Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27/PER/M.KOMINFO/8/2008 Tahun 2008

Uji Coba Lapangan Penyelenggaraan Siaran Televisi Digital

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27/PER/M.KOMINFO/8/2008 Tahun 2008 tentang Uji Coba Lapangan Penyelenggaraan Siaran Televisi Digital
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor
27/PER/M.KOMINFO/8/2008
Bentuk
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Bentuk Singkat
Permenkominfo
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
05 Agustus 2008
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
05 Agustus 2008
Sumber
BN 2008/KOMINFO.GO.ID; 8 HLM
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Bidang
Halaman ini telah diakses 364 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan