Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2021/5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2024
ABSTRAK: |
- bahwa rencana pembangunan jangka menengah daerah merupakan terjemahan dari visi, misi, dan program Bupati yang dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan, Dan bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan antar dokumen perencanaan agar dapat memberikan arah yang jelas sesuai dengan prioritas pembangunan daerah, diperlukan penyesuaian terhadap dokumen rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, Sehingga beberapa pengaturan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2022 perlu disesuaikan dengan perkembangan kondisi daerah serta kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat sehingga perlu diubah, Dan berdasarkan pertimbangan perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2024.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 29 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2019.
- Beberapa Ketentuan telah diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2021.
- Mengubah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2024.
- 849 halaman.
|