Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Kurang Bayar Alokasi Dana Desa Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam pelaksanaan penyaluran dan evaluasi pengelolaan Alokasi Dana Desa, terdapat kekurangan bayar pada Tahun Anggaran 2020; bahwa pembayaran atas kurang bayar Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dialokasikan dalam perubahan Anggaran Tahun Anggaran 2021; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Kurang Bayar Alokasi Dana Desa Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2020.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini memuat tentang alokasi dana desa dan mekanisme penyaluran dana desa di wilayah Kabupaten Pati
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2021.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 62 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BD 2020/64 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Cirebon Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 62 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 15 Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang susunan organisasi tata kerja pemerintah desa dan pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa, perlu menetapkan Peraturan bupati tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.10 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2011, UU no.6 Tahun 2014, Uu No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, PP No.19 Tahun 2008.
Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum; Struktur Organisasi Pemerintah Desa; Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Hak dan Kewajiban Kepala Desa; Kedudukan, Tugas, Fungsi, Hak dan Kewajiban Perangkat Desa; Tata Kerja; Pembinaan dan Pengawasan; Penyesuaian Jabatan Perangkat Desa; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
21 halaman dan 2 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 62 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Kinipan Kecamatan Batang Kawa Dengan Desa Benakitan Kecamatan Batang Kawa Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Kinipan Kecamatan Batang Kawa Dengan Desa Benakitan Kecamatan Batang Kawa, perlu ditetapkan batas desa pasti antara Desa Kinipan Kecamatan Batang Kawa Dengan Desa Benakitan Kecamatan Batang Kawa;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kecamatan Bulik Timur, Kecamatan Menthobi Raya, Kecamatan Sematu Jaya, Kecamatan Belantikan Raya dan Kecamatan Batang Kawa;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamandau;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Desa Mandiri Terpadu
ABSTRAK:
a. bahwa Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis sehingga terwujud tata kelola pemerintahan desa yang baik;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Desa Mandiri Terpadu;
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentangPembentukanKabupaten Daerah Tingkat II
Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 47, TambahanLembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3836);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Dearah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
,•
I
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 · tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
Tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 Tentang
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2014 Tentang Dana Desa yang Bersumber dari
Anggran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lemabaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5694)
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun
2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Betita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
2094);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Betita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
2093};
9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2
Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Luvvu Utara Tahun 2015· Nomor
2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Nomor 334);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2
Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Talttun 201 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor342);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 3
Tahun 2016 tentang Keuangan dan Aset Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2016 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 343);
PERATURAN BUPATI TENTANG DESA MANDIRI TERPADU.
BABI KETENTUAN UMUM
Pasal l
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah kabupaten luwu utara
2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Perangkat daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
4. Assesment adalah melihat/meninjau secara langsung sejauh mana tingkat perkembangan pembangunan di desa, baik di bidang pemerintahan, ekonomi, pendidikan dan kesehatan untuk menyimpulkan program/kegiatan yang akan dilaksanakan di desa tersebut.
5·. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan clan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6. Kelompok Kerja yang selanjutnya disingkat Polrja adalah pokja desa mandiri terpadu.
7. Bupati adalah Bupati Luwu Utara.
8. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berada di Kabupaten Luwu Utara.
9. Rencana Pembangunan Menengah desa, yang selanjutnya disebut RPJMDesa, adalah dokumen perencanaan untuk periode 6 (ebnam) tahun
10. Rencana Kerja Pemerintah Desa.. selanjutnya clisebut RKP Desa, adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untukjangka waktu 1 (satu) tahun
11. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disingkat APBDesa, adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama pemerintah desa dan BPD, dan ditetapkan dengan peraturan desa.
BAB III RUANO LINGKUP
Pasal 3
Ruang lingkup penyelenggaraan Pembangunan Desa Mandiri Terpadu meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pelaporan, serta pemantauan dan evaluasi.
l,.-'
BAB IV
PERENCANAAN PROGRAM DESA MANDIRI TERPADU Pasal 4
( 1) Pemerintah daerah menyusun kebijakan, dengan mengarahkan program dan kegiatan yang telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis (RENSTRA) perangkat daerah, Rencana Kerja Pemerintahan Daerah (RKPD), dan Rencana Kerja (RENJA) perangkat daerah ke Desa yang menjadi Pilot Project Program Desa Mandiri Terpadu.
(2) Penyusunan kebijakan, program dan kegiatan Desa Mandiri Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui assesment.
Pasal 5
(I} Assesment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan di desa yang menjadi Pilot Project Program/Kegiatan Desa Mandiri Terpadu untuk melihat bidang penyelengaraan pemerintahan desa, bidang pelaksanaan pembangunan, bidang pembinaan sosial kemasyarakatan dan bidang pemberdayaan masyarakat
(2) Assesment dilakukan oleh masing-masing perangkat daerah yang bersangkutan sebagai bahan penyusunan program/kegiatan Pokja Desa Mandiri Terpadu.
BABV
PENGANGGARAN PROGRAM DESA MANDIRI TERPADU
Pasal 6
( 1) Pendanaan pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan Desa Mandiri Terpadu di Kabupaten bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Anggaran Pendapatan Belanja Desa dan sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat.
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan pada masing-masing perangkat daerah dan desa.
-, ,,.
BAB vr
PELAKSANAAN DAN KELEMBAGAAN POGRAM DESA
MANDIRI TERPADU
Pasal 7
Bupati menetapkan perangkat daerah yang membidangi desa sebagai koordinator penyelenggaraan Program Desa Mandiri Terpadu di Daerah dengan Keputusan Bupati.
Pasal 8
Lembaga non pemerintah dapat ikut serta dalam program Desa Mandiri Terpadu meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan program• pembangunan.
Pasal 9
(1) Dalam upaya percepatan kelembagaan Program Desa Mandiri Terpadu, dibentuk Pokja Desa Mandiri Terpadu Kabupaten.
(2) Keanggotaan Pokja Desa Mandiri Terpadu. meliputi seluruh kepala/pimpinan perangkat daerah.
(3) Pembentukan Pokja Desa Mandiri Terpadu ditetapkan dengan Keputusan Bupati
Pasal 10
Pokja Desa Mandiri Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 memiliki tugas sebagai berikut:
a. mendorong Sistem Manajemen Pemerintahan Desa;
b. mendorong peningkatan. ekonomi pedesaan berbasis. pemberdayaan; dan
c. mendorong pembangunan desa sehat dan layak anak.
Pasal 11
Pemerintah Daerah dalam upaya melaksanakan Program Desa Mandiri Terpadu dapat melakukan kerjasama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten lainnya atau dengan Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa.
BAB VII
PELAPORAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI, SERTA
PEMBINAAN
Bagian Kesatu
Pelaporan
Pasal 12
Pokja menyampaikan laporan pelaksanaan Program Desa Mandiri Terpadu kepada Bupati secara berkala dengan tembusan ·kepada perangkat daerah propinsi yang membidangi Desa.
Pasal 13
Materi laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 meliputi:
a. pelaksanaan program dan kegiatan;
b. instansi yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan;
c. sasaran kegiatan;
d. penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN, APBD, APBDes atau sumber Iain;
e. permasalahan yang dihadapi; dan
f. upaya yang telah dilakukan.
Pasal 14
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 menjadi bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Program Desa Mandiri Terpadu.
Bagian Kedua
Pemantauan dan Evaluasi
Pasal 15
(1) Bupati melalui perangkat daerah yang membidangi desa bersama dengan pemangku kepentingan melakukan pemantauan dan evaluasi tingkat kelayakan dan sasaran program, kegiatan serta kebijakan pembangunan untuk mendorong percepatan pembangunan desa secara maksimal dan terkontrol.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan disetiap perangkat daerah dan secara berjenjang antar susunan pemerintahan.
(3) Hasil evaluasi pelaksanaan Program Desa Mandiri Terpadu menjadi bahan masukan dalam penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan pada tahun mendatang.
Bagian Ketiga
Pembinaan
Pasal 16
Bupati melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan
Program Desa Mandiri Terpadu yang meliputi :
a. penguatan kapasitas kelembagaan melalui pelatihan, konsultasi, advokasi, dan koordinasi;
b. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Program Desa Mandiri Terpadu dilakukan oleh perangkat daerah, kecamatan dan lembaga non pemerintah;
c. peningkatan kapasitas pokja Desa Mandiri Terpadu;
dan
d. strategi pencapaian kinerja.
BAB VIII PARTISIPASI MASYARAKAT
Pasal 17
Setiap orang, kelompok, organisasi masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat berhak berpartisipasi dalam berbagai kegiatan Desa Mandiri Terpadu.
BAB lX KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peratu ran Bupati im dengan penempatannya dalarn berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2017.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang Nomor 62 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batas Desa Paya Kumang Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin tertib administrasi dan memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, perlu kepastian hukum mengenai batas wilayah administrasi penyelenggaraan urusan pemerintahan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016;
Peraturan ini mengatur ketentuan umum; tujuan ruang lingkup; penetapan dan penegasan batas; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2022.
8 halaman peraturan dan 4 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mentawai Nomor 62 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, Berita Daerah Kab. Kepulauan Mentawai Tahun 2020 Nomor 62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Permendagri No. 20 Tahun 2018, perlu menetapkan Perbup tentang Pedoman Penyusunan APBDesa TA 2021
UU No. 49 Tahun 1999, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 114 Tahun 2014, Permendagri No. 20 Tahun 2018, Perda Kab. Kep. Mentawai No. 2 Tahun 2010, Perbup Kep. Mentawai No. 113 Tahun 2018
Pedoman penyusunan APBDesa TA 2021 TA 2021, meliputi:
1. Sinkronisasi kebijakan Pemda Kab. Kep. Mentawai dengan kewenangan desa, RKP Desa dan kebijakan prioritas penggunaan dana desa.
2. Prinsip penyusunan APBDesa
3. Kebijakan Penetapan APBDesa
4. Hal-Hal Khusus Lainnya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
13 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 62 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa sebagaimana teIah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 ten tang
perubahan kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 21 ayat (I) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang
Kewenangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal UsuI dan
Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten KoIaka Utara.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Rupublik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 ten tang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 144 Tahun
2003, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagairnana teIah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UndangUndang Nornor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2019 Nomor 183, Tambagan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6389;
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539); sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ten tang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6321);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun
2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pangawasan
Penyelenggaraan Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4539);
8. Peraturan Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang
Pedoman Teknis Peraturan di Desa (berita negara republik
Tahun 2014 Nomor 2091);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 83) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016
tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II RUANG LINGKUP,
BAB III KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL,
BAB III KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA,
BAB V MEKANISME PENYELENGGARAAN KEWENANGAN DESA BERDASARKAN
HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA,
BAB VI PEMBINAAN, PENGAWASAN, EVALUASI DAN PELAPORAN PELAKSANAAN
KEWENANGAN DESA,
BAB VII PEMBIAYAAN,
BAB VIII PUNGUTAN DESA,
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN,
BAB X PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 62 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 31 ayat (2) Permendagri No 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Pasal 36 ayat (2) Perbup Kudus No 30 tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, perlu mengatur pedoman penyusunan APB Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Pedoman Penyusunan APBDesa TA 2021;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 6 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 2019; Perpres No 99 Tahun 2017; Permendagri no 20 tahun 2018; Permendes, PDTT No 17 Tahun 2019; Permendes PDTT No 13 Tahun 2020; Perda Kab Kudus No 3 Tahun 2015; Perda Kab Kudus No 5 Tahun 2015; Perbup Kudus No 6 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman penyusunan APBDes TA 2021 yang meliputi sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten dengan kewenangan Desa, RKP Desa, dan kebijakan prioritas penggunaan Dana Desa, prinsip penyusunan APBDesa, kebijakan penyusunan APBDesa, teknis penyusunan APBDesa, hal khusus lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2020.
17 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 62 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Sragen Nomor 19 Tahun 2020
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, tata nilai pengadaan, ruang lingkup pengadaan, perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, pelaksanaan pengadaan, pembayaran prestasi kerja, keadaan kahar, pemutusan surat perjanjian, sanksi, penyelesaian perselisihan, pelaporan dan serah terima, pembinaan, pengawasan dan pengadaan secara elektronik, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2020.
64 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat