Dalam usaha untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan serta berdayaguna dan berhasil guna dan sebagai pelaksanaan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemda, dipandang perlu ditetapkan Perda Kabu. Muaro Jambi tentang Kelurahan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu membentuk Perda Kab. Muaro Jambi tentang Kelurahan.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005.
Perda ini tentang Tentang KELURAHAN, yang meliputi; PEMBENTUKAN KELURAHAN; KEDUDUKAN DAN TUGAS; SUSUNAN ORGANISASI; TATA KERJA; KEUANGAN; LEMBAGA KEMASYARAKATAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KETENTUAN PERALIHAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2007.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi; Perda Kab. Muaro Jambi No. 16 tahun 2002 tentang pedoman pembentukan, penghapusan dan penggabungan kelurahan (Lembaran Daerah Kab. Muaro Jambi No. 48 Seri E Nomor 5); Perda Kab. Muaro Jambi No. 14 Tahun 2003 tentang organisasi dan tata kerja pemerintah kelurahan dalam Kab. Muaro Jambi (Lembaran Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2004 Nomor 4 Seri D Nomor 4).
10 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang pengelolaan keuangan daerah efektif, efesien, dan bertanggung jawab perlu pengaturan tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah; Pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga perlu diganti; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Perda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, yang meliputi; KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH; ASAS UMUM DAN STRUKTUR APBD; PENYUSUNAN RANCANGAN APBD; PENETAPAN APBD; PELAKSANAAN APBD; PERUBAHAN APBD; PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD; PENGENDALIAN DEFISIT DAN PENGGUNAAN SURPLUS APBD; KEKAYAAN DAN KEWAJIBAN; PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH; PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH; PENGELOLAAN KEUANGAN BLUD; KETENTUAN PERALIHAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2007.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda No. 1 Tahun 2005 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kab.Bungo Tahun 2005 No.1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
73 hlm.; Penjelasan 21 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 12 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR NOMOR 08 TAHUN 2006 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2007.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 12 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN PERATURAN DAERAH NOMOR 24 TAHUN 2005 TENTANG SUSUNAN DAN TATA KERJA DISTRIK
ABSTRAK:
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Boven Digoel yang didasarkan pada Keputusan Bupati Boven Digoel Nomor 2 Tahun 2002 tidak sesuai lagi dengan keadaan dan perkembangan Kabupaten Boven Digoel sebagai Kabupaten Definitif, untuk melaksanakan Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 158 Tahun 2004 tentang Pedoman Organisasi Kecamatan, maka Susunan Organisasi dan tata Kerja Distrik di Kabupaten Boven Digoel pelu ditata kembali dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Distrik di kabupaten Boven Digoel.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003.
Dalam peraturan dibahas mengenai kedudukan, tugas, fungsi dan susunan organisasi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, hubungan kerja, pembinaan dan pengawasan, dan pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2007.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala ketentuan yang mengatur tentang susunan Organisasi dan Tata Kerja Distrik dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai ketentuan pelaksanaannya akan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2007
PROSEDUR - PENYUSUNAN - BENTUK PRODUK HUKUM - DAERAH
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2007/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PROSEDUR PENYUSUNAN DAN BENTUK PRODUK HUKUM DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi penyusunan produk hukum daerah dibuat Prosedur Penyusunan dan Bentuk Produk Hukum agar adanya penyeragaman produk secara terpadu dan terkoordinasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyusunan dan Bentuk Produk Hukum Daerah
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; Perpres No. 1 Tahun 2007
PERDA ini Mengatur Mengenai Prosedur Penyusunan dan Bentuk Produk Hukum Daera; Meliputi Produk Hukum Daerah; Prosedur Penyusunan Produk Hukum; Penomoran Autentifikasi, Penggandaan, Pendistribusian dan Pendokumentasian Produk Hukum Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2007.
8 hlmn;1 lmpiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2007
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Kawasan Kota Lama Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menghidupkan dan
memfungsikan kembali kawasan Kota Lama
Semarang dan untuk melindungi bangunan-
bangunan kuno yang ada pada kawasan tersebut,
serta meningkatkan kualitas tatanan lingkungan
kawasan yang selaras, serasi dan seimbang, perlu
mengarahkan segala bentuk kegiatan
pembangunan pada kawasan dimaksud;
b. bahwa agar kegiatan pengembangan dan
pembangunan kawasan Kota Lama tersebut dapat
berjalan sesuai yang diharapkan, maka perlu
dibentuk Badan Pengelola Kawasan;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di
atas, maka perlu diterbitkan Peraturan Walikota
Semarang tentang Pembentukan, Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola
Kawasan Kota Lama (BPK2L) Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 , Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 , Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang - Undang Nomor 32 T'ahun 2004, Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang - Undang Nomor 26 tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Normor 69 Tahun 1996, Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun
2004, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun
2004 dan Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 646/50/tahun 1992
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, wewenang, tugas dan fungsi, organisasi, tata kerja, pembiayaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2007.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 12 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Kantor Pemadam Kebakaran Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Kantor Pemadam Kebakaran Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu ditetapkan Uraian Tugas untuk sebagaimana dimaksud; Untuk maksud diatas, maka dipandang perlu untuk menetapkan Uraian Tugas Kantor Pemadam Kebakaran Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam suati Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2002; PP No.8 Tahun 2003; PP No.9 Tahun 2003; Perda Kukar No.27 Tahun 2000; Perda Kukar No.17 Tahun 2004.
Kantor Pemadam Kebakaran adalah Lembaga Teknis Kabupaten Kutai Kartanegara dibidang pencegahan, penanggulangan dan pemadam kebakaran, dipimpin oleh seorang Kepala Kantor yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara. Uraian Tugas Kepala Kantor Pemadam Kebakaran adalah sebagai berikut: a. menyiapkan, merumuskan kebijakan Daerah dan kebijakan teknis dibidang penanggulangan kebakaran; b. melaksanakan fungsi pelayanan umum dibidang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran; c. menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas pokok yang menjadi tanggungjawab sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah; d. menerbitkan izin dan pengawasan penjualan peralatan pemadam kebakaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2007.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 12 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2007 NOMOR 67
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pangkalan Hasil Bumi Keluar Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penampungan sementara barang hasil bumi yang akan
diperdagangkan keluar daerah Kabupaten Mamasa, perlu adanya pangkalan hasil bumi;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, untuk pemberian Surat Asal Barang dari Pangkalan Hasil Bumi keluar Daerah, sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dikenakan retribusi;
a. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3685) Sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
b. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Privinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
c. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
d. Peraturan Pemeritah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4139);
e. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997, Tentang Pedoman Tata Acara Pungutan Retribusi Daerah;
f. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997, Tentang Pedoman Tata Cara Pemeriksaan di bidang Retribusi.
Peraturan ini mengatur tentang subyek, obyek, Tarif, Pengelolaan Pangkalan, Ketentuan Pidana terhadap retribusi pangkalan Hasil Bumi Keluar Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2007.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat