RENCANA - KERJA - PEMERINTAH DAERAH - KABUPATEN TANJUNG JABUNG - TIMUR TAHUN 2007
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2006/NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN 2007
ABSTRAK:
bahwa untuk menjabarkan lebih lanjut RPJM Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2006-2011 serta menentukan prioritas dan rencana kerja pembangunan Daerah beserta pendanaannya pada tahun 2007, perlu disusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2007;
bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2007 merupakan dasar dalam pernyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2007 serta merupakan tolak ukur penilaian kinerja Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2007 selama 1 (satu) Tahun;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2007
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; Perpres No. 7 Tahun 2005; PERDA No. 23 Tahun 2006; PERBUP No. 10 Tahun 2006
PERBUP ini Mengatur Mengenai Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2007
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2006.
3 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 17 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2006/NO.17 TLD NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan lembaga permusyawaratan
desa yang mampu mencerminkan nilai demokrasi dan
memperjuangkan aspirasi masyarakat desa, perlu
penataan susunan dan kedudukan Badan
Permusyawaratan Desa;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor
72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2000 tentang Susunan dan Kedudukan
Badan Perwakilan Desa dan Peraturan Daerah Nomor 9
Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Selayar Nomor 5 Tahun 2000 tentang Susunan
dan Kedudukan Badan Perwakilan Desa perlu ditinjau
kembali disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah
tersebut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Badan Permusyawaratan Desa;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3952) ;
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72
Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 4 Tahun 2003
tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten
Selayar sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah
Kabupaten Selayar Tahun 2003 Nomor 9);
(1) BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
(2) BPD dalam kedudukannya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
desa berfungsi menetapkan Peraturan Desa, menampung dan
menyalurkan aspirasi masyarakat.
Masa jabatan anggota BPD adalah 6 (enam) tahun dan dapat diangkat atau
diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2006.
Peraturan Daerah Nomor
5 Tahun 2000 tentang Susunan dan Kedudukan Badan Perwakilan Desa,
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pemilihan Anggota Badan
Perwakilan Desa dan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang Susunan
dan Kedudukan Badan Perwakilan Desa
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 17 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Usaha Kesehatan Sekolah Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya memenuhi kebutuhan akan sumberdaya
manusia yang memiliki kualitas sebagai pelaksana pembangunan,
perlu mengadakan penanganan yang sungguh-sungguh mengenai
fisik, mental dan moral anak usia sekolah secara berkelanjutan,
melalui penyelenggaraan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS).
b. bahwa dalam penyelenggaraan Usaha Kesehatan Sekolah secara
terpadu, diperlukan suatu Organisasi yang dapat bekerja sama antar
lintas program rnaupun lintas sektor terkait.
c. bahwa sehubungan dengan maksud huruf b diatas, rnaka dipandang
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Organisasi
dan Tata Kerja Unit Usaha Kesebatan Sekolah Kabupaten Jembrana;
Undang-Undang Nornor 69 Tabun 1958
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Keputusan Presiden Nomor 136
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1988
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 1999
Pasal 19 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar sctiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2006.
-
-
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 17 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Pedoman Susunan Organisasi Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor : 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka dipandang perlu melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2001 tentang Pedoman Susunan Organisasi Pemerintah Desa; bahwa untuk memenuhi maksud huruf “a” diatas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 16 Tahun 2001 tentang Pedoman Susunan Organisasi Pemerintah Desa.
UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Pedoman Susunan Organisasi Pemerintah Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2006.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 16 Tahun 2001 tentang Pedoman Susunan Organisasi Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2001 Nomor 20) diubah
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 17 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum Dalam Daerah Kota Makassar
ABSTRAK:
Dalam rangka terwujudnya
pelaksanaan pengelolaan parkir tepi jalan
umum secara lebih berdaya guna dan berhasil
guna serta untuk meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat Kota Makassar, maka
dipandang perlu untuk mengatur pengelolaan
parkir tersebut dalam Peraturan Daerah Kota
Makassar
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang pembentukan Daerah-daerah Tingkat II
di Sulawesi , Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang
Perusahaan Daerah, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang
Jalan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana , Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun
1971 tentang Perubahan Batas-batas Daerah
Kotamadya Makassar dan Kabupatenkabupaten
Gowa, Maros dan Pangkajene dan
kepulauan dalam Lingkungan Daerah Propinsi
Sulawesi Selatan , Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun
1999 tentang Perubahan Nama Kota Ujung
Pandang Menjadi Kota Makassar dalam
Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan
PENGELOLAA N PARKIR TEPI
JALAN UMUM DALAM DAERAH KOTA
MAKASSAR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2006.
12 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 17 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2006/NO.17, TLD/NO.09
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: : a. bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa dalam melaksanakan tugasnya memerlukan dukungan keuangan yang memadai; b. bahwa untuk adanya dukungan keuangan yang memadai sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa; c. bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa, Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c tersebut diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548); 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587).
Materi Pokok Perda ini adalah: (1) Kepala Desa dan Perangkat Desa diberikan penghasilan tetap dan atau penghasilan lain yang sah. (2) Penghasilan tetap Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) senilai garapan tanah kas desa dan atau penghasilan lain yang sah. (3) Penghasilan tetap Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) senilai garapan tanah kas desa dan atau penghasilan lain yang sah. (4) Penghasilan tetap dan atau penghasilan lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan setiap tahun dalam peraturan Desa tentang APB Desa sesuai dengan kemampuan keuangan desa dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2006.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Lurah Desa dan Pamong Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2000 Nomor 9 seri D Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2000 Nomor 22 Seri D Nomor 22) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 17 Tahun 2006
pendidikan - pengawas sekolah - pengangkatan - penugasan - pemberhentian
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2006/No. 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengangkatan, Penugasan dan Pemberhentian Pengawas Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu profesionalisme guru dan peningktan kinerja sekolah Pegawai Negeri Sipil dapat ditugaskan sebagai Pengawas Sekolah untuk melakukan pengawasan pada satuan pendidikan sesuai dengan jenjangnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tegal tentang Pengangkatan, Penugasan dan Pemberhentian Pengawas Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal;
UU No 13 tahun 1950; UU No 8 Tahun 1974; UU No 43 Tahun 1999; UU No 20 Tahun 2003; UU No 32 Tahun 2004; UU No 14 Tahun 2005; PP No 10 Tahun 1979; PP No 27 Tahun 1990; PP No 73 Tahun 1991; PP No 38 Tahun 1992; PP No 25 Tahun 2000; PP No 8 Tahun 2003; PP No 9 Tahun 2003; PP No 19 Tahun 2005; Perda Kab Tegal No 2 Tahun 2001; Perda Kab Tegal No 2 Tahun 2003; Perda Kab Tegal No 2 Tahun 2003;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Formasi dan Syarat-Syarat Pengangkatan, Seleksi Bakal calon Pengawas Sekolah, Pemetaan Kebutuhan, Pengadaan Calon dan Penetapan Penugasan Pengawas Sekolah, Pemberhentian, Masa Tugas Pengawas Sekolah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2006.
6 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat