
Daerah tentang Kerja Sama Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 50 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 3 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 22 Tahun 2009.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: prinsip dan tujuan kerja sama daerah, subjek dan objek kerja sama daerah, serta ruang lingkup kerja sama daerah. Selain itu, Perda ini juga memuat ketentuan mengenai persetujuan DPRD untuk rencana kerja sama daerah yang membebani Darah dan masyarakat; jangka waktu kerja sama daerah; hasil kerja sama daerah; perubahan, penundaan dan pembatalan kerja sama daerah; berakhirnya kerja sama daerah; pembiayaan; penyelesaian perselisihan; tugas dan kewajiban; pengawasan; dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
29 hlm. (Penjelasan, 10 hlm.)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 23
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme, setiap Penyelenggara Negara harus
melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya dan
bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya. untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara
yang Bersih dan Bebas Korupsi, KoIusi, dan Nepotisme (KKN)
diperlukan komitmen bagi Penyelenggara Negara pada
Pemerintah untuk melaporkan kekayaannya. untuk memperkuat komitmen dalam pencegahan
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme diperlukan kerjasama sinergis
dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal
kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
TUJUAN;
BAB III
WAJIB LHKPN DAN LHKASN;
BAB IV
TATA CARA PENYAMPAIAN LHKPN DAN LHKASN;
BAB V
UNIT PENGELOLA LHKPN DAN LHKASN;
BAB VI
ADMIN UNIT KERJA PENGELOLA LHKPN DAN
LHKASN PERANGKAT DAERAH;
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB VIII
SANKSI ;
BAB IX
TATA CARA PENJATUHAN SANKSI ;
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2018 NOMOR 2 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU: 2, 16/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab; Visi Provinsi Kepulauan Riau “terwujudnya Kepulauan Riau sebagai Bunda Tanah melayu yang sejahtera, berakhlak mulia, ramah lingkungan dan unggul dibidang maritim” selaras dengan pencapaian tujuan pendidikan nasional. Dalam rangka melaksanakan urusan di bidang pendidikan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka untuk penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Kepulauan Riau perlu diatur melalui Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002; Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repubik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 72 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repubik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2017.
Dalam peraturan daerah in diatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan dengan menetapkan batasan istilah, yang diginakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2018.
Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku seluruh kerjasama penyelenggaraan Pendidikan yang telah disepakati pemerintahan daerah sebelum peraturan daerah ini berlaku, tetap berlaku sampai dengan berakhir perjanjian kerjasama tersebut.
Pada saat peraturan daerah ini berlaku asset pemeritah kabupaten/kota menjadi asset pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Tata cara pelaksanaan pengalihan asset sebagaimana yang dimaksud tersebut berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alokasi anggaran pendidikan tersebut dilaksanakan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019.
41 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 2 Tahun 2018
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Sorong Tahun 2018, Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 101 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Sorong No. 3 Tahun 2015; Perda Kabupaten Sorong No. 5 Tahun 2017; dan Perbup Sorong No. 29 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sorong Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2018.
-
-
7 halaman
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Tunjangan Hari Tua Penasihat dan Pegawai
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendorong efektivitas dan keberlanjutan
pemberantasan korupsi maka Komisi Pemberantasan
Korupsi dituntut untuk bekerja secara profesional, penuh
integritas, dan berdedikasi tinggi;
b. bahwa sebagai bentuk penghargaan atas integritas,
profesionalisme, dan dedikasi penasihat dan pegawai komisi
dalam menangani pemberantasan tindak pidana korupsi
perlu dilakukan penyesuaian besaran Tunjangan Hari Tua
sebagai jaminan kesejahteraan bagi penasihat dan pegawai
yang telah memasuki masa purna bhakti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b maka Peraturan Komisi Nomor
05 P.KPK Tahun 2005 tentang Tunjangan Hari Tua Bagi
Pegawai Komisi dan Anggota Tim Penasihat Komisi
Pemberantasan Korupsi tidak memadai lagi sehingga perlu
diganti dengan aturan baru yang sesuai dengan dinamika
dan perkembangan dalam dunia kerja;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
tentang Tunjangan Hari Tua Penasihat dan Pegawai;
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 10
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 107, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5698);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5256);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang
Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi
Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2017 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 63
Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya
Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6043);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan
Jaminan Kematian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5714);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 155,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5715);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 156,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5716);
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun
2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan
Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 253);
9. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06 P.KPK
Tahun 2006 tentang Peraturan Kepegawaian Komisi
Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 01 P.KPK
Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi
Nomor 06 P.KPK Tahun 2006;
Mengatur tentang maksud dan tujuan disusunnya peraturan KPK, Kewajiban pemberian Tunjangan Hari Tua, Kepesertaan, pengelolaan, iuran kepesertaan, tata cara pemberian tunjangan hari tua
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2018.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha.
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan perekonomian dan pembangunan di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan adanya penambahan jenis pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Hulu Sungai Selatan, serta diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah yang digolongkan dalam Retribusi Golongan Jasa Usaha. Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, namun dalam implementasinya terdapat beberapa jenis Retribusi Jasa Usaha yang belum tercantum dan perlu disesuaikan dalam Peraturan Daerah dimaksud, sehingga perlu adanya Perubahan Peraturan Daerah.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 49 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2010; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017; Perpres No. 112 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Perda Kab. HSS No. 5 Tahun 2010; Perda Kab. HSS No. 13 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha dengan perubahan sebagai berikut:
1. Diantara Pasal 65 dan 66 disisipkan 2 (dua) Pasal.
2. Ketentuan Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III diubah.
3. Ketentuan Lampiran IV nomor urut 3 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang Nomor 2 Tahun 2018
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA KAB . TANGERANG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2018/No. 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa.
UU No 14 Th 1950 yg telah diubah dg UU No 4 Th 1968; UU No 23 Th 2000; UU No 6 Th 2014; PP No 43 Th 2014 yg telah diubah dg PP No 47 Th 2015; PP No 60 Th 2014 yg telah diuibah dg PP No 8 Th 2016; Perpres No 107 Th 2017; Permenkeu No 50/PMK.07/2017 yg telah diubah dg Permenkeu No 112/PMK.07/2017; Permenkeu No 199/PMK.07/2017; Permendagri No 113 Th 2014; Perda Kab Tangerang No 9 Th 2014.
1. Ketentuan Umum; 2. Penetapan Rincian Dana Desa; 3. Penyaluran Dana Desa; 4. Penggunaan Dana Desa; 5. Pelaporan Dana desa; 6. Pelaporan dana Desa; 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2018
BLUD - PENARIKAN SURPLUS ANGGARAN DAN GABUNGAN PEMBIAYAAN PELAKSANAAN ANGGARAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2018/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penarikan Surplus Anggaran Dan Gabungan Pembiayaan Pelaksanaan Anggaran Pada Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan pengelolaan kas badan layanan umum daerah yang dilaksanakan berdasarkan praktik bisnis yang sehat, perlu dilakukan upaya pembinaan terhadap badan layanan umum daerah untuk meminimalkan kas yang menganggur pada badan layanan umum daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah berwenang mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, surplus anggaran badan layanan umum daerah dapat digunakan dalam tahun anggaran berikutnya kecuali atas perintah bupati disetorkan sebagian atau seluruhnya ke Kas Umum Daerah dengan mempertimbangkan posisi likuiditas badan layanan umum daerah; bahwa untuk pengelolaan kas pada badan layanan umum daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan pengelolaan kas untuk pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu dilakukan sinergi pengelolaan kas Pemerintah Daerah dengan memanfaatkan kas yang menganggur pada badan layanan umum daerah untukpelaksanaan anggaran; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penarikan Surplus Anggaran dan Gabungan Pembiayaan Pelaksanaan Anggaran pada Badan Layanan Umum Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 23 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 71 Tahun 2010; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 61 Tahun 2007; Perda Kab Banyumas No 6 tahun 2009; Perda Kab banyumas No 16 tahun 2016; Perbup Banyumas No 85 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penarikan Surplus Anggaran pada BLUD yang dapat dilakukan oleh Bupati untuk tujuan tertentu dan dengan atau tanpa pengembalian. Diatur juga mengenai Gabungan Pembiayaan, AKuntansi dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2018.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabanan Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Honorarium, Jasa Narasumber/Tenaga Ahli Dan Pengganti Transport Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Non Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa besaran honorarium, Jasa Narasumber /Tenaga Ahli dan pengganti transport bagi Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2016;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2016 tentang Besaran Honorarium, Jasa Nara Sumber/Tenaga Ahli dan Pengganti Transport bagi Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan sudah tidak sesuai dan perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Honorarium, Jasa Nara Sumber/Tenaga Ahli dan Pengganti Transport bagi Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2016 tentang Besaran Honorarium, Jasa Narasumber/Tenaga Ahli dan Pengganti Transport Bagi PNS dan Non PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat