Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 4 Tahun 2023

Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2023.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seram Bagian Barat
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Piru
Tanggal Penetapan
31 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
31 Januari 2023
Tanggal Berlaku
31 Januari 2023
Sumber
BD. NO. 2023/0281 LL SBT : 14 HAL.
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 23 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Seram Bagian Barat No. 48 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Diubah sebagian dengan :
  1. PERBUP Kab. Seram Bagian Barat No. 48 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan