Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peningkatan Baca Tulis Huruf Al-Qur’an Bagi Umat Islam Usia Sekolah
ABSTRAK:
Bahwa pemahaman, penghayatan dan pengamalan terhadap ajaran Islam yang sesuai dengan Alqur’an dan Al-Hadits dan arah kebijakan Pemerintah dapat terwujud manakala terdapat sinkronisasi dan gerak langkah antara Ulama dan Umara dalam Peningkatan baca tulis huruf Alqur’an. Bahwa dalam upaya peningkatan baca tulis huruf Alqur’an bagi umat Islam usia sekolah diperlukan langkah-langkah terpadu dan terprogram, sejalan dengan jiwa dan kepribadian Bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Peningkatan Baca Tulis Huruf Al-Qur'an Bagi Umat Islam Usia Sekolah.
UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2001; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; Perda Kota Bau-Bau No. 3 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bau-Bau No. 5 Tahun 2004.
KETENTUAN UMUM,. OBYEK DAN SUBYEK,. AZAS, MAKSUD DAN TUJUAN,. PENGORGANISASIAN,. PEMBINAAN DAN PEMBIAYAAN,. PELAKSANAAN DAN PENGAWASAN,. EVALUASI,. LARANGAN,. KETENTUAN SANKSI DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
51 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2005
Peraturan Daerah (Perda) tentang Eselon Jabatan Kepala Tata Usaha Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas Dan Sekolah Menengah Kejuruan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan pasal 21
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang
Organisasi Perangkat Daerah , telah ditetapkan
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor 40 /KEP/MEN.PAN/4/2003
tentang penetapan Eselon Kepala Tata U saha , dan
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor 53/ KEP/M.PAN/6/2003 tentang
Penetapan Eselon Kepala Tata Usaha Sekolah
Menengah Kejuruan ; bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
nomenklatur Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama
berubah menjadi Sekolah Menengah Pertama dan
Sekolah Menengah Umum berubah menjadi Sekolah
Menengah Atas; bahwa sehubungan maksud huruf a dan b tersebut,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Eselon
Jabatan Kepala Tata Usaha Sekolah Menengah
Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah
Menengah Kejuruan di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Banyumas;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang N omor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah N omor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 40 / KEP /MEN.PAN/ 4 / 2003; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 40 /KEPI MEN.PAN/ 7 / 2003;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Eselon Jabatan Kepala Tata Usaha dan tunjangannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2004.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 15 Tahun 2004
SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU KEPENDIDIKAN 19 NOVEMBER
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD. 2004/ NO. 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Kependidikan 19 November Yang Akan Ditingkatkan Statusnya Menjadi Universitas Sebagai Badan Hukum Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa demi peningkatan daya saing Daerah dan
suksesnya penyelenggaraan pembangunan
disegala bidang diperlukan suatu Perguruan Tinggi
sebagai kekuatan moral dan intelektual dalam
proses pembangunan masyarakat yang dinamis
dan demokratis, serta mampu bersaing serta
bekerja sama secara regional;
b. bahwa untuk dapat berperan mewujudkan
keadaan tersebut, maka dipandang perlu untuk
mendorong terciptanya suatu perguruan tinggi di
Kabupaten Kolaka, sebagai asset daerah dan
masyarakat demi peningkatan kualitas sumber
daya manusia kedepan;
c. bahwa Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu
Kependidikan 19 November Kabupaten Kolaka, telah
layak untuk ditingkatkan statusnya untuk menjadi
Universitas;
d. bahwa berdasarkan huruf a, b dan c tersebut diatas
maka perlu dibuat Peraturan Daerah tentang
penetapan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu
Kependidikan 19 November akan ditingkatkan
statusnya menjadi Universitas sebagai Badan Hukum
Milik Daerah;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-daerah Tk. II di
Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3839);
3. Undang-undang Nomor : 25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 72,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
4. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara RI
Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3390);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999
tentang Pendidikan Tinggi Pasal 123 (Lembaran
Negara RI Tahun 1999 Nomor 115, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3859);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1999
tentang Penetapan Perguruan Tinggi Negeri sebagai
Badan Hukum (Lembaran Negara RI Tahun 1999
Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2860);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan
Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara
RI Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3952);
Dalam peraturan ini diatur tentang penetapan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Kependidikan 19 November yang akan ditingkatkan statusnya menjadi univeristas sebagai badan hukum milik daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai penetapan; jati diri; asas dan tujuan; organisasi; majelis wali amanat; dewan audit; senat akademik; majelis guru besar; pimpinan universitas; fakultas; jurusan/bagian; lembaga; unsur penunjang; pegawai universitas; kemahasiswaan dan alumni; perencanaan dan anggaran; pengelolaan; akuntabiitas; harta kekayaan; sanksi;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2004.
42
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Asrama Mahasiswa Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Memberikan Landasan Hukum Yang Tegas Dan Jelas Dalam Rangka Pengelolaan Asrama Mahasiswa Kalimantan Tengah Agar Lebih Berdayaguna Dengan Tujuan Agar Pengelolaan Dilakukan Secara Tertib Sehigga Dapat Dimanfaatkan Secara Optimal Dan Dapat Membantu Meringankan Beban Finansial Orang Tua Mahasiswa Kalimantan Tengah.
UU. No 21 Tahun 1958; UU. No 8 Tahun 1974; UU. No 22 Tahun 1999; UU. No 43 Tahun 1999; UU. No 30 Tahun 1980; PP No. 30 Tahun 1980.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PENGELOLAAN ASRAMA;
BAB III SYARAT - SYARAT PENGHUNI ASRAMA;
BAB IV HAK DAN KEWAJIBAN PENGHUNI ASRAMA;
BAB V TATA TERTIB ASRAMA;
BAB VI SANKSI ADIMISTRATIF;
BAB VII KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2004.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 4 Tahun 2004
BEBAS BACA TULIS AL-QURAN PADA SEKOLAH DASAR (SD) DAN MADRASAH IBTIDAIYAH (MT)
2003
Peraturan Daerah (Perda) NO. 13, LD.2003/NO.13
Peraturan Daerah (Perda) tentang BEBAS BACA TULIS AL-QURAN PADA SEKOLAH DASAR (SD) DAN MADRASAH IBTIDAIYAH (MT)
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan bebas baca tulis al-quran bagi ummar islam di kabupaten takalar, maka perlu dilakukan pembinaan dan pemantapan pendidikan al-qur'an pada sekolah dasar/mad rasah ibtidaiyah;
b. bahwa guna lebih efisien dan efektifnya pelaksanaan tersebut maka perlu dilakukan upaya yang inyensif dan berkesinambungan dengan melibatkan semua unsur dan komponen didalam masyarakat;
c. bahwa bersadarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu membentuk peraturan daerah tentang bebas baca tulis al-qur'an pada sekolah dasar / madrasah ibtidaiyah;
1. undang-undang nomor 29 tahun 1959 tentang pembentukan daerah tingkat ii di sulawesi (lembaran negara republik indonesia tahun 1959 nomor 74, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 1822 );
2. undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 1999 nomor 60, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 3839 );
3. undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang siste, pendidikan nasional (lembaran negara republik indonesia tahun 2003 nomor 78, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4301 );
4. peraturan nomor 20 tahun 2003 tentang koordinasi kegiatan insranal vertikal di daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 1988 nomor 10, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 3373 );
5. peraturan nomor 25 tahun 2000 tentang pkewenangan pemerinttah dan kewenangan propinsi sebagai daerah obnoni (lembaran negara republik indonesia tahun 2000 nomor 54, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 3932 );
6. Keputusan Presrden Nomor 44 tahun 1999 tentang Teknis Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang , Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputussan Presiden ;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 01 Tahun 2001 tentang Garis-garis Besar Haluan Pembamgunan Daerah Kabupaten Takalar;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 17 Tahun 2001 tentang Program Pembangunan Daerah (PROPEDA) Kabupaten Takalar Tahun 2001-2005.
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : KETENTUAN BEBAS BACA TULIS AL-QUR'AN
BAB IV : KETENTUAN PERALIHAN
BAB V : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2003.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2003/No.32 Seri D Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Kerja dan Penetapan Eselon Kepala Tata Usaha Sekolah Menengah Kejuruan, Kepala Tata Usaha Sekolah Menengah Umum dan Kepala Tata Usaha Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama di Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan proses
belajar mengajar dan tertib administrasi di lingkungan Sekolah
Menengah Kejuruan, Sekolah Menengah Umum dan Sekolah
Lanjutan Tingkat Pertama Kabupaten Wonosobo, maka perlu
ditetapkan tata kerja dan eselon untuk masing-masing jabatan
bagi Kepala Tata Usaha Sekolah, sekolah tersebut.
b. bahwa penetapan tata kerja dan eselon dimaksud perlu diatur
dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 40
KEP/M.PAN/4/2003; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor :
53/KEP/M.PAN/6/2003.
Peraturan ini mengatur tata kerja Tata Usaha Sekolah yang mempunyai tugas melaksanakan pelayanan
administrasi kegiatan belajar mengajar di sekolah yang meliputi
administrasi kesekretariatan, kesiswaan, perlengkapan dan inventaris,
keuangan, kepegawaian dan ketenagaan, perpustakaan, laborat,
keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kerindangan,
kekeluargaan dan kurikulum. Tata Usaha Sekolah merupakan unsur pelayanan kegiatan 'belajar
mengajar di sekolah dan pemberian pelayanan administrasi kepada
Kepala Sekolah, Guru dan ketenagaan lainnya sesuai dengan bidang
tugasnya, dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2003.
Rincian lebih lanjut eselon Kepala Tata Usaha Sekolah Menengah
Kejuruan, Kepala Tata Usaha Sekolah Menengah Umum dan Kepala Tata Usaha Sekclah Lanjutan Tingkat Pertama, diatur dengan
Keputusan Bupati.
5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD 2002/25 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kota Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2002.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat