Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 34/P/M.KOMINFO/10/2008, BN 2008/KOMINFO.GO.ID: 5 HLM
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tata Cara Penilaian Dalam Evaluasi Pada Seleksi Dokumen Permohonan Uji Coba Lapangan Penyelenggaraan Siaran Televisi Digital
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2008.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27/PER/M.KOMINFO/8/2008 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Satu Data Untuk Pembangunan Berkelanjutan Di Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendukung perencanaan pembangunan yang berkualitas dan pengendalian pembangunan yang efektif, diperlukan adanya pengelolaan data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, lengkap, akuntabel, dinamis, handal, mudah diakses dan berkelanjutan, serta ditunjang dengan analisis yang mendalam, tajam, dan komprehensif.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 11 Tahun 2008, UU No. 14 Tahun 2008, UU No. 4 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, Perpres No. 27 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, Perda No. 6 Tahun 2014, Perda No. 7 Tahun 2016, Perda No.2 Tahun 2010.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Azas, Kedudukan, Kewenangan, Mekanisme, Kebijakan Dan Strategi, Pengelolaan, Sumber Daya Manusia, Kelembagaan Dan Koordinasi, Kerjasama Dan Kemitraan, Peran Masyarakat Dan Dunia Usaha, Larangan, Insentif Dan Disinsentif, Sanksi, Pembinaan Dan Pengendalian, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
14 halaman
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 42/PER/M.KOMINFO/10/2009 Tahun 2009
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 42/PER/M.KOMINFO/10/2009, KOMINFO.GO.ID: 7 HLM
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tata Cara Memperoleh Izin bagi Lembaga Penyiaran Asing yang Melakukan Kegiatan Peliputan di Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2009.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23/PER/M.KOMINFO/4/2009 Tahun 2009
PENCABUTAN PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 12/P/M.KOMINFO/7/2005 TENTANG PENGHEMATAN ENERGI DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENYIARAN
2005
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 26/P/M.KOMINFO/12/2005, jdih.kominfo.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pencabutan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12/P/M.KOMINFO/7/2005 tentang Penghematan Energi di Lingkungan Lembaga Penyiaran
ABSTRAK:
a. bahwa jangka waktu berlakunya Penghematan
Energi di lingkungan Lembaga Penyiaran sesuai
pasal2 ayat(6) PeraturanMenteri Nomor 12JP/M.
Kominfonl2005 adalah 5 (lima) bulan terhitung
sejak tanggal 29 Juli 2005 sId 29 Desember
2005;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf
a diatas, dipandang perlu mencabut Peraturan
Menteri Nomor 12/P/M.Kominfonl2005 tentang
Penghematan Energi di lingkungan Lembaga
Penyiaran;
c. bahwa berdasarkan pertimbangantersebut hurufa dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan
Menteri tentang Pencabutan Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika Nomor 121PIM.
Kominfofi 12005 tentang Penghematan Energi di
lingkungan Lembaga Penyiaran;
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun2002 tentang
Penyiaran (Lembaran Negara AI Tahun 2002
Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara AI
Nomar 4252);
2. Peraturan Presiden Aepublik Indonesia Nomor 9
Tahun 2005 Tentang Kedudukan,Tugas, Fungsi,
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Negara Aepublik Indonesia;
3. Peraturan Presiden Aepublik Indonesia Nomor
10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan
Tugas Eselon I Kementerian Negara Aepublik
Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Aepublik Indonesia Nomor
15 Tahun 2005 tentang Perubahan Peraturan
Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian
Negara Aepublik Indonesia;
4. Keputusan Presiden Aepublik Indonesia Nomor
187/M. Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun2005;
5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
NomorO1IP/M .Kominfo/4/2005 tentangOrganisasi
dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan
Informatika.
Mencabut Peraturan Menteri Kamunikasi dan Informatika Nomor
121P/M.KominfonI2005 Tentang Penghematan Energi di lingkungan
Lembaga Penyiaran dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2005.
Mencabut Peraturan Menteri Kamunikasi dan Informatika Nomor
121P/M.KominfonI2005 Tentang Penghematan Energi di lingkungan
Lembaga Penyiaran dan dinyatakan tidak berlaku.
3 halaman
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 06/PER/M.KUKM/VIII/2011 Tahun 2011
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 06/PER/M.KUKM/VIII/2011, BN 2011/NO 498 DEPKUMHAM.GO.ID; 3 HLM
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2011.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 A Tahun 2007
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) NO. 7 A, kemendagri.go.id : 7 hlm.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Dan Tanggapan Atau Saran Dari Masyarakat Atas Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2007.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29/PMK.02/2006
Informasi, Pers, Pos, dan PeriklananPengelolaan Keuangan Negara/DaerahSubsidi, PSO
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PMK No. 121/PMK.02/2008 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Pos
Mencabut :
PMK No. 74/PMK.02/2005 tentang Tata Cara Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggara Kewajiban Pelayanan Umum Bidang Angkutan Laut Penumpang Kelas Ekonomi dan Bidang Pos
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 29/PMK.02/2006, https://jdih.kemenkeu.go.id/ : 5 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Bidang Angkutan Laut Penumpang Kelas Ekonomi dan Bidang Pos
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2006.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 42/PER/M.KOMINFO/12/2006 Tahun 2006
Informasi, Pers, Pos, dan PeriklananTelekomunikasi, Informatika, dan Internet
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permenkominfo No. 31 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/Per/M.Kominfo/1/2006 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 2.1 Ghz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 42/PER/M.KOMINFO/12/2006, BN 2006/KOMINFO.GO.ID: 4 HLM
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 01/PER/M.KOMINFO/1/2006 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 2,1 GHZ Untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2006.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat