Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2009

Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
T.E.U.
Indonesia, Badan Kepegawaian Negara
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Bentuk Singkat
Perka BKN
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
16 Februari 2009
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
16 Februari 2009
Sumber
jdih.bkn.go.id : 8 hlm.
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Kepegawaian Negara
Bidang
Halaman ini telah diakses 512 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Perka BKN No. 11 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Mencabut :
  1. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2002 tentang Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan bagi PNS yang Berprestasi di Lingkungan BKN
  2. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 04.A/KEP/SESMA/2006 tentang Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Program Pasca Sarjana (S2) dan Doktor (S3) bagi PNS di Lingkungan BKN

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan