Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Bagi Gampong Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe Tahun 2023
ABSTRAK:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana
Desa Tahun 2023, bahwa difokuskan untuk pemulihan
ekonomi, peningkatan sumber daya manusia dan percepatan
penghapusan kemiskinan ekstrem dengan tetap
memperhatikan permasalahan yang masih mengemuka
seperti penanganan stunting, pelaksanaan padat karya tunai
Gampong, pengembangan ekonomi Gampong serta,
penanganan bencana alam dan non-alam yang sesuai
kewenangan Gampong, dengan mempertimbangkan
kebutuhan Gampong, karekteristik wilayah dan kearifan
lokal Gampong;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
Lhokseumawe tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Bagi
Gampong Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022; Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 44 Tahun 2018; Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 15 Tahun 2021;
Persturan Walikota ini mengatur 18 Pasal yang terdiri dari BAB I ketentuan Umum, BAB II Prioritas Penggunaan Dana Desa, BAB III Penetapan Penggunaan Dana Desa , BAB IV Publikasi dan Pelaporan, BAB V Pembinaan, BAB VI Ketentuan Lain-Lain, BAB VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2023.
30
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2021
PERDA Kab. Bekasi No. 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Tahun 2023 No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Integrasi di Lingkungan Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
a. bahwa sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi
memegang peranan yang cukup penting dalam mendukung
terselenggaranya sistem pemerintahan berbasis elektronik
untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan
efektif;
b. bahwa pedoman penerapan sistem informasi kearsipan
dinamis terintegrasi sangat dibutuhkan dalam upaya memberi
kemudahan, ketertiban, kepastian, dan efektifitas atas
penyelenggaraan sistem informasi kearsipan dinamis
terin tegrasi;
c. bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Presiden Nomor
95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik
dan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerapan Sistem
Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi
Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018;Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4
Tahun 2021;Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2015
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : pedoman dalam
penyelenggarakan SRIKANDI di lingkungan Pemerintah Daerah. Aplikasi SRIKAND tersedia dalam versi website dan versi aplikasi mobile. Pengembangan aplikasi SRIKAND meliputi:
a. pemeliharaan jaringan;
b. pengembangan pengorganisasian SRIKAND dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan
c. pengembangan fitur aplikasi SRIKAND sesuai kebutuhan dan perkembangan teknologi informasi.
Kepala LKD melaporkan hasil pembinaan dan pengendalian SRIKANDI paling
sedikit 1 (satu) tahun sekali kepada Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2023.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2023 No 2: http://jdih.sidoarjokab.go.id/#dtRegulation_Produk%20Hukum_Peraturan%20Bupati_002_202300200009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 47 TAHUN 2022 TENTANG UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS DAERAH DAN BADAN DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya penyesuaian nomenklatur dan tugas Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Daerah dan Badan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, perlu mengubah Peraturan Bupati tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Daerah dan Badan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sidoarjo tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2022 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Daerah dan Badan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana tgelah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022:
UU No 5 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019:
Perpres No 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 76 Tahun 2021:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Permendagri No 12 Tahun 2017:
Perda Kab. Sidoarjo No 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Sidoarjo No 6 Tahun 2018:
Perbup Sidoarjo No 47 Tahun 2022.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 4 7 Tahun 2022 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022 Nomor 47), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 ayat (8) diubah:
2. Ketentuan Pasal 5 diubah:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2020
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PERUSAHAAN DAERAH
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2023 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN NOMOR 06 TAHUN 2000 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI TATA LAKSANA DAN TATA KERJA PERUSAHAAN DAERAH SEMAKU JAYA KABUPATEN BENGKULU SELATAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN NOMOR 13 TAHUN 2005 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN NOMOR 06 TAHUN 2000 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PERUSAHAAN DAERAH SEMAKU JAYA KABUPATEN BENGKULU SELATAN
ABSTRAK:
a. bahwa Perusahaan Daerah Semaku Jaya Kabupaten Bengkulu Selatan adalah Badan Usaha Milik Daerah yang
dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi Tata Laksana dan Tata
Kerja Perusahaan Daerah Semaku Jaya Kabupaten Bengkulu Selatan, dan dalam perjalanannya berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 13 Tahun 2005 Perusahaan Daerah Semaku Jaya Kabuapeten Bengkulu Selatan berganti nama menjadi Perusahaan Daerah Mandiri Utama Kabupaten Bengkulu Selatan;
b. bahwa Perusahaan Daerah Mandiri Utama Kabupaten Bengkulu Selatan sejak tahun 2007 tidak beroperasi lagi
dan sejak tahun 2010 tidak ada lagi penunjukan pengurus Perusahaan Daerah Mandiri Utama, sehingga secara
hukum tidak memenuhi persyaratan sebagai Badan Usaha Milik Daerah;
c. bahwa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia melalui Laporan Hasil Pemeriksaan sejak tahun 2013
sampai dengan 2020 telah merekomendasikan penyelesaian permasalahan Perusahan Daerah Semaku Jaya Cq
Perusahaan Daerah Mandiri Utama melalui keputusan Pemerintah Daerah agar ada penyelesaian dan kepastian
hukum terhadap permasalahan Perusahan Daerah tersebut;
d. bahwa Perusahan Daerah Mandiri Utama tidak dapat lagi dilakukan perbaikan atau Pembenahan sehingga perlu
dibubarkan melalui pencabutan badan hukumnya;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 06 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi
Tata Laksana dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Semaku Jaya Kabupaten Bengkulu Selatan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 13 Tahun 2005 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 06 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Semaku Jaya Kabupaten Bengkulu Selatan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten
Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828 );
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang KeuanganNegara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6757);
6. Peraturan Pemeritah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 305 Tambahan Lembar Negara Nomor 6173);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pegelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322)
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2018
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 06 tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Perusahaan Daerah Semaku Jaya Kabupaten Bengkulu Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan
Tahun 2000 Nomor 16), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 13
Tahun 2005 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 06 Tahun 2000 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Semaku Jaya Kabupaten Bengkulu Selatan (Lembaran
Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2006 Nomor 06).
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PERUSAHAAN DAERAH SEMAKU JAYA KABUPATEN BENGKULU SELATAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 06 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi Tata Laksana dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Semaku Jaya Kabupaten Bengkulu Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2000 Nomor 16)
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik perlu dilaksanakan pengawasan penvelenggaraan pemerintahan daerah secara efektif, efisien dan terpadu, maka perlu menyusun Kebijakan Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan daerah Tahun 2023; bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 88 Tahun 2022; Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 46 Tahun 2022;
Peraturan Bupati (Perbup) tersebut mengatur tentang kebijakan perenvanaan dan pengawasan di Lingkungan Kabupaten Purbalingga Tahun 2023 yang meliputi ketentuan umum, uraian kegiatan dan tindak lanjut. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
13 hlm
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional NO. 2, BN.2023 (320)/28 hlm
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi Pada Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dalam pelaksanaan dan pengoordinasian penyelenggaraan program dan kegiatan melalui mekanisme dekonsentrasi, perlu disusun pedoman dan arah kebijakan bagi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan pemerintah daerah provinsi;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1)
dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, perlu mengatur lingkup urusan Pemerintah Pusat yang melimpahkan sebagian kewenangannya melalui asas dekonsentrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ciimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pem bangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi pada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor Kementrian Perencanaan 80 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepaia Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, dekonsentrasi kementrian PPN/Bappenas, kelembagaan, perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2023.
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat