PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN penyuluhan teknis terpadu KABUPATEN BONE BOLANGO
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 59, LD.2007/No.59
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penyuluhan Teknis Terpadu Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penyuluhan Teknis Terpadu Kabupaten Bone Bolango teramasuk didalamnya mengatur tentang Kedudukan Tugas Dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Kepegawaian, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2007.
Terdiri dari 11 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 59 Tahun 2022
Kepegawaian, Aparatur Negara - Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2022 No. 786
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Program Aparatur Sipil Negara Bersedekah Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah Sebagai Peserta Program Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan hidup pekerja bukan penerima upah yang tinggal dan bekerja di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, pemerintah daerah menyelenggarakan program Aparatur Sipil Negara Bersedekah (ASN BERKAH) yang merupakan program inovasi yang dilaksanakan secara bersama-sama dan memiliki sifat sukarela berdasarkan asas gotong royong untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja bukan penerima upah di kabupaten Bolaang Mongondow Selatan; b. bahwa salah satu upaya dalam memberikan perlindungan sebegaimana dimaksud dalam huruf a, yaitu mengikutsertakan bagi pekerja bukan penerima upah tersebut menjadi peserta program Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Program Aparatur Sipil Negara Bersedekah Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah Sebagai Peserta Program Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
UU No. 30 Tahun 2008; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 44 Tahun 2015; PP No. 46 Tahun 2015; PP No. 37 Tahun 2021.
Penyelenggaraan Program Aparatur Sipil Negara Bersedekah Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah Sebagai Peserta Program Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2022.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 59 Tahun 2018
JADWAL RETENSI ARSIP FASILITATIF FUNGSI KEUANGAN, KEPEGAWAIAN APARATUR SIPIL negara DAN PEJABAT NEGARA PEMERINTAH DAERAH
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BD.2018/N0.59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JADWAL RETENSI ARSIP FASILITATIF FUNGSI KEUANGAN, KEPEGAWAIAN APARATUR SIPIL DAN PEJABAT NEGARA PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan untuk memberdayakan arsip dalam pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan secara efektif dan tugas efisien serta tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan arsip dalam rangka penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja organisasi, aparatur, dan pertanggungjawaban, perlu diatur dalam Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Keuangan, Kepegawaian Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Keuangan, Kepegawaian Aparatur Sipil Negara, dan Pemerintah Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
6. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1976 tentang Pegawai Negeri yang menjadi Pejabat Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3067);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5258);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
14. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip Keuangan (Berita Negara Republik Tahun 2013 Nomor 622);
15. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pedoman Retensi Arsip Urusan Kepegawaian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1819).
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Ruang Lingkup
4. Jadwal Retensi Arsip
5. Penyusutan Arsip
6. Pemusnahan Arsip
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
42
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 59 Tahun 2018
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur NegaraStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 79 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Banjarnegara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 79 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa dengan beralihnya penanganan pengelolaan pelayanan jasa laboratorium dan jasa medik veteriner dalam Daerah yang semula berada di Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Banjarnegara, beralih ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Hewan dan Inseminasi Buatan, perlu mengubah tugas dan fungsi Bidang dan Seksi pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Banjarnegara; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 79 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Banjarnegara.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 79 Tahun
2016.
Peraturan Bupati ini memuat tentang perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 79 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Banjarnegara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2018.
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 79 Tahun 2016 (Diubah)
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 59 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Susunan Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah Kota Pekalongan Perubahan Perwal Nomor 58 Tahun 2018
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan operaisonal Penyidik PNSD dalam penegakan atas pelanggaran {erda perlu dilakukan secara terkoordinasi, terarah, terpadu dan berkesinambungan, sehingga menghasilkan kinerja yang efektif dan efisien; bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 19 Perda Kota pekalongan No 4 Tahun 2015 tentang Penyidik PNS (PPNS), perlu mengatur mengenai organisasi dan tata kerja Sekretariat PPNS; bahwa berdasarkan Permendagri No 3 Tahun 2019 tentang PPNS di lingkungan Pemda maka perlu diadakan perubahan Susunan Sekretariat PPNS sesuai dengan Permendagri tersebut;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 23 Tahun 2014; PP No 27 Tahun 1983; PP No 21 Tahun 1988; PP No 43 Tahun 2012; Perda No 4 Tahun 2015; Perwako No 4 Tahun 2018;
Peraturan walikota ini mengatur tentang tujuan dan runag lingkup, organisasi, tugas, fungsi dan wewenang sekretariat PPNS, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2020.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 58 Tahun 2018 dicabut.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 59 Tahun 2016
PERBUP Kab. Bekasi No. 65 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bekasi Nomor 59 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 59, BD.2010/NO.18 SERI D
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Berdasarkan Permendag No. 50/M-DAG/PER/10/2009 tentang Fungsi Unit Kerja dan Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal, maka ada pembagian tugas yang jelas mengenai fungsi pengawasan kemetrologian yang dilakukan oleh Unit Kerja dan Fungsi Pelayanan Kemetrologian yang dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas. Untuk melaksanakan fungsi dan tugas tersebut, maka terhadap uraian tugas dan fungsi Dinas perindustrian dan Perdagangan perlu diadakan penyesuaian. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendag No. 50/M-DAG/PER/10/2009; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 7 Tahun 2010; Pergub No. 42 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan ketentuan terkait uraian tugas dan fungsi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2010.
Mengubah Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo No. 59 Tahun 2016
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJa badan kesatuan bangsa dan politik
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BD.2016/NO.59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gorontalo.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015: PP No. 18 Tahun 2016; Perda Kabupaten Gorontalo No. 9 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik termasuk di dalamnya mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, kepegawaian, kelompok jabatan fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati Gorontalo No. 38 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No.17 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Gorontalo (Berita Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2007 No. 38) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 16 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2018
tugas - dan - fungsi - dinas - pertanian - ketahanan - pangan - dan - perikanan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BD 2021/59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas dan Fungsi Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, Dan Perikanan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Perda No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2021 maka perlu menetapkan Perbup Tugas dan Fungsi dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Perda kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016; Perbup Tasikmalaya No. 39 Tahun 2021.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Susunan Organisasi Dan Rincian Tugas Dan Fungsi, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2021.
29 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat