Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATAM
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa yang efektif dan efisien perlu dibentuk Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Batam dengan berdasarkan pertimbangan
UU No.53 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.6 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007
Dalam meningkatkan penyediaan barang/jasa yang efisien perlu dibentuk peraturan yang mengatur unit pelaksana layanan tersebut
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2010.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK:
bahwa RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas telah ditetapkan sebagai Satuan Kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) secara penuh. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan status penuh dapat diberikan fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan yang berlaku umum bagi pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12Tahun 2011; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; PemenKeu Nomor 08/PMK.02/2006; Permendagri Nomor 61 Tahun 2007; Permendagri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2014; Keputusan Bupati Gunung Mas Nomor 475 Tahun 2013
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III PRINSIP DASAR;
BAB IV KEBIJAKAN UMUM;
BAB V RUANG LINGKUP;
BAB VI PEMBIAYAAN PENGADAAN;
BAB VII PEMBENTUKAN, PERSYARATAN, TUGAS POKOK DAN KEANGGOTAAN PELAKSANA PENGADAAN/PANITIA;
BAB VIII PERSYARATAN PENYEDIA BARANG/JASA;
BAB IX METODE PENGADAAN BARANG/JASA;
BAB X EVALUASI PENAWARAN PADA PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA;
BAB XI KONTRAK PENGADAAN BARANG/JASA;
BAB XII JENIS KONTRAK;
BAB XIII PENANDATANGANAN KONTRAK;
BAB XIV HAK DAN TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK DALAM PELAKSANAAN KONTRAK;
BAB XV PEMBAYARAN UANG MUKA DAN PRESTASI PEKERJAAN;
BAB XVI PERUBAHAN, PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN KONTRAK;
BAB XVII SERAH TERIMA PEKERJAAN;
BAB XVIII SANKSI;
BAB XIX PENYELESAIAN PERSELISIHAN;
BAB XX SWAKELOLA;
BAB XXI PENGADAAN BARANG/JASA YANG DIBIAYAI DENGAN DANA APBN/APBD;
BAB XXII PELAKSAAN PENGADAAN BARANG/JASA PENUNJUKAN LANGSUNG;
BAB XXIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2009
PEDOMAN PELAKSANAAN PROSES PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA PEMERINTAH DAERAH DENGAN SISTEM E-PROCUREMENT
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2009/No.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Proses Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah Daerah Dengan Sistem E-Procurement
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja transparansi dan
akuntabilitas pengelolaan Anggaran Belanja Daerah, perlu
diatur dan diselenggarakan sistem pengendalian internal
terhadap rangkaian proses perencanaan, pelaksanaan dan
penatausahaan keuangan di bidang pengadaan
barang/jasa, pembinaan dan pengawasan, serta pelaporan
dan pertanggungjawaban anggaran belanja yang
pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan pada
APBD;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 7 ayat
(3) Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah ketujuh kali terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007;
c. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan proses
pemilihan penyedia barang/jasa Pemerintah dengan
menggunakan sistem e-Procurement, maka perlu ditetapkan
Pedoman Pelaksanaan Proses Pemilihan Penyedia
Barang/Jasa Pemerintah dengan Sistem e-Procurement;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Proses
Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah Daerah
dengan Sistem e-Procurement.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen
Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3674);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Dati II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
47, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3826);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 54 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3833);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 perubahan kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang
Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3955);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 65,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3957);
9. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007
tentang perubahan ketujuh alas Keputusan Presiden
Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan
pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEBIJAKAN UMUM
BAB III
ETIKA PENGADAAN
BAB IV
RUANG LINGKUP
BAB V
KEIKUTSERTAAN PERUSAHAAN ASING
BAB VI
INFORMASI ELEKTRONIK
BAB VII
INFRASTRUKTUR KUNCI PUBLIK
BAB VIII
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA
DENGAN SISTEM E-PROCUREMENT
BAB IX
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
BAB X
PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA
SECARA ELEKTRONIK (E-PROCUREMENT)
BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2009.
NOMOR 14 TAHUN 2009
36 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 ayat (1)
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013
tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
mengamanatkan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di
Desa diatur oleh Bupati dalam bentuk Peraturan
Bupati;
bahwa dalam rangka meningkatkan tata kelola
pengadaan barang/jasa yang baik di Desa, serta
meningkatkan pemberdayaan masyarakat Desa, perlu
pengaturan mengenai tata cara Pengadaan
Barang/Jasa yang sederhana, jelas dan komprehensif,
dengan tetap memperhatikan tata nilai pengadaan dan
prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Paser tentang Tata Cara Pengadaan
Barang/Jasa di Desa.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun
1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5234);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4587);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian urusan Pemerintahan Antara Pemerintah
Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2007 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Pasir menjadi Kabupaten
Paser Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 111, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4760);
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2013 tentang
Perubahan Nama Ibu Kota Kabupaten Paser Provinsi
Kalimantan Timur dari Tanah Grogot menjadi Tana
Paser (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5392);
Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 6 Tahun
2007 tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Paser Tahun 2007 Nomor 6);
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
Peraturan Bupati Paser Tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2014.
18 HLM
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018
Pengadaan Barang/JasaProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Semarang No. 95 Tahun 2018 tentang Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Berupa Penggunaann Peralatan Kebinamargaan Di Kabupaten Semarang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Peminjaman Peralatan Kebinamargaan
Untuk Kepentingan Masyarakat Di Wilayah
Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
Peralatan kebinamargaan merupakan peralatan yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaaan dibidang kebinamargaan dalam proses pembangunan sehingga perlu diberdayakan kepada masyarakat demi tercapainya pembangunan yang efektif dan efisien, maka perlu menetapkan Pedoman Pelaksanaan Peminjaman Peralatan Kebinamargaan Untuk Kepentingan Masyarakat di Wilayah Kabupaten Semarang.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2012.
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Peminjaman Peralatan Kebinamargaan untuk Kepentingan Masyarakat di Wilayah Kabupaten Semarang.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. jenis peralatan kebinamargaan;
b. penggunaan peralatan kebinamargaan;
c. pengelolaan peralatan kebinamargaan;
d. tata cara dan persyaratan peminjaman peralatan kebinamargaan;
e. jangka waktu peminjaman peralatan kebinamargaan;
f. pengawasan;
g. pembiayaan; dan
h. sanksi administratif.
Selain itu diatur tentang Jenis peralatan kebinamargaan, Penggunaan peralatan kebinamargaan, Pengeloaan peralatan kebinamargaan, Tata cara dan persyaratan peminjaman peralatan kebinamargaan, Jangka waktu peminjaman peralatan kebinamargaan; Pengawasan; Pembiayaan; dan Sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2018.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 14 Tahun 2022
PERWALI Kota Sukabumi No. 128 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Analisis
Standar Belanja, Standar Teknis dan Standar Harga Satuan
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD Tahun 2018/ No. 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang Pemerintah Kabupaten Brebes Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa agar perencanaan dan pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes
Tahun Anggaran 2019 dapat berjalan lebih efisien dan
efektif sesuai ketentuan dan peraturan Perundangundangan yang berlaku, perlu adanya Standarisasi
Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan
dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang Pemerintah
Kabupaten Brebes Tahun 2019; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2017; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya
Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang
Pemerintah Kabupaten Brebes Tahun 2019 merupakan harga tertinggi dan
sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar
10% (sepuluh persen), sebagai pedoman penyusunan
Perencanaan Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 15 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat