Peraturan ini terdiri atas 10 (sepuluh) bab 20 (dua puluh) Pasal diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Maksud , Tujuan dan Ruang Lingkup; Kriteria Belanja Tidak Terduga; Pengelolaan Belanja Tidak Terduga; Penganggaran Belanja Tidak Terduga; Pelaksanaan Belanja Tidak Terduga; Pertanggungjawaban dan Pelaporan; Tim Verifikasi Belanja Tidak Terduga; Permonitoran dan Evaluasi; Ketetntuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat