Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 4 7 Tahun 2022 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022 Nomor 47), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 3 ayat (8) diubah: 2. Ketentuan Pasal 5 diubah:
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat