rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2016-2021
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2019 Nomor 1 Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
a. Dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan jangka Menengah Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021
b. Untuk menyelaraskan perencanaan pembangunan Kabupaten Dharmasraya dengan kebijakan nasional dan provinsi Sumatera Barat, maka Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Darah Tahun 2016-2021, perlu dilakukan penyesuaian
c. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945, UU No 38 Tahun 2003, UU No 25 Tahun 2004, UU No 23 tahun 2014, PP No 2 Tahun 2018, Perpres No 2 Tahun 2015, Permendagri No 13 Tahun 2006, Permendagri No 67 Tahun 2012, Permendagri No 86 Tahun 2017, Perda Prov,Sumbar No 7 Tahun 2008, Perda Prov. Sumbar No 13 Tahun 2012, Perda Prov.Sumbar No 6 Tahun 2016, Perda Kab.Dharmasraya No 10 tahun 2012, Perda Kab.Dharmasraya No 4 Tahun 2015, Perda Kab.Dharmasraya No 4 Tahun 2016, Perda Kab.Dharmasraya No 6 tahun 2016,
Pendahuluan, gambaran Umum Kondisi Daerah, Gambaran Keuangan Daerah, Permasalahan dan Isu-isu STrategis Daerah, Visi misi tujuan dan sasaran, strategi arah kebijakan dan program pembangunan daerah, kerangka pendanaan pembangunan dan program perangkat daerah, kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2019.
Perda Kab.Dharmasraya No 4 Tahun 2016
Rencana Pembangunan jangka Menengah Daerah tahun 2016-2021
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2019 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA MALANG
TAHUN 2018-2023
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 260 ayat (1) dan
Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kota Malang tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Malang Tahun
2018-2023;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Republik Indonesia
Nomor 2286); 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 20.Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2010
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun
2010 Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Malang Nomor 2) 21.Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2011
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Malang
Tahun 2010-2030 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun
2011 Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Malang Nomor 4);
peraturan ini mengatur mengenai rencana jangka menengah pemerintah daerah kota malang tahun 2018-2023 dengan sistematika:
RPJMD terdiri atas :
a. Pendahuluan;9
b. Gambaran umum kondisi Daerah;
c. Gambaran keuangan Daerah;
d. Permasalahan dan isu srategis Daerah;
e. Visi, misi, tujuan dan sasaran;
f. Strategi, arah kebijakan dan program pembangunan
Daerah
g. Kerangka pendanaan pembangunan dan program
Perangkat Daerah
h. Kinerja penyelenggaraan pemerintahan Daerah; dan
i. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2019.
Pada Saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan
Daerah Kota Malang Nomor 7 tahun 2014 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Malang
Tahun 2013-2018 ( Lembaran Daerah Kota Malang Tahun
2014 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2017
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Malang
Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Dearah Kota Malang Tahun 2013-2018
(Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2017 Nomor 8)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Jumlah 13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 – 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan arah dan tujuan penyelenggaraan pemerintahan dan prioritas pembangunan yang merupakan penjabaran visi, misi dan program kerja Bupati, perlu disusun dokumen perencanaan yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah untuk kurun waktu 5 (lima) tahun mendatang; bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah disusun untuk memberikan arah dan pedoman bagi Perangkat Daerah dan Pemangku Kepentingan dalam pembangunan daerah Tahun 2018 - 2023; bahwa substansi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah mencakup Strategi Pembangunan Daerah, Kebijakan Umum, Program Prioritas dan Arah Kebijakan Keuangan Daerah yang disusun secara sinergis dengan RPJM Provinsi serta RPJM Nasional dan menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2018 – 2023, dengan Peraturan Daerah.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Timur Tahun 2014-2019; Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lumajang Tahun Tahun 2012–2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 67); Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 15); Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005 – 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2018 Nomor 10).
KETENTUAN UMUM; SISTEMATIKA, ISI DAN URAIAN; PENGENDALIAN DAN EVALUASI; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2019.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
11 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perencanaan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka dalam upaya mencapai hasil pembangunan daerah yang optimal untuk menjamin konsistensi dan kesinambungan pembangunan mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi secara efisien dan efektif, diperlukan adanya sistem perencanaan pembangunan daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perencanaan Pembangunan Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 39 Tahun 2006; PP Nomor 8 Tahun 2008; PP Nomor 26 Tahun 2008; PP Nomor 15 Tahun 2010; PP Nomor 17 Tahun 2018; Perpres Nomor 15 Tahun 2010; PP Nomor 17 Tahun 2018; Perpres Nomor 2 Tahun 2015; Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2006; Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2011; Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 2011;Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 21 Tahun 2012; Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 12 Tahun 2016; Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016;
Peraturan Daerah mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perencanaan Pembangunan Daerah yaitu tentang :
- Ketentuan Umum
- Prinsip-prinsip kewenangan Pemerintah Daerah dalam menyusun rencana pembangunan daerah.
- Rencana pembangunan daerah
- Ruang lingkup perencanaan pembangunan
- Rencana pembangunan tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan.
- Pendekatan perencanaan pembangunan daerah
- Penyusunan RPJPD, RPJMD, dan RKPD
- Perumusan rancangan akhir RPJPD
- Persetujuan bersama DPRD dan Bupati terhadap rancangan peraturan daerah tentang RPJPD
- Sanksi administratif
- RPJPD wajib menjadi pedoman dalam merumuskan Visi dan Misi.
- Isi RPJMD, penyusunan rancangan awal RPJMD, sistematika RPJMD,
- Musrenbang RPJMD
- Persiapan penyusunan Renstra
-Penyusunan rancangan awal Renstra PD dan sistematikanya
- Verifikasi rencana Renstra PD yang dilakukan oleh Kepala Bappeda dan Litbang
- Isi RKPD
- Penyusunan rancangan awal RKPD
- Isi Renja PD
- Sistematika penulisan RPJPD, RPJMD, RKPD , Renstra PD dan Renja PD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perencanaan Pembangunan Daerah
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2019
PERDA Kab. Garut No. 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2024
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN 2019 - 2023
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2019 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Bengkulu Tahun 2019 - 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 69 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Bengkulu Tahun 2019 - 2023
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
9. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
10. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
14. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015
15. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007
17. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
20. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2010
21. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2012
22. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2017
23. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 01 Tahun 2010
24. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 14 Tahun 2012
25. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016
26. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 11 Tahun 2017
RPJMD disusun berdasarkan visi, misi dan program Walikota hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota tahun 2018. RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah Kota dalam melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2019 sampai dengan Tahun 2023. RPJMD wajib dilaksanakan oleh Walikota dalam rangka penyelenggaraan pembangunan daerah Kota.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2013
295
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2018-2025
ABSTRAK:
kekayaan alam, keanekaragaman bahasa dan suku,
keunikan dan kekhasan budaya, adat istiadat yang hidup dalam
masyarakat, keanekaragaman flora dan fauna, serta
peninggalan sejarah dan purbakala yang ada di Provinsi
Sulawesi Barat, menjadi daya tarik tersendiri dan merupakan
sumber daya dan modal untuk meningkatkan kemakmuran dan
kesejahteraan masyarakat; sumber daya dan modal sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu dimanfaatkan secara optimal melalui
penyelenggaraan pembangunan kepariwisataan yang ditujukan
untuk meningkatkan pendapatan daerah, memperluas dan
memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja,
mendorong pembangunan daerah, memperkenalkan dan
mendayagunakan daya tarik wisata dan di Provinsi Sulawesi
Barat
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 5 Tahun 1990; UU No 41 Tahun 1999; UU No 26 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 10 TAhun 2009; UU No 25 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No 11 Tahun 2010; UU No 12 Tahun 2011; UU NO 23 Tahun 2014; PP No 67 Tahun 1996
dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Sulawesi Barat yang
selanjutnya disebut RIPPARPROV adalah dokumen perencanaan pembangunan kepariwisataan Provinsi Sulawesi Barat untuk periode 7 (tujuh) tahun
terhitung sejak Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2025
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2019.
semua ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai pembangunan kepariwisataan yang telah ada
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti
berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Peraturan Gubernur atas pelaksaan Perda ini
penjelasan: 12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Pemalang Tahun 2019-2039
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan
Industri Kabupaten Pemalang Tahun 2019-2039:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 24 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup kewenangan pemerintah daerah, industri unggulan daerah, RPIK 2019-2039, Pelaksanaan, Pembiayaan, Pembinaan, pengawasan, dan pelaporan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2019.
76 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Prabumulih Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 25 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 7 Tahun 2018; Perda No. 17 Tahun 2007; dan Perda No. 2 Tahun 2008
Dalam peraturan ini diatur ketentuan umum terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) meliputi maksud dan tujuan penyusunan RPJMD, materi RPJMD, pendekatan penyusunan RPJMD, dan evaluasi RPJMD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2019.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Prabumulih Tahun 2013-2018
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palangka Raya Tahun 2019-2039
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan ruang wilayah
yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Dalam rangka mewujudkan keterpaduan
pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat
maka rencana tata ruang wilayah merupakan payung
hukum bagi pembangunan didaerah dan sekaligus
sebagai arahan lokasi investasi pembangunan yang
dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan/atau
dunia usaha. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27
Ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
tentang Penataan Ruang dan ketentuan Pasal 3 huruf
a, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010
tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang bahwa
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota ditetapkan dengan
Peraturan Daerah. Peraturan daerah Kota Palangka Raya Nomor
7 tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kota Palangka Raya Tahun 2001-2011 dipandang
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang
terjadi sehingga perlu diganti dengan peraturan yang
baru
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 115 Tahun
2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 Tahun
2017; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor 5 Tahun 2015
Muatan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah kota;
b. rencana struktur ruang wilayah kota;
c. rencana pola ruang wilayah kota;
d. penetapan kawasan strategis wilayah;
e. arahan pemanfaatan ruang wilayah;
f. ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kota;
g. hak, kewajiban dan peran masyarakat;
h. kelembagaan;
i. ketentuan penyidikan;
j. ketentuan pidana;
k. penyelesaian sengketa;
l. peninjauan kembali;
m. ketentuan lain-lain;
n. ketentuan peralihan; dan
o. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Kota
Palangka Raya Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kota Palangka Raya Tahun 2001-2011 (Lembaran Daerah Kota Palangka
Raya Tahun 2001 Nomor 7), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
187 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat