PERBUP Kab. Banyuasin No. 112 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan
Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Penetapan Rincian dan Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 ayat (1) Pasal 12 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016, yang mengatur mengenai Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini Adalah :UU No.6 Tahun 2002;UU No.17 Tahun 2003;UU No.12 Tahun 2011;UU No.6 Tahun 2014;UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014;PP No.58 Tahun 2005 ;PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; PP No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.8 Tahun 2016;PP No.18 Tahun 2016;PP No.97 Tahun 2016;Pemendagri No.111 Tahun 2014;Pemendagri No.113 Tahun 2014;Pemendagri No.114 Tahun 2014;Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa; Pemendagri No.80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
clan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa
Membangun; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017; Permendagri No.44 Tahun .2016; Permekeu No.49/PMK.07 /201;Perda No. 2 Tahun 2016;Perda No. 10 Tahun 2016;Perda No. 18 Tahun 2016;Perda No. 20 Tahun 2016;Perbup No.207 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara pembagian,penetapan rincian dan prioritas penggunaan dana Desa dalam kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2017 Pasal 1 Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin clan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Pasal 2 Peraturan Bupati ini menetapkan Rincian dan Prioritas Dana Penggunaan Dana Desa untuk setiap Desa dalam Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2017 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal 3 alokasi formula yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis desa setiap kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2017.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2104 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur tata cara pembagian Alokasi Dana Desa di dalam Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2017.
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 05 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Nomor 06 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa Dalam Lingkup Pemerintah Kabupatan Maluku Tenggara Barat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Lampiran 20 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serdang Bedagai No. 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Dalam Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan Kepada Camat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2017.
7 Hlm, Penjelasan: 8 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI DANA DESA KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan
Menteri Keuangan Nomor: 49/PMK.07/20 16 tentang Tata Cara
Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan
Evaluasi Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan ,
Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa Kabupaten Bondowoso
Tahun Anggaran 2017.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 20 15 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 8 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa.
Mengatur tentang pengalokasian dana desa berdasarkan penetapan rincian dana desa untuk Kabupaten, Pemerintah Daerah menghitung dan menetapkan rincian Dana Desa setiap desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
40 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 3 Tahun 2017
pembangunan desa - PEDOMAN PENYUSUNAN PERENCANAAN DAN PENYELENGGARAAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN 2017 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Dan Penyelenggaraan Pembangunan Desa Di Kabupaten Halmahera Selatan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Bupati ini, antara lain yaitu penyelenggaraan kewenangan Desa selain didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa juga dapat didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, untuk mensinkronkan prioritas pembangunan daerah dengan pembangunan desa sehingga peruntukan Pembangunan desa dapat berjalan secara optimal dan terarah, maka perlu adanya Pedoman Penyusunan Perencanaan Dan Penyelenggaraan Pembangunan Desa di Kabupaten Halmahera
Selatan, sebagai implementasi dan penjabaran dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, dan berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Halmahera Selatan tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan dan Penyelenggaraan Pembangunan Desa di Kabupaten Halmahera Selatan.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini, antara lain yaitu UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015, PP No. 22 Tahun 2015, Permendagri No. 111 Tahun 2014, Permendagri No. 114 Tahun 2014, Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 5 Tahun 2009, Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 8 Tahun 2016, dan Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan dan Penyelenggaraan Pembangunan Desa di Kabupaten Halmahera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Penyusunan RPJM Desa; Penyusunan RKP Desa; Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa; Pemantauan dan Pengawasan Pembangunan Desa; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Murung Raya No. 3 Tahun 2017
PERBUP Kab. Murung Raya No. 25 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2017 mengubah sebagian
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengelolakasian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat (7) Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa ketentuan mengenai tata cara pengalokasian ADD
diatur dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA;
BAB III
PENYALURAN ALOKASI DANA DESA;
BAB IV
PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA;
BAB V
PELAPORAN ALOKASI DANA DESA;
BAB VI
SANKSI;
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2017.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muko Muko No. 03 Tahun 2017
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 03, Berita Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 8 ayat (7) Perbup No. 45 Tahun 2016 tentang pengelolaan keuangan desa, perlu ditetapkan peraturan bupati tentang petunjuk teknis pelaksanaan APBD TA 2017.
UU No. 3 Tahun 2003, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Perbup No. 45 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang petunjuk teknis pelaksanaan APBD TA 2017. Dimuat ketentuan umum, maksud, tujuan, manfaat, dan prinsip, prioritas penggunaan APBDes, mekanisme penetapan prioritas penggunaan dana pada APBDes, pendampingan, pembinaan dan pengawasan, pelaporan, pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Dengan berlakunya peraturan ini, Perbup No. 9 Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan ini terdiri atas 5 hlm, Lampiran : 4 Lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang No. 03 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan, Penyaluran Dan Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Dan Dana Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah (DBHPRD) Untuk Setiap Desa Di Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 96 dan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Bupati menetapkan Besaran Rincian Alokasi Dana Desa dan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah pada Setiap Desa.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 18 Tahun 2016; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Perpres No. 97 Tahun 2016; Permendagri No. 111 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permendes PDTT No. 1 Tahun 2015; Permendes PDTT No. 2 Tahun 2015; Permendes PDTT No. 4 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. HSU No. 15 Tahun 2016; Perda Kab. HSU No. 12 Tahun 2016; Perbup HSU No. 36 Tahun 2014; Perbup HSU No. 14 Tahun 2015; Perbup HSU No. 16 Tahun 2016; Perbup HSU No. 77 Tahun 2016; Perbup HSU No. 45 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Besaran Rincian Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana
Bagi Hasil Pajak dan Retrbusi Daerah (DBHPRD) untuk
Setiap Desa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun
Anggaran 2017, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Pengalokasian ADD dan Dana BHPRD; Formasi Perhitungan Besaran ADD dan Dana BHPRD; Penyaluran Pencairan ADD dan Dana BHPRD; Penggunaan Dana Desa; Pelaporan ADD dan Dana BHPRD; Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2017.
25 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat No. 03 Tahun 2017
alokasi dana desa-penetapan besaran-arah penggunaan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 03, BD.2017/NO.03
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN BESARAN DAN ARAH PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN ALOKASI DANA DESA (ADD) BAGI DESA DALAM KABUPATEN LAHAT
ABSTRAK:
Pelaksanaan kebijakan Alokasi Dana Desa merupakan wujud dari pemenuhan bale desa untuk menyelenggarakan otonominya agar tumbuh dan berkembang mengikuti pertumbuhan dari desa itu sendiri berdasarkan keragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat. Untuk melaksanakan ketentuan pasal 81 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. untuk pelaksanaan pengalokasian Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2016 yang bertujuan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa, maica perlu ditetapkan Peraturan Bupati Lahat tentang Pengalokasian Besaran Bantuan Keuangan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Operasional Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2016.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Perda No. 7 Tahun 2016; Perbup No. 74 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pengalokasian bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa TA 2017 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batasbatas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI dan berada di daerah Kabupaten. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Alokasi Dana Desa, selanjulnya disingkat ADD adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerinlah Kabupaten untuk desa sebagai salah satu bentuk bantuan keuangan Pemerintah Kabupaten kepada desa dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pemerintanan di desa, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten. Diatur pula mengenai penentuan besara ADD, alokasi dasar, alokasi proporsional, arah penggunaan alokasi dasar dan alokasi proporsional, ketentuan peralihan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
6 hlm Lampiran : 9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat