Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat
ABSTRAK:
a. bahwa menunaikan zakat merupakan salah satu kewajiban bagi umat
Islam yang mampu, dan hasil pengumpulan zakat merupakan sumber
dana yang potensial bagi upaya mewujudkan kesejahteraan
masyarakat, terutama dalam upaya pengentasan kemiskinan dan
menghilangkan kesenjangan sosial;
b. bahwa upaya penyempurnaan sistem pengelolaan zakat perlu terus
ditingkatkan, agar pelaksanaan zakat lebih berhasil guna dan berdaya
guna serta dapat dipertanggungjawabkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b, perlu dibentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang
Pengelolaan Zakat
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2006; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3
Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan
pengawasan terhadap pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup;
3. Asas, Maksud Dan Tujuan;
4. Jenis, Objek, Dan Subjek Zakat;
5. Organisasi Pengelolaan Zakat;
6. Perencanaan Pengelolaan Zakat;
7. Pelaksanaan Zakat;
8. Pengawasan;
9. Peran Serta Masyarakat;
10. Sanksi Administrasi;
11. Penyidikan;
12. Ketentuan Pidana;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2009.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemeliharaan Bahasa Dan Sastra Daerah
ABSTRAK:
bahwa bahasa dan sastra merupakan unsur kebudayaan daerah
serta bagian integral dari kebudayaan nasional yang berperan
dalam meningkatkan martabat dan peradaban bangsa ;
bahwa Provinsi Kalimantan Selatan sebagai daerah
yang multikultur mempunyai tradisi, bahasa dan sastra sehingga
dalam rangka menjamin kesinambungannya perlu dilakukan
pemeliharaan ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pemeliharaan Bahasa dan Sastra Daerah ;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6
Tahun 2008;
Peraturan Daerah Tentang Pemeliharaan Bahasa Dan Sastra Daerah, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan dan Sasaran;
3. Strategi;
4. Wewenang Dan Tanggung Jawab;
5. Upaya dan Ruang Lingkup Pemeliharaan;
6. Peran Serta Masyarakat;
7. Pengendalian dan Pengawasan;
8. Pembiayaan;
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 7 Tahun 2009
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah; Penanaman Modal dan Investasi
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2009/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan pengembangan pembangunan perekonomian di daerah, diperlukan suatu upaya menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah dalam rangka penambahan penerimaan Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Kabupaten Tabalong perlu melakukan Penambahan
Penyertaan Modal Daerah pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Selatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang
-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang
-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 16 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 1 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 3 Tahun 2004; . Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 08 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 01 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan; Penyertaan Modal Daerah; Tata Cara Penambahan Penyertaan Modal Daerah; Bagi Hasil Keuntungan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 7 Tahun 2009
Perka BKN No. 11 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Mencabut :
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2002 tentang Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan bagi PNS yang Berprestasi di Lingkungan BKN
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 04.A/KEP/SESMA/2006 tentang Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Program Pasca Sarjana (S2) dan Doktor (S3) bagi PNS di Lingkungan BKN
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hymne Kolaka Utara
ABSTRAK:
Dengan terbentuknya Kabupaten Kolaka Utara berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara maka selayaknya Kolaka Utara memiliki lagu Hymne sebagai wujud kecintaan dan rasa memiliki dalam rangka pengabdian segenap lapisan masyarakat Kolaka Utara;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka lagu Hymne Kolaka Utara yang menggambarkan pernyataan tulus dan permohonan doa kepada yang maha pencipta untuk kemakmuran Kolaka Utara perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
UU No 29 Tahun 2003; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 8 Tahun 2005; UU No 33 Tahun 2004; PP No 38 Tahun 2007.
1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Lirik; 4. Penciptaan dan Hak Paten; 5. Larangan; 6. Ketentuan Pidana; 7. Ketentuan Penyidikan; 8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2009.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang Nomor 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Dan Pengelolaan Irigasi Di Kabupaten Enrekang
ABSTRAK:
Pengembangan dan pengelolaan irigasi merupakan salah satu faktor pendukung utama keberlanjutan pembangunan pertanian terutama dalam rangka peningkatan ketahanan pangan nasional; berhubung pemerintah telah mencanangkan pokok-pokok pembaruan kebijaksanaan di bidang pengembangan dan pengelolaan irigasi, maka Pemerintah Kabupaten perlu menyesuaikan dan mengatur pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan irigasi.
Dasar Hukum: 1 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2009 tentang
11. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 01 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2009 – 2013.
MENGATUR TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN IRIGASI DI KABUPATEN ENREKANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2009.
29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi
kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit
organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan
sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan
dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun
Anggaran 2009; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun
Anggaran 2009;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan Nomor 5
Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan Nomor 5
Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 17 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 28 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 29 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 30 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 31 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2008.
Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun
Anggaran 2009 yang berisi; Pasal 1; Pasal 2; Pasal 3; Pasal 4; Pasal 5; Pasal 6; Pasal 7.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat