Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 59 Tahun 2022

Penyelenggaraan Program Aparatur Sipil Negara Bersedekah Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah Sebagai Peserta Program Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyelenggaraan Program Aparatur Sipil Negara Bersedekah Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah Sebagai Peserta Program Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 59 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Program Aparatur Sipil Negara Bersedekah Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah Sebagai Peserta Program Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
Nomor
59
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bolaang Uki
Tanggal Penetapan
27 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
27 Juni 2022
Tanggal Berlaku
27 Juni 2022
Sumber
BD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2022 No. 786
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 136 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan