Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bengkayang Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi ketentuan persyaratan modal dasar Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat, Pemerintah Kabupaten Bengkayang perlu melakukan penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.5 Tahun 1962, UU No.10 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2007, UU No.40 Tahun 2007, UU No.20 Tahun 2008, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.71 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.1 Tahun 2014, Perda No.11 Tahun 2007, Perda No.13 Tahun 2011, Perda No.1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penyertaa Modal, Pelaksanaan Penyertaan Modal, Pengelolaan Anggaran Penyertaan Modal, Pengelolaan Anggaran Penyertaan Modal, Pertanggungjawaban, Pembagian Deviden, Pengawasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2015.
7 Halaman dan Penjelasan sebanyak 2 (dua) halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Provinsi Kepulauan Riau
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Penjamin Kredit Daerah Kepulauan Riau
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan akses dunia usaha khususnya Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK) pada sumber pembiayaan merupakan salah satu kebijakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam upaya untuk meningkatkan kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan dunia usaha guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi Provinsi Kepulauan Riau
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998; UU Nomor 25 Tahun 1992; UU Nomor 25 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 40 Tahun 2007; UU Nomor 20 tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 1 Tahun 2008; PP Nomor 2 Tahun 2008
Dalam Peraturan ini diatur tentang dibentuk Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Kepulauan Riau.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha, perlu didukung dengan struktur permodalan yang kuat;
b. bahwa Pemerintah Daerah memandang perlu melakukan Penambahan Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 9), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang•
undangan;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyertan Modal Daerah pada Pihak Ketiga;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 10 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pamekasan (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2004 Nomor 5 Seri C), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 15 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2014 Nomor 13);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 1 Seri E);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 16 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Nomor 6 Seri E);
Penambahan Penyertaan Modal Daerah dimaksudkan untuk memperbaiki struktur permodalan dalam rangka mendukung pembangunan Water Treatment Plan.
Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Tahun Anggaran 2015 ditetapkan sejumlah Rp.5.993.200.000,00 (lima milyar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2015.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kab. Trenggalek Tahun 2015 No 1 TLD No 41
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH UNTUK PENGAMBILALIHAN KOPERASI BANK PERKREDITAN RAKYAT PRIMER MANDIRI
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 disebutkan bahwa
investasi jangka panjang Pemerintah Daerah dapat
dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam
tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam
peraturan daerah tentang penyertaan modal dengan
berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-
undangan;
b. bahwa pada Tahun 2006 berdasarkan Peraturan Daerah
Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2006 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2006 dan Peraturan Daerah Kabupaten
Trenggalek Nomor 2 Tahun 2007 tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun
Anggaran 2006 pada rekening pengeluaran pembiayaan
nomor 3.01.04.2.06.00.00 telah dilakukan pengambilalihan
Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Primer Mandiri oleh
Pemerintah Daerah yang belum didasari dengan Peraturan
Daerah tentang Penyertaan Modal; c. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan
Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek
Nomor: 13.C/LHP/XVIII.Jatim/06.2011 tanggal 21 Juni
2011 dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan
terhadap Peraturan Perundang-undangan Nomor:
13.C/LHP/XVIII.JATIM/05/2012 tanggal 24 Mei 2012
direkomendasikan kepada Pemerintah Daerah untuk
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah untuk Pengambilalihan Koperasi Bank Perkreditan
Rakyat Primer Mandiri;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 ; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 ; 10. Peraturan Bank Indonesia Nomor : 8/26/PBI/2006 ; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun
2006; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun
2007;
Materi pokok: mengatur mengenai penetapan Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah untuk Pengambilalihan Koperasi Bank Perkreditan
Rakyat Primer Mandiri. memuat antara lain: ketentuan umum; tujuan penyertaan modal; besaran yaitu sebesar Rp2.417.811.894,00 dan penggunaan penyertaan modal; hasil penyertaan modal; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2015.
jumlah 9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2015 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENDIRIAN BADAN USAHA PELABUHAN PT PELABUHAN TANJONG BATU BELITONG INDONESIA
ABSTRAK:
Dalam rangka memanfaatkan peluang perkembangan ekonomi di sektor jasa kepelabuhan dan untuk menunjang pengelolaan dan pengembangan pelabuhan di wilayah Kabupaten Belitung serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi dan potensi unggulan daerah perlu mendirikan Badan Usaha Pelabuhan. Sesuai ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, pendirian Badan Usaha Milik daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 61 Tahun 2009; Permenhub No. PM 51 Tahun 2015; Perda Kab. Belitung No. 3 Tahun 2008; Perda Kab. Belitung No. 14 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: pendirian Badan Usaha Pelabuhan PT Pelabuhan Tanjong Belitong Indonesia, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Menetapkan maksud dan tujuan pendirian badan usaha pelabuhan, tempat kedudukan, kegiatan usaha, modal, saham, RUPS, Direksi, Dewan Komisaris, Kepegawaian, kerjasama, penetapan dan pembagian laba bersih, penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan, pembubaran dan likuidasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2015.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar dan Akta Pendirian Perusahaan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Dengan beroperasinya BUP PT Pelabuhan Tanjong Belitong Indonesia sebagai pengelola Pelabuhan Tanjung Batu maka pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Belitung yang ada terkait dengan pengelolaan Pelabuhan Tanjung Batu dinyatakan berakhir paling lama enam bulan.
22 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penguatan kelembagaan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Boyolali guna mendukung pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam penyediaan air minum dan keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Boyolali saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di masyarakat serta berdasarkan ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomro 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa BUMD yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak diundangkan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Boyolali.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 23 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 2005; Permendagri No 23 Tahun 2006; Peermendagri No 2 Tahun 2007; Perda Kab Boyolali No 11 Tahun 2008 dan Perda Kab Boyolali No 16 Tahun 2011.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perusahaan Umum Daerah AIr Minum Kabupaten Boyolali dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengaturan tersebut meliputi Dasar Pendirian, Nama, Logo, Kedudukan Hukum, Asas, Tujuan, Ruang Lingkup dan Wilayah Usaha, Organ PUDAM, Permodalan,Kepegawaian, Dana Pensiun, Tahun Buku dan Anggaran Perusahaan, Laporan Perusahaan dan Penggunaan Laba Bersih, Kerjasama, Pinjaman, Pengadaan Barang dan Jasa, serta Pemindahan dan Penerimaan Aset, Asosiasi, Penyelenggaraan Pengembangan Penyediaan Air Minum, Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi, Pembubaran, Peran Serta Masyarakat dan Tarif Air.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Air Minumm Kabupaten Boyolali (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Boyolali Tahun 2004 Nomor 17 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 69) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
26 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu No. 1 Tahun 2015
PENYERTAAN MODAL PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2015/NO.1, TLD NO.1, LL KAB. KAPUAS HULU: 7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 41 ayat (5) UU No.1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara dan Pasal 333 ayat (1) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2015.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.7 Tahun 1992, UU No.1 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.4 Tahun 1996, Perda No.18 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyertaan Modal, Penganggaran, Pembagian Dividen, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2015.
Penjelasan sebanyak 2 (dua) halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 33 Tahun 2014
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah;Penanaman Modal dan Investasi
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 33, LD.2014/No. 33
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin Kepada PT. Bank Kalsel
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan pengembangan perekonomian daerah diperlukan upaya menambah pendapatan daerah melalui penyertaan modal daerah kepada PT. Bank Kalsel guna meningkatkan kualitas pelayanan publik terhadap masyarakat;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada PT. Bank Kalsel.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1998;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 8 Tahun 1992;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin Kepada PT. Bank Kalsel dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan;Penambahan Penyertaan Modal;Tata Cara Penyertaan Modal;Pengawasan;Bagi Hasil Keuntungan;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2014.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 26 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan pengelolaan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat yang sehat, berdaya guna, berhasil guna bagi pembangunan ekonomi Daerah perlu memenuhi ketentuan kecukupan modal, kualitas asset, kualitas management, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas dan aspek lain yang berhubungan dengan Bank;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Banjarmasin dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pembentukan dan Nama Perusahaan;Kedudukan dan Status;Tujuan dan Kegiatan Usaha;Tugas dan Fungsi;Modal;Cadangan Umum dan Cadangan Tujuan;Kepengurusan;Walikota;Dewan Pengawas;Direksi;Kepegawaian;Perencanaan dan Pelaporan;Tahun Buku dan Pembagian Laba Bersih;Pemeriksaan;Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi;Kerjasama;Pembubaran;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Aru No. 24 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD. 2014/NO. 24, TLN.2014 LL. PLT. SETDA KABUPATEN KEPULAUAN ARU, 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Daerah Sakwarisa Kabupaten Kepulauan Aru
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah dan pendapatan daerah Kabupaten Kepulauan Aru, perlu adanya suatu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mampu untuk mendukung perekonomian guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1963; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.
Dalam Perda ini diatur tentang maksud dan tujuan pendirian BUMD. Adapun modal Pemda pada BUMD merupakan dan berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan, yangmana sumber dananya berasal dari APBD dan sumber lainnya. Peraturan ini juga mengatur organisasi perusahaan daerah, kepegawaian, tata kerja, dewan pengawas, direksi, penetapan dan penggunaan laba. Dewan Pengawas terdiri dari Badan Pengawas Utama dan Pengawas, yangmana Dewan Pengawas bertanggung jawab kepada Kepala Daerah. Direksi diangkat oleh Kepala Daerah dan terdiri dari Direksi Utama, Direktur Bidang Administrasi dan Keuangan, dan Direktur Operasional. Selanjutnya diatur bahwa laba bersih BUMD digunakan untuk membayar deviden dan pengembangan usaha BUMD. Dividen yang menjadi hak daerah langsung disetor ke kas daerah setelah disahkan oleh Kepala Daerah bagi Perusahaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan : 2 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat