Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 Semula Berjumlah 1.187.658.090.000,00 Bertambah Sejumlah Rp.49.502.631.733,19 Sehingga Menjadi Rp.1.237.160.721.733,19 Dengan Rincian Sebagai Berikut : 1. PENDAPATAN; 2. Belanja; 3. Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat