Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerıntah Daerah
Kabupaten Musı Banyuasın Tahun 2018
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 355 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan,
Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata
Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta
Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rancangan
Perkada sesuai. dengan Pasal 354 ayat (6) ten tang
Perubahan RKPD disampaikan kepada Kepala Daerah
me1alui Sekretaris Daerah guna memperoleh persetujuan
untuk ditetapkan menjadi Peraturan Kepala Daerah tentang
Perubahan RKPD
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun
2008; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
32 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9
Tahun 2014; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 9
Tabun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 12
Tahun 2017; Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 61 Tabun 2018; Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 29 Tahun 2017
PEraturan ini memuat mekanisme dan sistematikan perubahan RKPD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2018.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 89 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten
Kepulauan Meranti tahun 2022
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara
Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan
Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta tata
cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Pemerintah
Daerah menyusun dan menetapkan Perubahan Rencana
Kerja (Renja) Perangkat Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun
2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120
Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
90 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 18
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 9
Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 5
Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 6
Tahun 2021;
Dalam Peraturan ini berisi 3 (tiga) Bab dan 5 (lima) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah; Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 89 Tahun 2016
RENCANA KERJA OPERASIONAL DAN EVALUASI KEGIATAN - TATA CARA PENYUSUNAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 89, BD.2016/NO.89
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja Operasional dan Evaluasi Kegiatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran dan ketertiban penyusunan
Rencana Kerja Operasional dan Evaluasi Kegiatan di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen, perlu
mengatur tata cara penyusunan dan evaluasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja
Operasional dan Evaluasi Kegiatan di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kebumen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata cara penyusunan Rencana Kerja Operasional dan Evaluasi Kegiatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen tercantum dalam Lampiran I dan Standar Operasional dan Prosedur Penyusunan Rencana Kerja Operasional dan Evaluasi Kegiatan tercantum dalam Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
21 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 89 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 89, BD Tahun 2017/No.89
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Sistem Informasi Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan "Sidekem" di Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa untuk mensinerikan data desa dan data kawasan perdesaan yang merupakan aspek penting dalam perencanaan, perumusan kebijakan, program dan pengukuran capaian kinerja pembangunan desa serta percepatan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Pemalang diperlukan Sistem Informasi Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan di Kabupaten Pemalang yang diatur dengan peraturan bupati; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 86 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi desa dan pembangunan kawasan perdesaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Sistem Informasi Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan "Sidekem" di Kabupaten Pemalang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 47 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 52 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Strategi dan Kebijakan Pengelolaan Data Desa
Bab V Kedudukan, Fungsi dan Manfaat
Bab VI Perangkat Sidekem
Bab VII Muatan Sidekem
Bab VIII Pengembangan Sidekem
Bab IX Pengelolaan Sidekem
Bab X Forum Data Desa
Bab XI Tata Cara Penerapan Sidekem
Bab XII Hak dan Kewajiban Pemerintah Desa
Bab XIII Tanggung Jawab Pemerintah Kecamatan
Bab XIV Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
Bab XV Pembiayaan
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
14 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 89 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENCABUTAN PERATURAN BUPATI PASER NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
a. bahwa Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Pendapatan Daerah
dibentuk dengan Peraturan Bupati Paser Nomor 33 Tahun 2014
tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada
Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Paser;
b. bahwa guna efektivitas, efisiensi, evaluasi dan monitoring tugas dan
fungsi Dinas Pendapatan Daerah maka tugas dan fungsi Unit
Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Pendapatan Daerah secara teknis
dikembalikan atau melekat langsung pada Dinas induknya sehingga
keberadaan Unit Pelaksana Teknis Dinas sudah tidak diperlukan lagi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan b, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pencabutan Peraturan Bupati Paser Nomor 33 Tahun 2014
tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada
Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Paser
Dasar hukum;UU No 27 Tahun 1959;UU No 5 Tahun 2014;Perda Kabupaten Paser No 19 Tahun 2008
Pasal 1
Mencabut Peraturan Bupati Paser Nomor 33 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Paser (Berita
Daerah Kabupaten Paser Tahun 2014 Nomor 38);
Pasal 2
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini
dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Paser.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2018.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 89 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk
Pelaksanaan Hibah Semen untuk Pembangunan
Sarana dan Prasarana Perdesaan/Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan
hibah semen untuk pembangunan sarana dan
prasarana perdesaan/perkotaan di Kabupaten
Kebumen secara berkelanjutan, perlu mengatur
petunjuk pelaksanaannya;
b. bahwa Peraturan Bupati Kebumen Nomor 7 Tahun
2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengalokasian
Semen untuk Pembangunan Sarana dan Prasarana
Perdesaan/Perkotaan sudah tidak sesuai dengan
perkembangan keadaan, sehingga perlu diganti
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini diatur tentang : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3
Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Juklak Hibah Semen untuk Pembangunan Sarpras Perdesaan/Perkotaan. Hibah Semen bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
kabupaten Kebumen.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2020.
Peraturan Bupati Kebumen
Nomor 7 Tahun 2018 dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 89 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Kecamatan Cisurupan Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 142 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu disusun Rencana Kerja Kecamatan Cisurupan Tahun 2022, Dan bahwa sehubungan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Garut Nomor 38 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022, maka sesuai ketentuan Pasal 273 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 142 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Kerja Perangkat Daerah ditetapkan Kepala Daerah paling lambat 1 (satu) bulan setelah Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan, Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Kecamatan Cisurupan Tahun 2022.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018,Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 29 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 15 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2016, . Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2019, Peraturan Bupati Garut Nomor 27 Tahun 2016, Peraturan Bupati Garut Nomor 38 Tahun 2021.
Ketentuan Umum, Sistematika dan Pelaksanaan, dan Ketentuan Umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2021.
98 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 89 Tahun 2015
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 89, jdih.dephub. go.id : 6 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Pengumpulan Data Kinerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat