PEDOMAN PERENCANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2020/NO.37, LL Kab. Kapuas Hulu: 75 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PERENCANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka mewujudkan pengadaan Barang/Jasa yang sesuai dengan tujuan, kebijakan, prinsip dan etika pengadaan Barang/Jasa perlu ada perencanaan pengadaan yang berkualitas; bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu dibuat Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu,
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.25 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, diubah UU No.9 Tahun 2015, UU No.30 Tahun 2014, Perpres No.106 Tahun 2007, diubah Perpres No.157 Tahun 2014, Perpres No.16 Tahun 2018, Permendagri No.80 Tahun 2015, diubah Permendagri No.120 Tahun 2018, Perkep Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No.9 Tahun 2013, diubah Perkep Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No.3 Tahun 2015, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No.7 Tahun 2018, Kep.Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi No.10 Tahun 2019.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Perencanaan Pengadaan dalam Siklus Perencanaan dan Penganggaran Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu; Tata Cara Perencanaan Pengadaan; Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2020.
- Penjelasan sebanyak 67 (enam puluh tujuh) halaman
|