RENCANA KERJA OPERASIONAL DAN EVALUASI KEGIATAN - TATA CARA PENYUSUNAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 89, BD.2016/NO.89
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja Operasional dan Evaluasi Kegiatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
ABSTRAK: |
- bahwa untuk kelancaran dan ketertiban penyusunan
Rencana Kerja Operasional dan Evaluasi Kegiatan di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen, perlu
mengatur tata cara penyusunan dan evaluasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja
Operasional dan Evaluasi Kegiatan di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kebumen;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata cara penyusunan Rencana Kerja Operasional dan Evaluasi Kegiatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen tercantum dalam Lampiran I dan Standar Operasional dan Prosedur Penyusunan Rencana Kerja Operasional dan Evaluasi Kegiatan tercantum dalam Lampiran II.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
- 21 hal
|