juklak-hibah semen
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 89, BD 2020/ No. 93
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk
Pelaksanaan Hibah Semen untuk Pembangunan
Sarana dan Prasarana Perdesaan/Perkotaan
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan
hibah semen untuk pembangunan sarana dan
prasarana perdesaan/perkotaan di Kabupaten
Kebumen secara berkelanjutan, perlu mengatur
petunjuk pelaksanaannya;
b. bahwa Peraturan Bupati Kebumen Nomor 7 Tahun
2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengalokasian
Semen untuk Pembangunan Sarana dan Prasarana
Perdesaan/Perkotaan sudah tidak sesuai dengan
perkembangan keadaan, sehingga perlu diganti
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini diatur tentang : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3
Tahun 2020.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Juklak Hibah Semen untuk Pembangunan Sarpras Perdesaan/Perkotaan. Hibah Semen bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
kabupaten Kebumen.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2020.
- Peraturan Bupati Kebumen
Nomor 7 Tahun 2018 dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
- 7 hlm
|