- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Azas, Kedudukan, Kewenangan, Mekanisme, Kebijakan Dan Strategi, Pengelolaan, Sumber Daya Manusia, Kelembagaan Dan Koordinasi, Kerjasama Dan Kemitraan, Peran Masyarakat Dan Dunia Usaha, Larangan, Insentif Dan Disinsentif, Sanksi, Pembinaan Dan Pengendalian, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat