Peraturan Bupati Tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan, Prinsip, Ruang Lingkup Dan Aspek Manjamen Talenta ASN; 3. Kelembagaan Manajemen Talenta ASN; 4. Penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN; 5. Sistem Informasi Manjamen Talenta; 6. Anggaran; 7. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat