Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 134 ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 8 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara; bahwa untuk memperkuat penerapan Sistem Merit dalam Manajemen Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong, perlu disusun peta talenta (talent pool), bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 63 Tahun 2016
Peraturan Bupati Tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan, Prinsip, Ruang Lingkup Dan Aspek Manjamen Talenta ASN;
3. Kelembagaan Manajemen Talenta ASN;
4. Penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN;
5. Sistem Informasi Manjamen Talenta;
6. Anggaran;
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2021.
16 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 59 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 59, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 52018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 178 Tahun 2016 Tentang Formasi Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja Pada Satuan Polisi Pamong Praja
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyesuaian kebutuhan formasi jabatan fungsional berdasarkan evaluasi serta penataan tugas dan fungsi pada Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Gubernur Nomor 178 Tahun 2016 tentang Formasi Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja pada Satuan Polisi Pamong Praja, perlu dilakukan perubahan
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 std Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2014; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Badan kepegawaian Negara Nomor 34 Tahun 2015 dan Nomor 9 Tahun 2015; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/75/M.PAN/7/2C04; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomcr 20 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Nomor 178 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 285 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 109 Tahun 2018
Peraturan Gubernur ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 178 Tahun 2016 tentang Formasi Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja pada Satuan Polisi Pamong Praja yaitu megubah Pasal 3, judul BAB VIII, menghapus Pasal 11 dan 12, mengubah Pasal 13, Pasal 14, dan Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2019.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 178 Tahun 2016 tentang Formasi Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja pada Satuan Polisi Pamong Praja
6 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 59 Tahun 2016
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA INSPEKTORAT DAERAH PROVINSI GORONTALO
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 59, BD.2016/No.59
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (3) Peraturan Daerah No.11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 40 Tahun 2010; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 14 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 52 Tahun 2014; Perda No. 11 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, eselon, pengangkatan dan pemberhentian, ketentuan lain-lain, dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku maka Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 40 Tahun 2014 tentang Tugas dan Fungsi Inspektorat Provinsi Gorontalo (Berita Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2014 Nomor 40) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 12 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 59 Tahun 2022
keududukan-susunan organisasi-tugas-fungsi-tata kerja-Dinas kelautan dan perikanan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BD.2022/NO.59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Dinas Kelautan dan Perikanan.
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan birokrasi yang dinamis, percepatan sistem kerja, mendorong efektivitas dan efisiensi kinerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi; bahwa dalam rangka penyederhanaan birokrasi perlu dilakukan perubahan Struktur Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati; bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka Peraturan Bupati Pati Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan ini memuat tentang keududukan tugas dan fungsi, susunan organisasi, uraian tugas, kelompok jabatan fungsional, dan tata kerja Dinas Kelautan dan Perikanan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2022.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Tegal No. 114 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 27 Tahun 2020 tentang Honorarium Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal
Mengubah
Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Honorarium Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, Berita Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2021 Nomor 59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Honorarium Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa honorarium PTT di lingkungan Pemkab Tegal telah ditetapkan dengan Perbup Tegal No 27 Tahun 2020 tentang Honorarium PTT di lingkungan Pemkab Tegal; bahwa untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PTT di lingkungan Pemkab Tegal, maka Honorarium PTT di lingkungan Pemkab Tegal perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan atas Perbup No 27 Tahun 2020 tentang honorarium PTT di lingkungan Pemkab Tegal;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 12 Tahun 2011; UU no 5 Tahun 2014; UU no 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 77 Tahun 2020; Permendagri No 80 Tahun 2015; Perda Kab Tegal No 12 Tahun 2016; Kepbup Tegal No 24 Tahun 2004; Perda Kab Tegal No 3 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2021.
Peraturan Bupati Tegal Nomor 27 Tahun 2020 diubah.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 59 Tahun 2018
PERBUP Kab. Bekasi No. 228 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bekasi Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi
PAKAIAN - DINAS - PEGAWAI - NEGERI - SIPIL - DI - LINGKUNGAN - PEMERINTAH - KABUPATEN - BEKASI
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BD 2018/59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan telah ditetapkannya Permendagri No. 6 Tahun 2016 Bekasi sebagaimana telah diubah melalui perbup No. 53 Tahun 2015 maka perlu ditetapkan kembali dengan Perbup.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 62 Tahun 1990; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; Keppres No. 18 Tahun 1972; Permen Tenaga Kerja dan transmigrasi No. PER.09/MEN/V/2011; Permendagri No. 11 Tahun 2008; Permendagri No. 19 Tahun 2008; Permendagri 49 Tahun 2007; Permendagri No. 19 Tahun 2013; Pakaian BPBD berpedoman pada Perkep BNPB No. 15 Tahun 2014; Permendagri No. 6 Tahun 2016; Permenhub No. PM 19 Tahun 2015; Perda Kab. Bekasi No. 6 Tahun 2016; Perbup No. 31 Tahun 2018.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pakaian Dinas, Atribut Pakaian Dinas, Pemakaian Atribut Pakaian Dinas, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Lain-lain, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2018.
25 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 59 Tahun 2017
PENERIMAAN DAN PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG PINDAH DARI DAN KE INSTANSI DI LUAR PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BD.2017/No.59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerimaan dan Penugasan Pegawai Negeri Sipil Yang Pindah Dari dan Ke Instansi di Luar Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penerimaan dan penugasan
pegawai negeri sipil yang akan pindah dari dan ke
instansi pemerintah daerah Kabupaten Luwu Utara
berdasarkan kebutuhan Formasi, Kompetensi dan
Beban Kerja Pegawai Negeri Sipil dalarn
lingkup
pemerintah Kabupaten Luwu Utara maka perlu
mengatur tata cara Penerimaan dan penugasannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penerimaan dan Penugasan
Pegawai Negeri Sipil Yang Pindah Dari dan Ke lnstansi
di Luar Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara.
. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
emerintahan naerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nornor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republic
Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republic Indonesia Nomor 3098)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015
tentang Perubahan Ke Tujuh belas Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 2077 tentang Gaji Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahuri 2015 Nomor 123);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republic Indonesia Tahun 1979 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3149)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2013
tentang Perubahan Keempat Peraturan Pemerintah
Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republic Indonesia
Tahun 2013 Nomor 51);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang
Formasi Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara
Republic Indonesia Tahun 2000 Nomor 194);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang
Kenaikan Pangkat Bagi Pegawai Negeri Sipil {Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196,
Tambahan Lembaran Negara Republic Indonesia
Nomor 4017) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99
Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Bagi Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4193);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republic Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263)
sebagaimana teiah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003
ten tang Kenaikan Wewenang Pengangkatan,
Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 164);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republic
Indonesia Nomor 5258);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republic Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan
· Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135).
PERATURAN BUPATI TENTANG PENERIMAAN DAN
PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG PINDAR
DARI DAN KE INSTANSI DI LUAR PEMERINTAH DAERAH
KABUPATEN LUWU UTARA.
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat
Daerah sebagai Unsur penyelenggara pemerintah
daerah.
2. Bupati adalah Bupati Luwu Utara.
3. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah
Kabupaten Luwu Utara.
4. Sasaran kinerja pegawai yang selanjutnya disingkat
SKP adalah rencana kerja dan target yang akan
dicapai oleh seorang Pegawai Negeri Sipil.
5. Pegawai pindahan adalah Pegawai Negeri Sipil yang
pindah tugas dari instansi di luar pemerintah daerah
ke dalam pemerintah daerah atau sebaliknya dari
pemerintah daerah ke instansi pemerintah di luar
pemerintah daerah.
6. Pegawai titipan adalah Pegawai Negeri Sipil yang
ditugaskan di pemerintah daerah dan bekerja dalam
jangka waktu tertentu atau sebaliknya, dengan alasan
kedinasan.
7. Tes tertulis adalah tes yang dilakukan secara tertulis
dengan materi tes kompetensi dan/ atau tes substansi.
BAB II
PENERIMAAN PEGAWAI PINDAHAN
Pasal 2
Pegawai pindahan meliputi:
a. pegawai pindahan dari pemerintah daerah yang akan
pindah tugas ke Instansi pemerintah di luar
pemerintah daerah; dan
b. pegawai pindahan dari Instansi di luar pemerintah
daerah yang akan pindah tugas ke pemerintah daerah.
Pasal 3
Pegawai pindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dilakukan secara selektif dan hanya diperuntukan jika
ada formasi yang tersedia pada pemerintah daerah.
Pasal 4
Pegawai pindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil;
b. mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati;
c. memiliki masa kerja sebagai Pegawai Negeri Sipil
minimal 5 (lima) tahun;
d. memperoleh rekomendasi dari Pejabat Pembina
Kepegawaian yang dituju;
e. tidak sedang menjalani hukuman
dinyatakan secara tertulis oleh
�·
disiplin yang
pejabat yang
f.
berwenang;
tidak sedang menjalani tugas belajar yang dinyatakan
secara tertulis oleh kepala perangkat daerah yang
membidangi kepegawaian;
g. tidak sedang dalam masa ikatan dinas pasca tugas
belajar yang dinyatakan secara tertulis oleh kepala
perangkat daerah yang membidangi kepegawaian; dan
h. memperoleh bebas
temuan dari
Inspektorat
Kabupaten.
Pasal 5
Pegawai pindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf b, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil;
b. mengajukan permohonan secara tertulis kepada
Bupati;
c. memenuhi kualifikasi jenis pendidikan, keahlian dan
pengalaman;
d. memiliki masa kerja sebagai Pegawai Negeri Sipil
minimal 5 (lima) tahun;
e. mendapat persetujuan tertulis dari pimpinan Instansi
asal;
f. usia maksimal 50 (lima puluh) tahun;
g. pangkat/golongan maksimal Penata TK.I, 111/d;
h. belum pernah dikenakan hukuman disiplin tingkat
berat dan/ atau tidak sedang menjalani hukuman
disiplin yang dinyatakan secara tertulis oleh pimpinan
instansi asal dan tidak dalam proses hukum
(peradilan/ penyidikan);
i. tidak sedang menjalani tugas belajar dan tidak sedang
dalam masa ikatan dinas pasca tugas belajar yang
dinyatakan secara tertulis oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian asal/pejabat yang berwenang;
j. nilai setiap unsur dalam SKP tahun terakhir sekurang
kurangnya baik;
k. memiliki surat Keterangan Bebas Temuan yang
ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang dari
Instansi asal;
l. surat pernyataan bersedia ditempatkan dimana saja
dalam lingkup pemerintahan Kabupaten Luwu Utara;
m. surat pernyataan tidak menuntut untuk ditempatkan
padajabatan Struktural; dan
n. mengikuti tes yang dilaksanakan oleh perangkat
daerah yang membidangi kepegawaian.
Pasa16
Tata cara penerimaan pegawai pindahan dari instansi di
luar Pemerintah Daerah yang akan pindah tugas ke
Pemerintah Daerah sebagai berikut:
a. calon pegawai pindahan mengajukan surat
permohonan pegawai pindahan yang ditandatangani
Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi asal yang
ditujukan kepada Bupati dengan melampirkan
berkas persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5;
b. perangkat daerah yang membidangi kepegawaian
meneliti kelengkapan berkas yang disampaikan
pegawai pindahan;
c. jangka waktu penelitian kelengkapan berkas
persyaratan paling lama 14 (empat belas) hari sejak
diterimanya surat permohonan pindah oleh
perangkat daerah yang membidangi kepegawaian;
dan
d. apabila memenuhi syarat administrasi, pegawai yang
bersangkutan harus mengikuti tes/ujian.
Pasal 7
(1) Tes seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
huruf d terdiri dari:
a. tes wawasan aparatur; dan
b. tes kemampuan penggunaan teknologi informasi.
(2) Tes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilakukan secara tertulis
(3) Waktu pelaksanaan tes sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan 1 (satu) kali dalam setahun
pada Triwulan ketiga tahun berjalan.
(4) Hasil tes akan di umumkan secara terbuka pada
papan pengumuman perangkat daerah yang
membidangi kepegawaian.
(5) Pegawai Negeri Sipil yang tidak lolos seleksi
permohonan dinyatakan gugur.
Pasal 8
(1) Pegawai Negeri sipil yang dinyatakan lulus tes lebih
lanjut dapat direkomendasikan untuk pindah dan
diproses sesuai ketentuan peraturan perundang
undangan.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang tidak lolos akan diberikan
surat pemberitahuan yang dikeluarkan pemerintah
kabupaten yang ditandatangani kepala perangkat
daerah yang membidangi kepegawaian atas nama
Bupati.
(3) Pegawai pindahan yang dinyatakan gugur dapat
mengajukan kembali permohonan pindahnya
sepanjang masih memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(4) Berkas usulan pegawai pindahan menjadi dokumen
pemerintah daerah.
BAB III
PENERIMAAN PEGAWAI TITIPAN
Pasal 9
Pegawai titipan terdiri atas:
a. pegawai titipan dari instansi luar pemerintah daerah
yang akan ditempatkan di pemerintah daerah; dan
b. pegawai titipan dari pemerintah daerah yang akan
ditempatkan ke
instansi pemerintah di
luar
pemerintah daerah.
Pasal 10
Pegawai titipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
huruf a, harus memenuhi persyaratan:
a. berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil;
b. mengajukan usulan permohonan tertulis dari Pejabat
Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang;
c. tidak sedang menjalani tugas belajar yang dinyatakan
secara tertulis oleh pejabat yang berwenang;
d. tidak sedang menjalani hukuman disiplin yang
dinyatakan secara tertulis oleh pimpinan instansi asal
dan tidak dalam proses Penyidikan maupun Peradilan;
e. mengikuti suami/istri yang bertugas di wilayah
kabupaten luwu utara; dan
f. memperoleh Surat Keterangan Bebas Temuan dari
pejabat yang berwenang dari Instansinya.
Pasal 11
Pegawai titipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
huruf b harus memenuhi syarat:
a. berstatus sebagai Pegawai Negeri sipil;
b. adanya rekomendasi dari tempat yang di tuju;
c. tidak sedang menjalani tugas belajar dan dalam
ikatan dinas setelah menjalani tugas belajar;
d. mengikuti suami/istri yang bertugas di luar wilayah
Pemerintah daerah Kabupaten Luwu Utara;
e. tidak sedang dalam atau menjalani proses hukuman
yang dinyatakan secara tertulis dari pimpinan; dan
f. memperoleh Surat Keterangan Bebas Temuan dari
perangkat daerah yang membidangi pengawasan.
Pasal 12
\ ..
Tata cara penerimaan Pegawai titipan Instansi pemerintah
di luar pemerintah daerah yang akan ditempatkan di
pemerintah daerah sebagai berikut:
a. perangkat daerah yang membidangi kepegawaian
meneliti permohonan tertulis dari pimpinan instansi
asal atau ditugaskan sebagai Pegawai titipan;
b. calon pegawai titipan yang memenuhi persyaratan
sebagairnana dimaksud dalam Pasal 10 akan diproses
sesuai ketentuan peraturan perundangundangan;
c. calon pegawai titipan yang tidak memenuhi
persyaratan akan diberikan surat jawaban yang
dikeluarkan oleh perrierintah daerah yang
ditandatangani oleh kepala perangkat daerah yang
membidangi kepegawaian atas nama Bupati;
d. penerimaan dan penugasan pegawai titipan hanya
berlaku untukjangka waktu paling lama 2 (dua) tahun
dan dapat diperpanjang 1
(satu) tahun sesuai
kebutuhan;dan
e. Pegawai titipan yang akan memperpanjang jangka
waktu sebagai pegawai titipan harus memperoleh
rekomendasi perpanjangan dari instansi asal paling
Iambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya jangka
waktu sebagai pegawai titipan yang di tujukan kepada
Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Pasal 13
Pegawai titipan dari pemerintah daerah yang akan
ditempatkan ke instansi pemerintah di Juar Pemerintah
Daerah harus memenuhi persyaratan:
a. calon pegawai titipan mengajukan permohonan secara
tertulis kepada atasan Jangsung secara berjenjang
dengan tembusan ke kepala perangkat daerah yang
membidangi kepegawaian;
b. atasan
Jangsung dari calon pegawai titipan
meneruskan permohonan tersebut kepada pejabat
pembina kepegawaian me!alui kepala perangkat
daerah yang membidangi kepegawaian paling Jama 2
(dua) minggu setelah diterimanya permohonan;
c. pegawai titipan mendapat persetujuan pejabat
pembina kepegawaian melalui kepala perangkat
daerah yang membidangi kepegawaian; dan
d. jangka waktu pegawai titipan yang bertugas ke
instansi di luar pemerintah daerah paling lama 2 (dua)
tahun.
Pasal 14
(1)
'
Hak pegawai titipan sebagai berikut:
a. pegawai titipan dari Instansi pemerintah di luar
pemerintah daerah yang akan ditempatkan di
pemerintah daerah menjadi tanggung jawab
Instansi asal; dan
b. pegawai titipan dari pemerintah daerah yang akan
ditempatkan ke instansi diluar pemerintah daerah
menjadi tanggungjawab pemerintah daerah.
(2)
Pemberian gaji pegawai titipan sebagai berikut:
a. pemberian gaji pegawai titipan dari Instansi di
luar pemerintah daerah tetap tanggung jawab
Instansi asal; dan
b. pemberian gaji pegawai titipan dari pemerintah
daerah yang ditempatkan ke intansi di Juar
pemerintah daerah tanggung jawab pemerintah
daerah.
Pasal 15
Pegawai titipan dari instansi pemerintah di luar
pemerintah daerah yang akan ditempatkan di pemerintah
daerah wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang
undangan.
Pasal 16
Pegawai titipan dari pemerintah daerah yang akan
ditempatkan ke instansi pemerintah di luar pemerintah
daerah wajib:
a. mengirimkan laporan kehadiran pegawai titipan yang
bersangkutan yang ditandatangani oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang;
b. menyerahkan nilai masingmasing unsur SKP / daftar
penilaian pelaksanaan pekerjsaan kepada perangkat
daerah asal;
c. melaporkan kepada kepala perangkat daerah yang
membidangi kepegawaian dan kepada pejabat yang
berwenang pada lnstansi yang dituju setelah
berakhimya jangka waktu sebagai pegawai titipan;
dan
d. khusus bagi pegawai titipan yang menduduki sebagai
jabatan
fungsional berkewajiban mengmm
rekomendasi angka kredit yang diterbitkan oleh
pejabat yang berwenang sebagai dasar perhitungan
angka kredit oleh tim penilai angka kredit.
BABN
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 17
Dalam hal tertentu dan/atau berdasarkan kebutuhan
organisasi, maka Bupati dapat menerima perpindahan
Pegawai Negeri Sipil dari luar pemerintah daerah
berdasarkan syarat dan mekanisme yang diatur
dalam Pasal 5 dan Pasal 7 dengan pengecualian
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e
dan huruff.
BABV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Peraturan Bupati
ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Bupati mi dengan
penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu utara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2017.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 59 Tahun 2016
DINAS SOSIAL - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BD.2016/No.59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Sosial
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan
Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, rincian tugas, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
38 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 59 Tahun 2016
PERWALI Kota Palembang No. 55 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Kota Palembang
Mencabut
Bab II Bagian Keduabelas Perwali No. 41 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Daerah Kota Palembang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kota Palembang
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Perda No. 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palembang perlu menetapkan Perwali ini.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PermenKUKM No. 13/per/M.KUM/X/2016; Perda No. 6 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, kedudukan dan susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, unit pelaksana teknis, kelompok jabatan fungsional, pembiayaan, tata kerja, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2016.
Mencabut Bab II Bagian Keduabelas Perwali No. 41 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Daerah Kota Palembang
14 hlm, Lampiran : 1 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat