Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK:
Organisasi lembaga teknis daerah pada Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan telah dibentuk dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 14 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 1 Tahun 2014, dan dalam hal urusan tertentu beberapa lembaga teknis daerah Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan harus merubah nomenklatur, oleh karenanya perlu menetapkan Peraturan Daerah Perubahan Keempat atas Perda Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.8 Tahun 1974; UU No.27 Tahun 2000; UU No.5 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Perda Kab Bangka Selatan No. 9 Tahun 2008; Perda Kab Bangka Selatan No. 14 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Bangka Selatan Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan peraturan daerah nomor 1 tahun 2014 diubah dalam ketentuan pasal 2 ayat (2) huruf a diubah, ketentuan huruf b diubah, diantara huruf I dan huruf j disisipkan 1 huruf yakni huruf i(1) mengenai lembaga teknis, kemudian ketentuan bagian pertama pasal 3, pasal 4, pasal 5, pasal 6, pasal 7 diubah, mengenai badan perencanaan dan pembangunan daerah. Ketentuan bagian kedua pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 11, dan pasal 12 diubah, meliputi inspektorat. Ketentuan Bagian Keenam Pasal 33 diubah, mengenai badan lingkungan hidup. Diantara Bagian Kesembilan dan Bagian Kesepuluh disisipkan 1 (satu) Bagian Kesembilan A, mengenai kantor pelayanan perizinan terpadu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2014.
• Perda ini mengubah Perda Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah.
• Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Organisasi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (Berita Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2009 Nomor 10) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 10 Tahun 2014
PEMBENTUKAN ORGANISASI – SEKRETARIAT DAERAH – SEKRETARIAT DPRD
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD 2014/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Organisasi Sekretariat Daerah pada pemerintah Kabupaten Bangka selatan telah diatur Dalam Peraturan Daerah No 7 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan No 18 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, untuk singkronisasi organisasi serta untuk lebih mengoptimalkan kinerja organisasi perangkat daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan terhadap organisasi sekretariat daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.8 Tahun 1974; UU No.27 Tahun 2000; UU No.5 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.9 Tahun 2003; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda Kab Bangka Selatan No. 9 Tahun 2008; Perda Kab Bangka Selatan No. 18 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Bangka Selatan Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yakni dalam pasal 7 ayat 1 diubah mengenai susunan organisasi sekretariat daerah, terdiri dari sekretaris daerah membawahi dan mengoordinasikan asisten pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, asisten perekonomian dan pembangunan, administrasi umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2014.
Perda ini mengubah Peraturan Daerah No 7 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan No 18 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 9 Tahun 2014
PEMBENTUKAN ORGANISASI - SEKRETARIAT DAERAH - KOTA JAMBI - perubahan
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2014/No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA JAMBI
NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN
ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan meningkatkan efektifitas kinerja pemerintah daerah, dipandang perlu menata kembali organisasi sekretariat daerah yang proporsional dengan tetap mempertimbangkan kewenangan, karakteristik dan kebutuhan daerah;
Dalam upaya penataan organisasi perangkat daerah dimaksud, Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Kota Jambi tidak sesuai lagi sehingga perlu diubah.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 8 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor
8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Kota Jambi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2014.
Menghapus ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 4 angka 4; Pasal 5 ayat (4) dan ayat (5).
Mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf b angka 3 dan huruf d angka 1; Pasal 5 ayat (2).
Menyisipkan 1 (satu) pasal di antara Pasal 5 dan Pasal 6, yakni Pasal 5A.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang No. 9 Tahun 2014
Perda Kota Bekasi No. 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Lembaga Teknis Daerah Kota Bekasi
Mengubah
Perda Kota Bekasi No. 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Lembaga Teknis Daerah Kota Bekasi
Perda Kota Bekasi No. 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Lembaga Teknis Daerah Kota Bekasi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan dalam Pasal 72 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008
PERDA ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis, dengan masa keanggotaan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji dan dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2014.
20 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan polisi
Parnong Praja dan Pasal 20 Peraturan Menteri Dalarn Negeri
Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedornan Organisasi dan Tata
Kerja Satuan Polisi Pamong Praja, perlu rnenetapkan
Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan
Polisi Parnong Praja.
Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2010; Perda Kota Bontang No. 4 Tahun 2008.
Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Wewenang, Hak Dan Kewajiban, Susunan Organisasi, Unit Pelaksana Satuan Polisi Pamong Praja, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Eselon, Pengangkatan Dan Pemberhentian, Pembinaan Dan Pelaporan, Pembinaan Dan Pelaporan, Pendanaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2014.
Pada Saat Peraturan Daerah Ini Mulai Berlaku. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bontang Dicabut Dan Dinyatakan Tidak Berlaku.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 2014 No.8/ TLD No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Blora
ABSTRAK:
a. bahwa guna meningkatkan kewaspadaan dan kesiapan dalam menyelenggarakan penanggulangan bencana secara cepat, tepat, terencana dan terpadu serta terwujudnya tertib administrasi dan standarisasi pelaksanaan penanggulanan bencana di Kabupaten Blora, maka perlu membentuk perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi penanggulangan bencana; b. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, serta dalam rangka melaksanakan Ketentuan dalam pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah maka dipandang perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; Uu No 13 Tahun 1950; UU No 24 Tahun 2007; Uu no 12 Tahun 2011; UU No 2 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PPPengUU No 2 Tahun 2014; PP No 38 tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; PP No 21 Tahun 2008; Permendagri No 57 Tahun 2007; Permendagri No 46 Tahun 2008; Perka PNPB No 3 Tahun 2008; Perda Kab Blora No 3 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Blora. Pejabat yang diberi wewenang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penanggulangan bencana yang dibentuk sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap melaksanakan tugas sampai dilantiknya Pejabat Struktural pada BPBD berdasarkan Peraturan Daerah ini. SKPD Pelaksana Penanggulangan Bencana di Daerah menyerahkan seluruh arsip/dokumen dan data/informasi lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada BPBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2014.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK:
bahwa penataan organisasi perangkat daerah diarahkan untuk menciptakan
organisasi yang efisien, efektif, rasional dan proporsional sesuai dengan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dengan memperhatikan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999,
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007,
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 73
Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 20 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun
2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009, Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2
Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan
Daerah Nomor 10 Tahun 2007, Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Beberapa ketentuan dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Organisasi
Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten
Bengkayang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2014.
Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010, Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengantisipasi terjadinya kerugian sebagai akibat bencana kebakaran, dipandang perlu menambah bidang pemadam kebakaran yang lembaganya di integrasikan pada struktur organisasi dan tata kerja badan penanggulangan bencana daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut diatas, maka perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah Perubahan.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang--Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi sebagai Daerah Otonom; Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang OrganisasiPerangkat Daerah; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Badan NasionalPengnggulangan Bencana; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Konawe Utara; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Konawe Utara.
Dalam peraturan ini mengatur tentang BPBD dan Bidang Pemadam Kebakaran
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2014.
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat