Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 48 Tahun 2010

Kemampuan Keuangan Daerah Kab. Temanggung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan daerah ini diatur tentang : Peraturan Bupati ini menyediakan definisi untuk istilah-istilah seperti Daerah, DPRD, Bupati, Wakil Bupati, Pemerintah Daerah, TAPD, APBD, dan Kelompok Kemampuan Keuangan Daerah. Selain itu, peraturan ini menetapkan pengelompokan kemampuan keuangan daerah berdasarkan formula yang melibatkan pendapatan umum dan belanja Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) dari APBD Tahun Anggaran 2010, dengan hasil kemampuan keuangan daerah Kabupaten Temanggung pada tahun 2010 sebesar Rp232.763.980.870,00 dan tergolong dalam kelompok kategori sedang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 48 Tahun 2010 tentang Kemampuan Keuangan Daerah Kab. Temanggung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
28 September 2010
Tanggal Pengundangan
28 September 2010
Tanggal Berlaku
01 Januari 2010
Sumber
BD Tahun 2010 No. 47
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 20 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Temanggung Nomor 2 Tahun 2010 tentang Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Temanggung

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan