Peraturan Daerah mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perencanaan Pembangunan Daerah yaitu tentang : - Ketentuan Umum - Prinsip-prinsip kewenangan Pemerintah Daerah dalam menyusun rencana pembangunan daerah. - Rencana pembangunan daerah - Ruang lingkup perencanaan pembangunan - Rencana pembangunan tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan. - Pendekatan perencanaan pembangunan daerah - Penyusunan RPJPD, RPJMD, dan RKPD - Perumusan rancangan akhir RPJPD - Persetujuan bersama DPRD dan Bupati terhadap rancangan peraturan daerah tentang RPJPD - Sanksi administratif - RPJPD wajib menjadi pedoman dalam merumuskan Visi dan Misi. - Isi RPJMD, penyusunan rancangan awal RPJMD, sistematika RPJMD, - Musrenbang RPJMD - Persiapan penyusunan Renstra -Penyusunan rancangan awal Renstra PD dan sistematikanya - Verifikasi rencana Renstra PD yang dilakukan oleh Kepala Bappeda dan Litbang - Isi RKPD - Penyusunan rancangan awal RKPD - Isi Renja PD - Sistematika penulisan RPJPD, RPJMD, RKPD , Renstra PD dan Renja PD
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat