Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, timbul hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang sehingga perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan daerah dengan menetapkan ketentuan pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah dan Pasal 330 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah disempurnakan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, ketentuan pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah diatur dengan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku sekarang, sehingga perlu diperbaharui; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah;
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, asas umum dan struktur APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan APBD, laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD, penatausahaan keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD, kekayaan dan kewajiban, pembinaan dan pengawsan pengelolaan keuangan daerah, pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2003 dicabut.
48 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2008/No.10, TLD/No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
barang Daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan Daerah, perlu dikelola secara tertib dan profesional agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan Otonomi Daerah. Sesuai dengan Pasal 81 PP No.6 Tahun 2006 tentang Tahun Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah, pengelolaan barang milik daerah diatur dalam PERDA.
PERDA Kabupaten Majene No.4 Tahun 2003 tentang Perubahan Status Hukum Barang Milik Daerah, sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan dan perkembangan, karena itu perlu diganti.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1960; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.30 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2018; UU No.33 Tahun 2004; PP No.46 Tahun 1971; PP No.40 Tahun 1994; PP No.40 Tahun 1996; PP No.106 Tahun 2000; PP No.2 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005;PP No.6 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Majene No.9 Tahun 2006.
dalam PERDA ini diatur tentang pejabat pengelola Barang Milik Daerah, perencanaan dan pengadaan Barang Milik Daerah, pembinaan, pengendalian dan pengawasan pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Majene.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2008.
mencabuta Perda No.4 Tahun 2003 tentang Perubahan Status Hukum Barang Daerah dan semua peraturan yang mengatur tentang pengelolaan barang daerah yang bertentangan dengan Perda ini.
29 halaman, Penjelasan 10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
A. Bahwa Sehubungan Dengan Perkembangan Yang Tidak Sesuai Dengan Asumsi Kebijakan Umum APBD, Keadaan Yang Menyebabkan Pergeseran Antar Unit Organisasi, Antar Kegiatan Dan Antar Jenis Belanja, Keadan Yang Menyebabkan
Sisa Lebih Tahun Anggaran Sebelumnys Hams Digunakan Untuk Pembiayaan Dalam Tahun Anggaran Berjalan, Maka Perlu Dilakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2008;
B. Bahwa Sehubungan Dengan Hal Tersebut Pada Huruf A, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2008 Perlu Ditetapkan
Dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 Semula Berjumlah 1.187.658.090.000,00 Bertambah Sejumlah
Rp.49.502.631.733,19 Sehingga Menjadi Rp.1.237.160.721.733,19 Dengan Rincian Sebagai Berikut : 1. PENDAPATAN; 2. Belanja; 3. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2008.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2008 Nomor 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan Kualitas Air
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyakat, perlu dilakukan upaya-upaya bersifat preventif terhadap segala sumber yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan, termasuk pengawasan terhadap kualitas air sebagai kebutuhan pokok secara intensif dan terus menerus kualitas air yang digunakan masyarakat, harus memenuhi syarat kesehatan, agar masyarakat terhindar dari berbagai gangguan Kesehatan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Pengawasan Kualitas Air.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini Tediri Dari Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 907/Menkes/SK/VII/2002, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 13 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 15 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini Terdiri Dari 15 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2008.
9 Halaman, Penjelasan: 3 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 10 Tahun 2008
ENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN- PERANGKAT DESA
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2008/No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 11 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sudah tidak sesuai lagi;
bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Perangkat Desa.
UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 72 Tahun 2005.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Perangkat Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang persyaratan calon perangkat desa; mekanisme pengangkatan dan pencalonan perangkat desa lainnya; masa jabatan perangkat desa lainnya; pembiayaan; larangan dan sanksi bakal calon dan calon perangkat desa lainnya; pemberhentian sementara dan pemberhentian perangkat desa lainnya; pengangkatan pelaksanaan tugas perangkat desa lainnya; dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 11 Tahun 2001
9 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm,
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Tahun 2008/ no 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dinas Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat