Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR BIAYA KEGIATAN LAYANAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan APBD secara tertib dan teratur yang efektif transparan dan bertanggung jawab, khususnya kegiatan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa dipandang perlu untuk menyusun standar biaya kegiatan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa yang bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Tengah
UU No.28 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.1 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; PP No.29 Tahun 2000; PP No.58 Tahun 2005; Perpres No.106 Tahun 2007; Perpres No.54 Tahun 2010; Perdagri No.13 Tahun 2006; PMK No.33/PMK.02/2016; Perda Kabupaten Lampung Tengah No.17 Tahun 2009; Perda Kabupaten Lampung Tengah No.9 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang standar biaya kegiatan layanan pengadaan barang dan jasa Pemerintah kabupaten Lampung tengah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN, PENGANGKATAN, MASA JABATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 128/PUU-XIII/2015 yang menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagaimana Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yaitu Calon Kepala Desa dan Perangkat Desa weajib memenuhi persyaratan terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) Tahun sebelum pendaftaran, dan hal tersebut dianggap bertentangan dengan Pasal 28 H ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menentukan setiap orang berhak mendapat kemerdekaan dan perlakuan untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan serta memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud perlu meninjau kembali dan mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Wajo tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Masa Jabatan dan Pemberhentian Kepala Desa. berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Masa Jabatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Dasar Hukum1. Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pedoman Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilhan Kepala Desa
8. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Wajo.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN, PENGANGKATAN, MASA JABATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2017.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 02 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEKAYAAN DAN ASET TIYUH
ABSTRAK:
a.bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunanTiyuh,dibutuhkan pengelolaan kekayaan dan aset Tiyuhyang baik dan benar sehingga dapat berjalan secara terarahsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008;
3.Undang-UndangNomor12 Tahun 2011;
4.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016;
Tentang pedoman pengelolaan kekayaan dan aset tiyuh, barang milim tiyuh yang berasal dari kekayaan asli milik tiyuh, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendatapan dan Belanja Tiyuh (APBTiyuh) atau perolehan Hak lainnya yang sah. rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfataan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset Tiyuh.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2017.
22 Halaman, dan 2 Halaman Penjelasan
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2017
Pajak dan Retribusi DaerahTransportasi Darat/Laut/Udara
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Gubernur Banten Nomor 35 Tahun 2015 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Provinsi Banten
PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR PROVINSI BANTEN TAHUN 2016
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BD.2017/NO.2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR PROVINSI BANTEN TAHUN 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Provinsi Banten Tahun 2016.
1.UU No.33 Tahun 2004 ;2..UU No.33 Tahun 2004 ;3..UU No.22 Tahun 2009 ;4..UU No.28 Tahun 2009 ;5..UU No. 23 Tahun 2014 ;6.PP No.65 Tahun 2001 ;7.PMDN No,12 Tahun 2016;8.Perda Prov Banten No.1 Tahun 2011
1.ketentuan umum;2.penghitungan dan penetapan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB;3.kendaraan bermotor ubah fungsi dan ganti mesin;4.ketentuan lain lain;5.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
12 halaman
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 2, BN.2017/NO.513, peraturan.go.id: 8 Hlm
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2017
PERBUP Kab. Kubu Raya No. 4 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENGGUNAAN UANG PERSEDIAAN SERTA TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUBU RAYA
TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENGGUNAAN UANG PERSEDIAAN SERTA TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUBU RAYA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Perhitungan Dan Penggunaan Uang Persediaan Serta Tambahan Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 136 Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, menyatakan bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah kepada Penggunan Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dapat diberikan Uang Persediaan (UP) yang dikelola oleh bendahara pengeluaran
UU No. 35 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014, Permendagri No. 13 Tahun 2006, dan Perda Kubu Raya No. 25 Tahun 2010
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Pemerintah Daerah, Daerah, Bupati, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Kuasa Bendahara Umum Daerah, Pengguna Anggaran, Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD, Rekening Kas Umum Daerah, Bendahara Pengeluaran, Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD, Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran SKPD, Surat Permintaan Pembayaran, Uang Persediaan, Tambahan Uang Persediaan, SPP Uang Persediaan, SPP Langsung, Surat Perintah Membayar, Surat Perintah Membayar Uang Persediaan, Surat Perintah Membayar Langsung, dan Surat Perintah Pencairan Dana; Tata Cara Perhitungan dan Penggunaan Uang Persediaan; Tata Cara Pembagian Tambahan Uang Persediaan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2017.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Paser pada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Paser perlu adanya Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Paser pada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur Cabang Tanah Grogot, maka dari itu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Paser No.2 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Paser pada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No.9 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang tujuan dari penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Bank Kaltim yaitu untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, yang selanjutnya akan memberikan dampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, di dalamnya juga memuat Penyertaan Modal, Besaran Penambahan Penyertaan Modal, Pengelolaan, dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2017.
Peraturan yang Dicabut/ Diubah: UU No.23 Tahun 2014
-
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/NO.2, TLD NO. 20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2005
TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2005, perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Toraja, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas:
a. Uang Representasi;
b. Tunjangan Keluarga;
c. Tunjangan Beras;
d. Uang Paket;
e. Tunjangan Jabatan;
f. Tunjangan Panitia Musyawarah;
g. Tunjangan Komisi;
h. Tunjangan Panitia Anggaran;
i. Tunjangan Badan Kehormatan; dan
j. Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 1
Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Toraja
Peraturan Bupati
13 halaman
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional NO. 2, BN 2017/ NO 131; https://jdih.bnn.go.id/: 22 HLM
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Tata Upacara Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat