Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2017

PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR PROVINSI BANTEN TAHUN 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.ketentuan umum;2.penghitungan dan penetapan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB;3.kendaraan bermotor ubah fungsi dan ganti mesin;4.ketentuan lain lain;5.ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR PROVINSI BANTEN TAHUN 2016
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Banten
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Serang
Tanggal Penetapan
05 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
16 Januari 2017
Tanggal Berlaku
16 Januari 2017
Sumber
BD.2017/NO.2
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Banten
Bidang
Halaman ini telah diakses 1457 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan Gubernur Banten Nomor 35 Tahun 2015 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Provinsi Banten

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan