Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tujuan negara dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia sebagaimana amanat alenia ke IV Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah Daerah perlu melindungi warga masyarakat dari ancaman bencana; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Tegal.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini memuat mengenai kedudukan dan fungsi dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Tegal yang bertanggungjawab pada Walikota. Pun, di dalamnya peraturan ini memuat mengenai pelaksanaan tugas pemerintahan dalam ranah penanggulangan jika terjadi bencana. Didalamnya pula membahas berkaitan dengan struktur kepengurusan dengan unsur pelaksanan, pemberhentian, pemilihan struktur tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2014.
Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2010
17 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2014 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Semangat otomomi daerah dalam penyelenggaraan pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia telah mengamanatkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menjadi bagian dari kewenangan wajib pemerintah daerah; Kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan mahkhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan; Lingkungan hidup Provinsi Kalimantan Timur perlu dikelola secara baik dan bertanggung jawab agar tetap lestari untuk mendukung perikehidupan masyrakat provinsi Kalimantan Timur serta makhluk hidup lainnya; Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.32 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2009.
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan untuk: a. mewujudkan lingkungan hidup yang bersih, sehat, rapi, hijau dan indah yang sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan hidup yang baik; b. melestarikan dan mengembangkan kemampuan dan fungsi lingkungan hidup sebagai sumber penyangga kehidupan bagi manusia dan makhluk hidup lainnya; c. melindungi dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan sumber data di dalamnya; d. melindungi dan meningkatkan kualitas ekosistem di daerah; e. meningkatkan kesadaran dan komitmen yang tinggi di kalangan pemerintah, dunia usaha, industri dan/atau masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
61 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 01 Tahun 2014
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PALOPO NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USA
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, LD.2014/No.01, TLD No.01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah di Kota Palopo
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah Kata Palopo telah
menetapkan Pera tu ran Dae rah Nomor 3 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Usaha, masih belurn
mengakomodir beberapa jenis usaha yang menjadi objek
Retribusi Jasa Usaha serta tarif Retribusi Jasa Usaha
yang lama sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan kondisi ekonomi saat ini, sehingga
Peraturan Daerah Kota Palo po Nomor 3 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Usaha perlu diubah dan ditinjau
kembali;
b. bahwa berdasarkan pertirnbangan dalarn huruf a, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kata Palopo Nomor 3 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Usaha.
I. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih, Bebas dari
Korupsi Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Marnasa dan Kata Palopo
di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24,
Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4268);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Mengingat
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4369);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tenta.ng
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5094);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tenta.ng
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan
Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
1 1. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun
2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indomesia Tahun 2015
Nomor 2036);
13. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah
Kota Palopo Tahun 2012 Nomor 03 Seri C Nomor
103 );
14. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Palopo
Tahun 2016 Nomor 8).
PERATURAN DAERAH TENT.ANG PERUBAHAN
ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PALOPO
NOMOR 3 TAHUN 2012 TENT.ANG RETRIBUSI
JASAUSAHA
Pasal I
Beberapa ketentuan dalarn Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 3 Tahun
2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daera.h Kota Palopo Tahun
2012 Nomor 03 Seri C Nomor 103) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 2
(1) Golongan retribusi ini adalah Retribusi Jasa Usaha
(2) Jenis Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. dengan nama retribusi pemakaian kekayaan daerah dipungut
retribusi atas pemakaian kekayaan daerah;
b. dengan nama retribusi tempat pelelangan dipungut retribusi atas
penyediaan tempat pelelangan;
c. dengan nama retribusi terminal dipungut retribusi atas
pelayanan penyediaan terminal;
d. dengan nama retribusi tempat khusus parkir dipungut retribusi
atas tempat khusus parkir;
e. dengan nama retribusi rumah potong hewan dipungut retribusi
atas pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan
temak;
f. dengan nama retribusi pelayanan kepelabuhanan dipungut
retribusi atas pelayanan jasa kepelabuhanan;
g. dengan nama retribusi tempat rekreasi dan olah raga dipungut
retribusi atas pelayanan tempat rekreasi pariwisata dan
olahraga;
h. dengan nama retribusi penjualan produksi usaha daerah
dipungut retribusi atas penjualan produksi usaha pemerintah
daerah;
Menetapkan
2. Diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan satu (1) bagian yakni
bagian ketujuh A dan ditambah 2 (dua) Pasal yakni Pasal 16 A dan
Pasal 16 B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Ketujuh A
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
Pasal 16 A
(1) Objek Retribusi Penjualan Produksi Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf h adalah penjualan hasil
produksi usaha pemerintah daerah.
(2) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah penjualan produksi oleh Pemerintah, BUMN,
BUMD, dan pihak swasta.
Pasal 16 B
(1) Subjek Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah orang
pribadi atau badan yang menikmati/membeli basil penjualan
produksi usaha Pemerintah Daerah.
(2) Wajib Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah orang
pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati/membeli hasil
produksi usaha Pemerintah Daerah yang menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk
melakukan pembayaran Retribusi.
3. Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 20
Struktur dan besamya tarif retribusi pemakaian Kekayaan Daerah,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
4. Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 21
Struktur dan besarnya Tarif Retribusi Tempat Pelelangan lkan,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Daerah ini
5. Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 24
Struktur dan besamya tarif Retribusi Rumah Potong Hewan ditetapkan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
6. Ketentuan Pasal 25 diubah, sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 25
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
ditetapkan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV sebagai bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
7. Ketentuan Pasal 26 diubah, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal26
Struktur dan besarnya tarif Retribusi tempat Rekreasi dan Olah Raga,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran V sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
8. Diantara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan l (satu) bagian yakni bagian
ketujuh A dan ditambahkan l (satu) Pasal yakni Pasal 26 A sehingga
berbunyi sebagai berikut :
Bagian Ketujuh A
Retribusi Hasil Penjua1an Produksi Usaha Daerah
Pasal 26 A
Besarnya Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah
Kata Palopo
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2014.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau
ABSTRAK:
bahwa ruang terbuka hijau merupakan elemen fisik yang menyatupadukan tata bangunan dengan lingkungan, termasuk mengisi ruang antar bangunan sehingga tercipta suatu lingkungan binaan yang lebih fungsional, berkualitas dan lebih layak dihuni; bahwa dengan meningkatnya pertambahan penduduk telah membawa dampak terhadap perubahan struktur kota dan penurunan kualitas lingkungan, sehingga diperlukan upaya untuk meningkatkan dan menjaga kualitas lingkungan antara lain melalui penataan ruang terbuka hijau di daerah; bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan bahwa dalam perencanaan tata ruang wilayah kota harus memuat rencana penyedian dan pemanfaatan ruang terbuka hijau; bahwa mendasarkan pada pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 52 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tujuan, Fungsi Dan Manfaat , Pembentukan Dan Jenis RTH, Penataan RTH, Perizinan, Larangan, Peran Serta Masyarakat, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Pemdanaan, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2014.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2014/NO.1, TLD NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa lingkungan hidup paling dibutuhkan oleh manusia dan seluruh makhluk hidup lainnya sehingga perlu dijaga fungsinya; bahwa berbagai kegiatan dan/atau bentuk usaha yang dilakukan di wilayah Kabupaten Tojo Una-Una berpotensi memberikan dampak negatif terhadap lingkungan hidup dan oleh karena itu perlu dilakukan upaya pengendalian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Lingkungan Hidup;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 32 Tahun 2009; Permen LH Nomor 15 Tahun 2011; Perda Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang usaha pengendalian maupun pelestarian lingkungan hidup yang mengarah pada pencegahan dan kelestarian lingkungan hidup. Untuk mencegah, menanggulangi, dan/atau melakukan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup telah dilakukan dengan berbagai program antara lain: pengendalian pencemaran dan rehabilitasi lingkungan hidup, penyelamatan hutan tanah dan air, pengembangan sumber daya manusia pengelola lingkungan hidup, pengembangan sistem informasi lingkungan hidup, penataan dan penegakan hukum lingkungan hidup, peningkatan sumber daya kelembagaan pengelola lingkungan hidup, pengembangan dan penataan perizinan bidang lingkungan hidup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2014.
22 halaman; Penjelasan 9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah No 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Lingkungan
ABSTRAK:
a. bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan salah satu hak sosial yang dimiliki oleh setiap orang sebagaimana tertuang dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga Pemerintah Daerah memiliki tanggungjawab untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup agar dapat memenuhi hak terse but;
b. bahwa dalam rangka melakukan perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup yang baik dan sehat, Pemerintah Kabupaten Lamongan perlu menerbitkan Izin Lingkungan sebagaimana amanat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Lingkungan.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No 12 Tahun 2008;
UU No 26 Tahun 2007;
UU No 25 Tahun 2009;
UU No 32 Tahun2009;
UU No 12 Tahun 2011;
PP No 79 Tahun 2005;
PP No 38 Tahun 2007;
PP No 27 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 16 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 8 Tahun 2013;
Permendagri No 1 Tahun 2014;
Perda Kab. Lamongan No 22 Tahun 2007;
Perda Kab. Lamongan No 11 Tahun 2008;
Perda Kab. Lamongan No 15 Tahun 2011.
Penyelenggaraan Izin Lingkungan dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha dalam melakukan kegiatan dan/ atau usahanya.
Penyelenggaraan Izin Lingkungan bertujuan untuk menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat secara berkelanjutan sebagai bagian dari hak asasi manusia.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang JASA LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
Provinsi Jambi merupakan daerah yang memiliki sumberdaya alam dengan kandungan jasa lingkungan yang
melimpah oleh karena itu perlu dikelola secara optimal dan lestari dalam rangka meningkatkan pembangunan daerah untuk kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan dan melestarikan dan meningkatkan potensi
sumberdaya alam dan kekayaan yang terkandung di dalamnya perlu dilakukan pengelolaan potensi ekonomi jasa
lingkungan hidup secara bijaksana selaras dengan kepentingan perlindungan lingkungan hidup dan karakteristik sosial budaya masyarakat; perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Jasa Lingkungan Hidup.
UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.10 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No.18 Tahun 1994; PP No. 42 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No.24 Tahun 2010; PP No. 28 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2012; dan Perda No. 6 Tahun 2012.
Objek Jasa Lingkungan Hidup; Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup; Hak dan Kewajiban; Imbal Jasa Lingkungan Hidup; Komisi Jasa Lingkungan Hidup; Pembiayaan; Kerjasama; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; dan Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2014.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini sudah harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan terjadinya penurunan daya dukung Daerah Aliran Sungai yang dicirikan dengan terjadinya banjir, tanah longsor, erosi, sedimentasi dan kekeringan, yang dapat mengakibatkan terganggunya perekonomian dan tata kehidupan masyarakat, maka daya dukung Daerah Aliran Sungai harus ditingkatkan. Sesuai ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, sebagian kewenangan pemerintah dalam pengelolaan sumber daya air dapat diselenggarakan oleh pemerintah daerah, dalam rangka mendukung teselenggaranya Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD THN 1945; UU NO. 20 THN 1958; UU NO. 5 THN1990; UU NO. 23 THN 1997; UU NO. 41 THN 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 19 THN 2009; UU NO. 7 THN 2004; UU NO. 32 THN 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO. 12 THN 2008; UU No. 26 THN 2007; UU NO. 32 THN 2009; UU NO. 12 THN 2011; PP NO. 60 THN 2009; PP NO. 38 THN 2011; PP NO. 28 THN 2011; PP NO. 37 THN 2012; PERMENHUT NO. P.26/Menhut-II/2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Azas, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Perencanaan, Pelaksanaan, Pemanfaatan Kawasan DAS, Pembinaan dan Pemberdayaan, Pengendalian, Kelembagaan Pengelolaan, Pembiayaan, Penyelesaian Sengketa, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2014.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2014/NO.18, TLD NO.145
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kebersihan dan Keindahan
ABSTRAK:
bahwa kebersihan dan keindahan lingkungan merupakan merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah dan masyarakat. SEhubungan hal tersebut, dalam rangka untuk lebih meningkatkan kebersihan dan keindahan, perlu memberikan bimbingan, petunjuk dan pengarahan kepada masyarakat sehingga manfaat kebersihan dan keindahan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.10 Tahun 2002, UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008, UU No.18 Tahun 2008, UU No.32 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, PP No.35 Tahun 1991, PP No.74 Tahun 2001, PermenPU No.63/PRT/1993, Perda No.8 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Penyelenggaraan Kebersihan; Penyelenggaraan Keindahan; Larangan; Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan; Penghargaan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2014.
Peraturan Bupati yang mengatur lebih lanjut mengenai pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kebersihan dan Keindahan.
13 Halaman, Penjelasan: 3 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat