Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2007

PROSEDUR PENYUSUNAN DAN BENTUK PRODUK HUKUM DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERDA ini Mengatur Mengenai Prosedur Penyusunan dan Bentuk Produk Hukum Daera; Meliputi Produk Hukum Daerah; Prosedur Penyusunan Produk Hukum; Penomoran Autentifikasi, Penggandaan, Pendistribusian dan Pendokumentasian Produk Hukum Daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2007 tentang PROSEDUR PENYUSUNAN DAN BENTUK PRODUK HUKUM DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tebo
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Muara Tebo
Tanggal Penetapan
05 April 2007
Tanggal Pengundangan
07 April 2007
Tanggal Berlaku
07 April 2007
Sumber
LD.2007/NO.12
Subjek
HUKUM ACARA DAN PERADILAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tebo
Bidang
Halaman ini telah diakses 374 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan