Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 4.1 Tahun 2017

Satu Data Untuk Pembangunan Berkelanjutan Di Kota Pontianak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Azas, Kedudukan, Kewenangan, Mekanisme, Kebijakan Dan Strategi, Pengelolaan, Sumber Daya Manusia, Kelembagaan Dan Koordinasi, Kerjasama Dan Kemitraan, Peran Masyarakat Dan Dunia Usaha, Larangan, Insentif Dan Disinsentif, Sanksi, Pembinaan Dan Pengendalian, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pontianak Nomor 4.1 Tahun 2017 tentang Satu Data Untuk Pembangunan Berkelanjutan Di Kota Pontianak
T.E.U.
Indonesia, Kota Pontianak
Nomor
4.1
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
03 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2017
Tanggal Berlaku
03 Januari 2017
Sumber
BD.2017/NO.4.1, TBD No.4.1, LL KOTA PONTIANAK : 14 HLM
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pontianak
Bidang
Halaman ini telah diakses 1196 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan