Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 34 Tahun 2020

Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Maksud dan Tujuan; Prinsip Pengadaan Barang/Jasa; Kewajiban dan Larangan; Pengelolaan Pengaduan; Kedudukan Komite Etik; Pemeriksaan Atas Dasar Pengaduan; Sekretariat Komite Etik; Pembiayaan; Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sekadau Nomor 34 Tahun 2020 tentang Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sekadau
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sekadau
Tanggal Penetapan
05 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
05 Mei 2020
Tanggal Berlaku
05 Mei 2020
Sumber
BD.2020/NO.34, LL Kab. Sekadau : 21 HLM
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA - KODE ETIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sekadau
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 101 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan