Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa rencana kerja dan anggaran perangkat daerah
dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tentang
anggaran pendapatan dan belanja daerah disusun
mengunakan analisis standar belanja, standar harga
satuan dan standar teknis; bahwa dalam rangka tertib administrasi dengan
memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kcpatutan dan
kewajaran dalam penggunaan anggaran yang dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun Anggaran 2023, telah ditetapkan
Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2022 tentang Standar
Harga Satuan Tahun Anggaran 2023; bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Presiden
Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga
Satuan Regional, maka Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun
2022 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2023
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor
10 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Nomor 70 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan
Tahun Anggaran 2023, perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Nomor 70 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan
Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun
2021; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 70 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran VI Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2023.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 70 Tahun 2022 diubah.
25 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 48 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD Tahun 2010 No. 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kemampuan Keuangan Daerah Kab. Temanggung
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 14 A ayat (6), Pasal
24E dan Pasal 29A ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta diatur
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan
Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara Pengembalian
Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional maka perlu
ditetapkan pengelompokan kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten
Temanggung. berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan
Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan
Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan
Dana Operasional, komponen dana bagi hasil terdiri dari dana bagi hasil
yang bersumber dari APBN/Pemerintah Pusat yang terdiri dari dana bagi
hasil pajak dan bukan pajak serta dana bagi hasil yang bersumber dari
Pemerintah Provinsi. Berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan
Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan
Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan
Dana Operasional, komponen untuk menghitung Belanja PNSD meliputi
gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan beras, dan
tunjangan PPH Pasal 2, gaji ke-13, dan pembulatan gaji dan tidak
termasuk gaji CPNSD, tunjangan umum dan acres.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; UU No. 27 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2005 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Temanggung Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 1 Tahun 2010.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang : Peraturan Bupati ini menyediakan definisi untuk istilah-istilah seperti Daerah, DPRD, Bupati, Wakil Bupati, Pemerintah Daerah, TAPD, APBD, dan Kelompok Kemampuan Keuangan Daerah. Selain itu, peraturan ini menetapkan pengelompokan kemampuan keuangan daerah berdasarkan formula yang melibatkan pendapatan umum dan belanja Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) dari APBD Tahun Anggaran 2010, dengan hasil kemampuan keuangan daerah Kabupaten Temanggung pada tahun 2010 sebesar Rp232.763.980.870,00 dan tergolong dalam kelompok kategori sedang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
Pada saat berlakunya Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Temanggung Nomor 2 Tahun
2010 tentang Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Temanggung (Berita Daerah
Kabupaten Temanggung Tahun 2010 Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 48 Tahun 2021
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Nomor 14A Tahun 2018 ten tang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 14A Tahun
2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 14A tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 14A tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan ketentuan angka 9) huruf e dan angka 19) huruf f angka 2 huruf D BAB II Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, tata cara penganggaran, pelaksanaan, dan penatausahaan pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial, diatur dengan Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 90 Tahun 2019 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No. 5 tentang Tahun 2007
Dalam Perbup ini diatur tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Ruang lingkup pengelolaan Keuangan Daerah dalam Peraturan Bupati ini meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, serta monitoring dan evaluasi pengelolaan belanja Hibah dan Bantuan Sosial.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2021.
Peraturan Bupati Nomor 14A Tahun 2018 ten tang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 14A Tahun
2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
23 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 48 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 107 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07 /2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98 Tahun 2023, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/5252/SJ Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 dan ketentuan Pasal 16 Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 1 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2023, maka Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2023 perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
DAsar HUkum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Pcraturan Mcnlcri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07 /2022; 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.07 /2022 ; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07 /2022; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023; dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07 /2022 .
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Kedua Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2023.
Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023
Penjelasan 2 Hal ; Lampiran 395 Hal.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 48 Tahun 2023
belanja dana penunjang operasional bupati - wakil bupati
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2023/NO.48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Belanja Dana Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi yang luas,
nyata, dan bertanggung jawab, Bupati dan Wakil Bupati
mempunyai peranan yang sangat strategis di bidang
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan
masyarakat sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam melaksanakan kedudukannya sebagai Bupati dan
Wakil Bupati perlu didukung dengan biaya untuk menunjang
kegiatan operasional Bupati dan Wakil Bupati dalam rangka
koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial, perlindungan
masyarakat dan kegiatan lain yang berkaitan dengan
pembinaan kesatuan dan persatuan bangsa, yang dibiayai
melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor
109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah, Bupati dan Wakil Bupati diberikan
gaji dan biaya operasional yang merupakan komponen Belanja
Bupati dan Wakil Bupati sehingga perlu disusun pedoman
pengelolaan belanja dana penunjang operasional Bupati dan
Wakil Bupati Tahun Anggaran 2024; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pengelolaan Belanja Dana Penunjang
Operasional Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang rincian dan ketentuan penggunaan Anggaran Belanja Dana Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2024.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 48 Tahun 2017
Tata - cara - pengolakasian - da - pembagian - alokasi - dana - desa
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD 2017/48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PEMBAGIAN ALOKASI DANA DESA
ABSTRAK:
Bwhwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 PP No. 43 Tahun 2014 maka perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP RI No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP RI No. 47 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Sumber Dan Pengalokasian Besaran ADD, Penggunaan ADD, Tata Cara Pembagian ADD Setiap Desa, Penetapan ADD, Penyaluran ADD, Pelaporan, Pemantauan Dan Evaluasi, Sanksi, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2017.
9 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 48 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mencukupi kebutuhan pengeluaran untuk keadan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya dan pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahuntahun sebelumnya serta untuk bantuan social yang tidak dapat direncanakan sebelumnya dianggarkan belanja tidak terduga.
Dasar Hukum Peraturan ini: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 ; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 21 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1 Tahun 2021 ; Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 32 Tahun 2021;
Peraturan ini terdiri atas 10 (sepuluh) bab 20 (dua puluh) Pasal diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Maksud , Tujuan dan Ruang Lingkup; Kriteria Belanja Tidak Terduga; Pengelolaan Belanja Tidak Terduga; Penganggaran Belanja Tidak Terduga; Pelaksanaan Belanja Tidak Terduga; Pertanggungjawaban dan Pelaporan; Tim Verifikasi Belanja Tidak Terduga; Permonitoran dan Evaluasi; Ketetntuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2021.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2023
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusi bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa
peserta - didik - penyandang disabilitas - satuan pendidikan anak usia dini - pendidikan dasar - pendidikan menengah - pendidikan tinggi
2023
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 48, BN 2023 (612); https://jdih.kemdikbud.go.id/peraturan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Tinggi
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6, Pasal 17, Pasal 25, Pasal 31, dan Pasal 41 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Tinggi
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UUD Tahun 1945 Pasal 17 ayat (3); UU No.20 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 8 Tahun 2016; PP No.17 Tahun 2010; PP No. 4 Tahun 2014; PP No.13 Tahun 2020; PERPRES No.62 Tahun 2021; PERMENDIKBUDRISTEK No.28 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Penerima manfaat Akomodasi yang Layak (AYL) dan Pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) merupakan peserta didik penyandang disabilitas pada TK/TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK/SMKLB, dan Perguruan Tingi; Fasilitasi penyediaan AYL melalui penyediaan dukungan anggaran dan/atau bantuan pendanaan, penyediaan sarana dan prasarana, penyiapan dan penyediaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dan penyediaan kurikulum; Bentuk AYL memperhatikan standar nasional pendidikan dan standar nasional pendidikan tinggi; Pembentukan, tugas, dan fungsi ULD pada pendidikan anak usia dini formal, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan
pendidikan tinggi; Sumber daya manusia, layanan, sarana, dan prasarana pada ULD; Pelaporan, pengawasan, serta pemantauan dan evaluasi penyediaan AYL dan pembentukan ULD; Sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Peserta Didik yang memiliki kelainan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusi bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa; dan ketentuan mengenai Penyelenggaraan Pendidikan khusus bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada pendidikan tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi Nomor 46 Tahun 2017 tentang Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus di Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 926), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
PERGUB Prov. DIY No. 13 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 42 Tahun 2010 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Gubernur DIY No. 42 Tahun 2010 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Gubernur DIY No. 13 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 42 Tahun 2010 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat