Dalam peraturan daerah ini diatur tentang : Peraturan Bupati ini menyediakan definisi untuk istilah-istilah seperti Daerah, DPRD, Bupati, Wakil Bupati, Pemerintah Daerah, TAPD, APBD, dan Kelompok Kemampuan Keuangan Daerah. Selain itu, peraturan ini menetapkan pengelompokan kemampuan keuangan daerah berdasarkan formula yang melibatkan pendapatan umum dan belanja Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) dari APBD Tahun Anggaran 2010, dengan hasil kemampuan keuangan daerah Kabupaten Temanggung pada tahun 2010 sebesar Rp232.763.980.870,00 dan tergolong dalam kelompok kategori sedang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat