Peraturan Daerah (Perda) tentang Bela Beli Produk Karanganyar
ABSTRAK:
bahwa Bela Beli Produk Karanganyar sebagai wujud
tanggung jawab pemberdayaan ekonomi kera k y a ta n guna
mendorong terciptanya Produk Unggulan Daerah yang
b e r d a s a r k a n potensi Produk Lokal Daerah b e rl a n d as k an
Pancasila d a n Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia T ah u n 1945; bahwa u n t u k mewujudkan p e me r at a an ekonomi kerakyatan
d an k e s ej a h te r a an mas yar akat, p e la k s a n a a n Bela Beli
Produk Karanganyar memerlukan gerakan sistematik yang
be rk e p a st ia n h u k u m d an berkeadilan; bahwa dalam r an g k a memberikan l a n d a s a n h u k u m d an
menjamin k e p as t i an h u k u m mengenai Bela Beli Produk
Karanganyar mak a perlu m en gaturnya dalam Pe r at u r a n
Daerah; bahwa b e r d a s a r k a n pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam h u r u f a, h u r u f b, d a n h u r u f c, perlu menetapkan
P e r a t u r a n Daerah t en t a n g Bela Beli Produk Karanganyar;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia T ah u n 1945; Undang-Undang Nomor 13 T ah u n 1950 Undang-Undang Nomor 23 T a h u n 2014 Undang-Undang Nomor 11 Tah u n 2023
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tugas dan Tanggung Jawab, Identitas Produk, Bela Produk, Beli Produk, Produk Unggulan Daerah, Pemasaran Produk, Tenaga Kerja, sinergitas, Kerja Sama dan Kemitraan, Insentif dan Disinsentif, Pembinaan dan Pengawasan, Pengelolaan Data dan Informasi, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2024.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN 2024 NOMOR 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
ABSTRAK:
a.bahwa untuk mewujudkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di Kabupaten Klungkung perlu didukung dengan pelayanan perizinan berusaha yang berkualitas, cepat,
mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel;
b. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di Kabupaten Klungkung yang komprehensif;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Ketentuan umum,kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah,pelaksanaan perizinan berusaha,tata hubungan kerja,
pembentukan tim perizinan berusaha,Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2024.
-
-
21 Halaman dan penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN JEMBRANA TAHUN 2024 NOMOR 2.
Peraturan Daerah (Perda) tentang PELINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
ABSTRAK:
a. bahwa usaha mikro merupakan salah satu pilar kekuatan ekonomi masyrakat yang berperan dalam pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong
pertumbuhan ekonomi, dan mewujudkan stabilitas perekonomian di Kabupaten Jembrana;
b. bahwa dalam rangka perlindungan usaha mikro di Kabupaten Jembrana memerlukan peran pemerintah daerah dalam penguatan dan peningkatkan pertumbuhan
perekonomian masyarakat dan perkembangan usaha serta kemandirian masyarakat secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum serta landasan pengaturan yang komprehensif terhadap pelindungan dan pemberdayaan usaha mikro di Kabupaten Jembrana
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Ketentuan Umum,kemudahan usaha mikro,perlindungan,pemberdayaan,pengembangan usaha,koordinasi pelaksanaan perlindungan dan pemperdayaan,
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2024.
-
-
25 Halaman dan Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2024 NOMOR 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang MASKOT DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melestarikan budaya dan nilai luhur yang hidup di masyarakat serta kekhasan daerah yang dijadikan suatu kebanggaan dan membangkitkan semangat dalam membangun Kabupaten Bangli, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
b.bahwa Kabupaten Bangli memiliki komoditas unggulan yang merupakan karakteristik dan ciri khas daerah serta memiliki seni budaya yang menunjukan nilai luhur masyarakat Kabupaten Bangli dan dapat digunakan sebagai Maskot Daerah;
c.bahwa guna memberikan landasan dan kepastian hukum dalam penetapan Maskot Daerah, diperlukan pengaturan secara komprehensif dalam Peraturan Daerah;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Maskot Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
ketentuan umum,penetapan dan jenis maskot,makna maskot,penggunaan maskot,pengembangan dan pelestarian maskot daerah,
penghargaan,pembinaan dan larangan,Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2024.
-
-
15 Halaman dan penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KARANG SEM TAHUN 2024 NOMOR 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian
lnsentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif
dan Kemudahan Penanaman Modal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023
Ketentuan Umum,Kriteria pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal,jenis usaha atau kegiatan penanaman modal,
bentuk insentif dan kemudahan penanaman modal,Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2024.
-
-
15 Halaman dan Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LEMBARAN DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2024 NOMOR 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender guna meningkatkan pembangunan
dan pelayanan masyarakat, perlu melakukan strategi pengarusutamaan gender ke dalam seluruh proses
pembangunan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah,
pemerintah daerah berkewajiban menyusun kebijakan,program, dan kegiatan pembangunan Responsif Gender
yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Strategis Perangkat Daerah,
dan Rencana Kerja Perangkat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2023
Ketentuan Umum,Pelembagaan pengarustamaan gender,perencanaan,Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2024.
-
-
17 Halaman dan Penjelasan
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BULELENG TAHUN 2024 NOMOR 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Ketentuan Umum,Kewenangan dan Prinsip Pemberian Insentif dan/atau pemebrian kemudahan.Kriteria Pemberian Insentif dan/atau pemberian kemudahan,
Bentuk pemberian Insentif dan/atau pemberian Kemudahan,Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2024.
-
-
19 Halaman dan Penjelasan
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Metrologi Legal
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang
aman, tertib, dan berkeadilan diperlukan jaminan
kebenaran hasil pengukuran, penakaran, dan penimbangan dalam rangka melindungi kepentingan umum; bahwa untuk meningkatkan pelayanan dalam kegiatan perdagangan dan jasa, memberikan perlindungan kepada konsumen, menciptakan pelaku usaha yang lebih profesional dan terpercaya maka diperlukan tertib alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, pelaksanaan Metrologi Legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan merupakan urusan pemerintahan yang menjadi wewenang
Pemerintah Kabupaten;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Metrologi Legal; Peningkatan Mutu UML; Barang Dalam Keadaan Terbungkus; Hak dan Kewajiban Pemilik atau Pemakai UTTP; Larangan; Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2024.
Jumlah Halaman: 15 hlm. Penjelasan: 3 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2024
perseroan terbatas tanjungpinang makmur bersama - perusahaan perseroan daerah
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD.2024/No.68, TLD No.32
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perseroan Terbatas Tanjungpinang Makmur Bersama
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha
Milik Daerah, pendirian Badan Usaha Milik Daerah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan
Usaha Milik Daerah yang mengatur terkait penulisan nama
perusahaan perseroan daerah, perlu dilakukan penyesuaian
terhadap Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perseroan
Terbatas Tanjungpinang Makmur Bersama.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.5 Tahun 2001; UU No.40 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.54 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.37 Tahun 2018; Permendagri No.118 Tahun 2018
Dalam Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perseroan
Terbatas Tanjungpinang Makmur Bersama, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Bentuk Hukum, Nama dan Tempat Kedudukan, Asas, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Bidang Usaha, Jangka Waktu, Anggaran Dasar, dan seterusnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2024.
Peraturan Daerah ini berlaku, maka Peraturan Daerah Kota
Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perseroan Terbatas
Tanjungpinang Makmur Bersama Perusahaan Perseroan Daerah dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku
43 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Metrologi Legal
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang
aman, tertib, dan berkeadilan diperlukan jaminan
kebenaran hasil pengukuran, penakaran, dan penimbangan
dalam rangka melindungi kepentingan umum;
bahwa untuk meningkatkan pelayanan dalam kegiatan
perdagangan dan jasa, memberikan perlindungan kepada
konsumen, menciptakan pelaku usaha yang lebih
profesional dan terpercaya maka diperlukan tertib alat
ukur, takar, timbang dan perlengkapannya;
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, pelaksanaan
Metrologi Legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan
merupakan urusan pemerintahan yang menjadi wewenang
Pemerintah Kabupaten;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Materi Pokok: Metrologi Legal; Peningkatan Mutu UML; Barang Dalam Keadaaan Terbungkus; Hak dan Kewajiban Pemilik atau Pemakai UTTP; Larangan; Pengawasan; Peran Serta Masyarakat;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2024.
Jumlah Halaman: 15 hlm. Penjelasan: 3 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat