Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2014 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan di Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Setiap orang berhak untuk bekerja dalam mencapai hidup sejahtera, berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum termasuk nelayan dan pembudidaya ikan di Provinsi Kalimantan Timur; Terdapat Kerusakan pada lingkungan pada kawasan perikanan tangkap dan pembudidayaan ikan, muncul konflik antar kelompok masyarakat nelayan, dan permasalahan lainnya yang memerlukan upaya pemberdayaan dan perlindungan nelayan dan pembudidaya ikan sebagai tanggung jawab pemerintah daerah; diperlukan pengaturan sebagai arah, pedoman, landasan hukum, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terkait dengan pembinaan dan perlindungan nelayan dan pembudidaya ikan di Provinsi Kalimantan Timur; Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan di Provinsi Kalimantan Timur.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.16 Tahun 1964; UU No.32 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2009; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kaltim No.7 Tahun 2009; Perda Kaltim No.2 Tahun 2013; Perda No.3 Tahun 2013.
Pemerintah Daerah melakukan mitigasi bencana baik dari bencana alam maupun bencana alam dan non alam yang berakibat pada rendahnya pendapatan nelayan. perlindungan secara langsung berkaitan dengan terjadinya bencana alam dan non alam. perlindungan dalam bentuk pembebasan nelayan dan pembudi daya ikan dari segala biaya pengobatan dan perawatan akibat bencana alam, pemberian bantuan bahan pangan, bantuan pemukiman atau perumahan serta penataan ulang pemukiman nelayan atau pembudi daya ikan yang rusak akibat bencana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004; UU No.27 Tahun 2007; UU No.31 Tahun 2004.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
ABSTRAK:
bahwa dengan meningkatnya pembangunan di segala bidang, khususnya pembangunan di bidang industri, semakin meningkat pula jumlah limbah bahan berbahaya dan beracun yang dihasilkan sehingga berpotensi menimbulkan
pencemaran dan pengrusakan lingkungan hidup;bahwa dalam upaya pengendalian Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta memberikan perlindungan terhadap lingkungan, perlu diatur dengan Peraturan Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999;.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009;.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud dan Tujuan;Jenis Limbah B3 Menurut Sumbernya;Wewenang Pemerintah Daerah;Pengendalian dan Pengelolaan Limbah B3;Perizinan;Penanggulangan dan Pemulihan;TAnggap Darurat;Pembinaan dan Pengawasan;Peran Serta Masyarakat;Sanksi Administratif;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Utara No. 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Penyelenggaran konstruksi di Daerah dilakukan untuk membangun Daerah menuju kemakmuran dan keadilan masyarakat yang merata berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945; penyelenggaraan usaha dibidang konstruksi harus menjamin perlindungan masyarakat, lingkungan, budaya, dan peradaban serta perekonomian daerah.
Pasal 18 UUD RI Tahun 1945; UU Nomor 18 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 23 Tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 28 Tahun 2000; PP Nomor 29 Tahun 2000; PP Nomor 30 Tahun 2000; PP Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri PU Nomor 04/PRT/M/2011.
Dalam Perda tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi ini yang diatur adalah usaha dalam layanan jasa perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan jasa konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasaan jasa pekerjaan konstruksi. Dalam Perda ini diatur juga mengenai azas, maksud dan tujuan, perizinan Usaha Jasa Konstruksi, Hak dan kewajiban pemegang Izin usaha jasa konstruksi, sampai laporan pertanggungjawaban unit kerja/instansi yang memberikan Izin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
39 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 09 Tahun 2014
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH - SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 09, LD.2014/NO.41
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara, perlu dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan penataan susunan organisasi dan tata kerja RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara. Evaluasi terhadap pelaksanaan penataan susunan Organisasi dan Tata Kerja dilakukan dengan memperhatikan kapasitas kelembagaan RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja dalam mendukung penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang pelayanan kesehatan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; UU No.33 Tahun 2004; PP No.9 Tahun 2000; PP No.65 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.56 Tahun 2010; Permenkes No.1045/MENKES/PER/XI/2006; Permendagri No.1 Tahun 2014; Permenkes No.56 Tahun 2014; Perda Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan ketentuan umum yang diatur dalam Perda sebelumnya yaitu Perda Kutai Kartanegara No.7 Tahun 2008 sekaligus dengan pembentukan susunan organisasi dan tata kerja yang baru dan disesuaikan dengan hasil evaluasi yang telah dilakukan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2014.
Perda Kutai Kartanegara No.7 Tahun 2008 diubah
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu No. 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Bahwa dengan diundangkannya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan sejalan dengan perkembangan dinamika hukum dan perekonomian saat ini maka pengaturan Retribusi Pelayanan Pasar yang selama ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Melawi No. 8 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Pasar perlu disesuaikan
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 6 Tahun 1983, UU No. 14 Tahun 2002, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 69 Tahun 2010, dan PP No. 91 Tahun 2010
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Pejabat, Badan, Pasar, Tempat Pelelangan, Los, Kios, Retribusi Jasa Umum, Retribusi Pelayanan Pasar, Wajib Retribusi, Masa Retribusi, Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah , Surat Ketetapan Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Retribusi Daerah, Surat Keputusan Keberatan, Pemeriksaan, dan Penyidikan Tindak Pidana Dibidang Retribusi Daerah; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Hak dan Kewajiban; Ketentuan Perizinan dan Larangan; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Insentif; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kedaluarsa Penagihan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan Penutup dalam Perda ini menyatakan bahwa pada saat Perda ini mulai berlaku maka Perda Kabupaten Melawi No. 8 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembar Daerah Kabupaten Melawai Tahun 2005 No. 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Melawi No. 9) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara No. 9 Tahun 2014
PENYELENGGARA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN PENANAMAN MODAL DI KABUPATEN GORONTALO UTARA
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2014/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Penanaman Modal Di Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka pemberian pelayanan publik yang harus dilakukan secara terintegrasi dan berkesinambungan sesuai dengan tuntutan publik terhadap pelayanan prima.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2014; UU No.11 Tahun 2007; UU No.25 Tahun 2007; UU No.14 Tahun 2008; UU No.20 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.68 Tahun 2002; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perpres No.27 Tahun 2009; Permendagri No.24 Tahun 2006; Permendagri No.20 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini dibentuk tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu dan penanaman modal di kabupaten Gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang tugas, asas dan fungsi, penyelenggara pelayanan terpadu satu pintu dan penanaman modal, jenis dan standar pelayanan, pengelolaan pelayanan perizinan, kewenangan, sumber daya manusia, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, insentif, pengaduan, evaluasi dan pelaporan, pembiayaan, kerja sama, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 21 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Bahwa Sehubungan Dengan Perkembangan Yang Tidak Sesuai Dengan Asumsi Kebijakan Umum APBD, Keadaan Yang Menyebabkan Pergeseran Antar Unit Organisasi, Antara Kegiatan Dan Antar Jenis Belanja, Keadaan Yang Menyebabkan Sisa Lebih Tahun Anggaran Sebelumnya Harus Digunakan Untuk Pembiayaan Dalam Tahun Anggaran Berjalan Maka Perlu Dilakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014.
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999; sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 27 Tahun 2013; Perda Kota Bontang No. 4 Tahun 2013.
Ringkasan Perubahan APBD, Ringkasan Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi SKPD, Rincian Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan, Rekapitulasi Perubahan Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Program dan Kegiatan, Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan
Keuangan Negara, Daftar Perubahan Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah
ditetapkan dengan peraturan daerah, Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belurn diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini, Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2014.
Walikota Menetapkan Peraturan Tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Sebagai Landasan Operasional Pelaksanaan APBD Perubahan.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2014
PERDA Kab. Grobogan No. 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum PERDA Kab. Grobogan No. 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
Mengubah
Peraturan Daerah Kabupaten
Grobogan Nomor 2 Tahun 2012
PERUBAHANA ATAS PERDA KAB. GROBOGAN NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, BD.2014/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahana atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan, pengurusan dan
penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya;
b. bahwa dengan telah tidak dipungutnya biaya pengurusan dan
penerbitan Dokumen Kependudukan, maka perlu dilakukan
penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Umum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah Kabupaten Grobogan tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Umum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Peraturan tersebut mengatur mengenai Perubahan terhadap eberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2012
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2012
14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat