Kepegawaian, Aparatur Negara - Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2022 No. 786
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Program Aparatur Sipil Negara Bersedekah Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah Sebagai Peserta Program Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan hidup pekerja bukan penerima upah yang tinggal dan bekerja di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, pemerintah daerah menyelenggarakan program Aparatur Sipil Negara Bersedekah (ASN BERKAH) yang merupakan program inovasi yang dilaksanakan secara bersama-sama dan memiliki sifat sukarela berdasarkan asas gotong royong untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja bukan penerima upah di kabupaten Bolaang Mongondow Selatan; b. bahwa salah satu upaya dalam memberikan perlindungan sebegaimana dimaksud dalam huruf a, yaitu mengikutsertakan bagi pekerja bukan penerima upah tersebut menjadi peserta program Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Program Aparatur Sipil Negara Bersedekah Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah Sebagai Peserta Program Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
- UU No. 30 Tahun 2008; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 44 Tahun 2015; PP No. 46 Tahun 2015; PP No. 37 Tahun 2021.
- Penyelenggaraan Program Aparatur Sipil Negara Bersedekah Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah Sebagai Peserta Program Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2022.
- 10 Halaman
|